Peluncuran Bantuan Subsudi Upah ( BSU ) PTK Non PNS 2020

Buka Info
0

 


Buka Info. Berita dan Informasi. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik  dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud (BSU Kemendikbud). Besaran BSU Kemendikbud Siapa sasaran  BSU  Kemendikbud, Rp1.800.000, diberikan sebanyak satu kali Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus  Siapa sasaran  BSU Kemendikbud? non-PNS, meliputi:

1.    Dosen

2.   Guru

3.   Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

4.   Pendidik PAUD

5.   Pendidik kesetaraan

6.   Tenaga perpustakaan

7.   Tenaga laboratorium, dan

8.   Tenaga administrasi

Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud Total sasaran: 2.034.732 orang 162.277 dosen pada PTN dan PTS 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP

Sumber: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020

tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020; data sasaran BSU berasal dari data pokok pendidikan dan pangkalan data perguruan tinggi per 30 Juni 2020.

Apa persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud?

1.   Warga Negara Indonesia (WNI)

2.   Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

3.   Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4.   Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5.   Memiliki penghasilan di bawah Rp Rp5.000.000  (lima juta rupiah) per bulan

Sumber: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020

informasi pencairan

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU

1.   Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Jika Ada

3.   Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

4.   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tangga 30 Juni 2021

Sekian Informasi Tentang Peluncuran Bantuan Subsudi Upah ( Bsu ) Ptk Non Pns 2020 Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu.

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)