Buka Info-Berita
dan Informasi.Semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren, perhatian pemerintah melalui Kementerian Agama terhadap pendidikan
pesantren semakin meningkat. Salah satunya dilakukan upaya dalam meningkatkan
mutu guru/ustadz pada pendidikan pesantren. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit
Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly Aceng Abdul Azis di Bogor (11/11).
Aceng menegaskan,
kebutuhan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Tatacara Pembayaran TPG bagi
Guru Bukan PNS di
lingkungan Kementerian Agama cukup mendesak dikarenakan dalam PMA tersebut belum memuat
norma-norma bagi guru/ustadz yang mengajar di lingkungan pendidikan pesantren.
“Harapan kami
tentunya, dengan dilakukannya revisi PMA 43 tahun 2014 tersebut maka
hak guru/ustadz pada pendidikan pesantren terhadap TPG mendapatkan payung hukum
yang resmi dari pemerintah, yang ini pula merupakan tugas dan amanat bagi kami
memberikan fasilitasi bagi guru pendidikan pesantren” tutur Aceng.
Kabag Perancangan
Peraturan dan Keputusan Menteri dan Dokumentasi Biro Hukum dan Kerjasama Luar
Negeri Kementerian Agama Imam Syaukani, S.Ag, MH dalam arahannya menyampaikan
bahwa norma yang berkenaan dengan profesi guru di lingkungan Kemenag telah
memiliki landasan hukumnya dalam bentuk PMA, sehingga revisi PMA bisa dilakukan dengan
mengubah sebagian kecil norma-norma yang ada pada PMA asal, Jika perubahan
norma-norma mencapai 50% lebih maka bukan lagi revisi, tetapi mengganti PMA yang lama dengan PMA yang baru.
Imam menambahkan
jika perubahan norma yang dimaksudkan adalah memasukan term guru pada
pendidikan pesantren jalur formal yaitu pendidikan diniyah formal dan satuan
pendidikan muadalah, maka cukup dilakukan revisi dalam bentuk perubahan atas PMA Nomor 43 Tahun 2014.
Pelaksananaan penyusunan PMA revisi tersebut dilakukan dengan melibatkan tim dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama, Kankemenag Kab./Kota di wilayah Propinsi Jawa Barat, unsur dari Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Muadalah dan unsur Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada kegiatan Bimbingan Teknis Bidang Ketenagaan Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly di Bogor yang berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 11 sd 12 November 2020,Semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM