Buka
Info-Berita dan Informasi. Daftar Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Bantuan
Subsidi Upah (Bsu) Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non-Pns. Tanya jawab
dalam tema Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perubahan
Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa
Subsidi Gaji/upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.
bahwa
pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga
kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahun
anggaran 2020 harus dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan
penghitungan penganggaran bantuan;
bahwa
agar pelaksanaan program bantuan berupa subsidi
gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020 sesuai dengan ketersediaan
anggaran dan penghitungan penganggaran bantuan, perlu dilakukan penyesuaian
jumlah besaran bantuan yang disalurkan.
bahwa
untuk melaksanakan penyesuaian bantuan yang
disalurkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu melakukan perubahan
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi
Gaji/Upah Bagi Pendidik dan tenaga kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020;
BukuSaku Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Dan Tenaga KependidikanNon-PNS
Sekian
Informasi tentang Buku Saku Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (Bsu) Bagi
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non-PNS semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu
sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM