Buku Saku Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (Bsu) Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

Buka Info
0



Buka Info-Berita dan Informasi. Daftar Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Bantuan Subsidi Upah (Bsu) Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non-Pns. Tanya jawab dalam tema Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

bahwa pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020 harus dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan penghitungan penganggaran bantuan;

bahwa agar pelaksanaan program bantuan berupa subsidi  gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran dan penghitungan penganggaran bantuan, perlu dilakukan penyesuaian jumlah besaran bantuan yang disalurkan.

bahwa untuk melaksanakan penyesuaian bantuan yang  disalurkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu melakukan perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan tenaga kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020;

BukuSaku Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Dan Tenaga KependidikanNon-PNS

Sekian Informasi tentang Buku Saku Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (Bsu) Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non-PNS semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)