Buka
Info. Berita dan Informasi. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS
di Lingkungan Kemendikbud (BSU Kemendikbud). Besaran BSU Kemendikbud Siapa
sasaran BSU Kemendikbud, Rp1.800.000, diberikan sebanyak
satu kali Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Siapa sasaran
BSU Kemendikbud? non-PNS, meliputi:
1. Dosen
2. Guru
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik PAUD
5. Pendidik kesetaraan
6. Tenaga perpustakaan
7. Tenaga laboratorium, dan
8. Tenaga administrasi
Di
semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan
Kemendikbud Total sasaran: 2.034.732 orang 162.277 dosen pada PTN dan PTS 1.634.832
guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta 237.623 tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Jumlah
BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki
NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP
Sumber:
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020
tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease
(COVID-19) Tahun Anggaran 2020; data sasaran BSU berasal dari data pokok
pendidikan dan pangkalan data perguruan tinggi per 30 Juni 2020.
Apa persyaratan bagi PTK untuk
menerima BSU Kemendikbud?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari
Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
Sumber:
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun
Anggaran 2020
informasi pencairan
Kemendikbud
membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan
disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id)
atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi
terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi
cabang bank penyalur.
PTK menyiapkan dokumen persyaratan
BSU
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Jika Ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh
dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
PTK mendatangi bank penyalur
untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
PTK
membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur
untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tangga
30 Juni 2021
Sekian
Informasi Tentang Peluncuran Bantuan Subsudi Upah ( Bsu ) Ptk Non Pns 2020
Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM