Bu
1. Para peserta AKG, AKK, dan AKP dengan rincian
sebagai berikut:
a) Guru Madrasah Ibtidaiyah;
b) Guru Madrasah Tsanawiyah yang mengampu mata
pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA Terpadu, Bimbingan
dan Konseling;
c) Guru Madrasah Aliyah yang mengampu mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi,
Bimbingan dan Konseling;
d) Kepala Madrasah (termasuk Kepala RA);
e) Pengawas sekolah pada Madrasah.
2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah sebagaimana
dimaksud pada poin 1 wajib mendaftarkan diri secara individu dan mengikuti
asesmen sesuai Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang dipilih.
3. Setiap peserta asesmen dapat memilih TAK melalui
akun Simpatika.
4. Pendaftaran calon peserta AKG, AKK, dan AKP dibuka
kembali 9 – 13 November 2020.
5. Kewajiban guru, kepala, dan pengawas madrasah
mengikuti AKG, AKK, dan AKP berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pengembangan karier pegawai
dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan
kebutuhan instansi pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan
integritas dan moralitas.
6. Asesmen kompetensi guru, kepala, dan pengawas
madrasah dilakukan dalam rangka pemetaan kompetensi dan pengembangan karier,
yang merupakan bagian dari manajemen karier pegawai dengan menerapkan prinsip
Merit System yang dilakukan melalui mutasi, promosi, dan penugasan khusus, serta
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
7. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak
mengikuti AKG, AKK, dan AKP akan diberikan sanksi administratif.
Unduh
Pelaksanaaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Unduh Disini
Sekian
Informasi Tentang Surat Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaaan Asesmen Kompetensi
Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Semoga Bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM