Buka
Info-Berita dan Informasi. Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Nomor
B-2550/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/11/2020 Tentang Pelaksanaaan Asesmen
Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah. Dalam rangka pelaksanaan
Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry
of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education
Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2020,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan
kegiatan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah
(AKG, AKK, dan AKP) pada tanggal 19 – 23 November 2020. Berkenaan dengan hal
tersebut, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Para peserta AKG, AKK, dan AKP dengan rincian sebagai
berikut:
a) Guru Madrasah Ibtidaiyah;
b) Guru Madrasah Tsanawiyah yang mengampu mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA Terpadu, Bimbingan dan
Konseling;
c) Guru Madrasah Aliyah yang mengampu mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi,
Bimbingan dan Konseling;
d) Kepala Madrasah (termasuk Kepala RA);
e) Pengawas sekolah pada Madrasah.
2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah sebagaimana
dimaksud pada poin 1 wajib mendaftarkan diri secara individu dan mengikuti
asesmen sesuai Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang dipilih.
3. Setiap peserta asesmen dapat memilih TAK melalui akun
Simpatika.
4. Pendaftaran calon peserta AKG, AKK, dan AKP dibuka
kembali 9 – 13 November 2020.
5. Kewajiban guru, kepala, dan pengawas madrasah
mengikuti AKG, AKK, dan AKP berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pengembangan karier pegawai
dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan
kebutuhan instansi pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan
integritas dan moralitas.
6. Asesmen kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah
dilakukan dalam rangka pemetaan kompetensi dan pengembangan karier, yang merupakan
bagian dari manajemen karier pegawai dengan menerapkan prinsip Merit System
yang dilakukan melalui mutasi, promosi, dan penugasan khusus, serta
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
7. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak
mengikuti AKG, AKK, dan AKP akan diberikan sanksi administratif.
Berikut Unduh Daftar Format Dokumen
Laporan AKG, AKK dan AKP Tahun 2020 Klik Disini
Sekian Informasi Tentang Daftar
Format Dokumen Laporan AKG, AKK dan AKP Tahun 2020 Semoga
Bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM