Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B 2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 Tentang Program
Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.
Berdasarkan hasil
rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah
ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan
Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Guru madrasah calon penerima program
ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA
pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di
SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
2.
Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak
455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum
mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera
berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang
tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
3.
Data by name by address pada poin 2 di
atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui
Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Mengingat pentingnya
pelaksanaan program ini, kami mohon Saudara mensosialisasikan beberapa ketentuan
tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan
masing-masing.
Unduh Surat Edaran Program
Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS Unduh Disini
Sekian Informasi Tentang
Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS semoga dapat
bermanfaat bagi bapak ibuk guru non PNS, Sekian atas perhatian dan kerjasamanya
kami ucapkan terima kasih.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM