Buka Info-Download.
Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet Bagi Mahasiswa Dan Dosen Tahun 2020.
Penyaluran Bantuan Subsidi Kuota Internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan
pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi covid-19. Bentuk bantuan yang
diberikan berupa Kuota Internet (Paket Data) untuk menunjang pelaksanaan
pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi covid-19.
Kriteria
dan Persyaratan Penerima Bantuan
NO
|
Uraian
|
Jumlah
|
Durasi
Bantuan
|
1
|
Subsidi
Kuota Internet Siswa
|
35 GB per
Bulan
|
4 Bulan
|
2
|
Subsidi
Kuota Internet Mahasiswa
|
50 GB per
Bulan
|
4 Bulan
|
3
|
Subsidi
Kuota Internet Guru
|
42 GB per
Bulan
|
4 Bulan
|
4
|
Subsidi
Kuota Internet Dosen
|
50 GB per
Bulan
|
4 Bulan
|
Penerima bantuan
subsidi kuota internet adalah peserta didik, mahasiswa, guru dan dosen yang
memenuhi syarat :
a.
Memiliki
nisn/nim/nuptk/(nidn/nidk/nup)
b.
Memiliki nomor ponsel aktif
c.
Mahasiswa dengan status aktif pada Ta
h u n Akademik yang berjalan
d.
Dosen yang berstatus aktif
Mekanisme
Penyaluran Bantuan
1.
Verifikasi dan Validasi Data
2.
Pemberian Data Kontak
3.
Pengadaan dan Monitoring
4.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
5.
Pusdatin Kemdikbud
Pengelola
PDDIKTI Perguruan Tinggi
a.
Perguruan Tinggi tempat mahasiswa wajib
terdaftar di Data PDDIKTI (https://pddikti.kemdikbud.go.id);
b.
Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi
memasukkan data mahasiswa dan aktiftas kuliah mahasiswa pada Tahun Akademik
2020/2021 ke aplikasi Feeder PDDIKTI (input mengikuti mekanisme Feeder
PDDIKTI);
c.
Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi
memasukkan data dosen ke aplikasi backend PDDIKTI atau aplikasi SISTER PDDIKTI;
d.
Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi
memastikan data mahasiswa telah dimasukkan ke dalam Feeder PDDIKTI, baik yang
sudah mengisi nomor ponsel atau yang belum mengisi;
e.
Verifikasi dan validasi data nomor
ponsel mahasiswa dan dosen dilakukan melalui aplikasi https://pddikti.kemdikbud.go.id/kuotainternet;
f.
Apabila semua data nomor ponsel
mahasiswa dan dosen di satuan pendidikan sudah selesai dilakukan verifikasi
oleh provider maka dikembalikan lagi data tersebut ke aplikasi https://pddikti.kemdikbud.go.id/kuotainternet;
g.
Proses verifikasi oleh provider akan
dibantu oleh sistem yang diselenggarakan oleh Pusdatin;
h.
Apabila data tersebut sudah valid maka
pimpinan Perguruan Tinggi membuat surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM), dan
mengupload SPTJM tersebut kedalam aplikasi https://pddikti.kemdikbud.go.id/kuotainternet;
i.
Apabila masih ada data nomor ponsel
mahasiswa dan dosen yang belum valid maka Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi
melakukan perbaikan data nomor ponsel mahassiwa dan dosen tersebut dan
Perguruan Tinggi wajib melakukan pembuatan/cetak kembali SPTJM berdasarkan
hasil perbaikan;
j.
Data yang sudah valid dan tercantum
dalam SPTJM akan diberikan kepada sistem verval ponsel yg diselenggarakan oleh
Pusdatin untuk selanjutnya dilakukan penyaluran.
Pengelola
PDDikti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Pengelola PDDikti
LLDIKTI bertugas untuk memantau pengiriman surat pernyataan tanggung jawab
mutlak yang dibuat oleh Perguruan Tinggi Swasta. Sedangkan untuk Perguruan
Tinggi Negeri menjadi tanggung jawab Pengelola PDDIKTI Pusat pada Ditjen Dikti
dan Ditjen Diksi.
Provider
Seluler
a.
Menarik data setiap hari sampai masa
batas waktu penyaluran kuota
b.
Variabel data yang ditarik oleh provider
meliputi :
I.
Peserta Didik ID / Mahasiswa ID
II.
Tingkat Pendidikan (Jenjang)
III.
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
IV.
Nomor Ponsel
c.
Provider melakukan verifikasi dan
validasi nomor ponsel.
d.
Provider mengirimkan kembali hasil
verifikasi dan validasi ke Pusdatin dengan kriteria :
I.
Aktif
II.
Tidak Aktif
III.
Pasca Bayar
IV.
Kepastian nomor bisa menerima kuota
V.
Nomor tidak ditemukan
VI.
Masa berlaku kartu
e.
Provider mengirimkan kuota berdasarkan
SPTJM yang dikirimkan oleh Pusdatin
f.
Provider menginformasikan hasil
pengiriman kuota berdasarkan status keberhasilan pengiriman ke Pusdatin.
Mekanisme
penyaluran subsidi Kuota Internet
a.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
menetapkan penerima bantuan subsidi kuota internet berdasarkan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b.
Subsidi kuota internet disalurkan
langsung kepada Peserta Didik pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan Pendidikan tinggi, serta Tenaga Pendidik (guru dan dosen) melalui
penyedia telekomunikasi yang ditunjuk.
c.
Penyaluran subsidi kuota internet
sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dilakukan melalui mekanisme sebagai
berikut:
1.
Kemendikbud melakukan perjanjian kerja
sama dengan penyedia telekomunikasi yang ditunjuk;
2.
Kemendikbud menetapkan Surat Keputusan
penerima subsidi kuota internet;
3.
Kemendikbud melalui Pusdatin
menyampaikan Surat Keputusan penetapan penerima Subsidi Kuota Internet kepada
penyedia telekomunikasi sebagai data penyaluran subsidi kuota internet;
4.
Penyaluran subsidi kuota internet
dilakukan setiap bulan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan
Desember 2020;
5.
Subsidi kuota internet berlaku selama
30 hari terhitung sejak kuota masuk ke perangkat peserta didik, tenaga pendidik
dan mahasiswa setiap bulan;
Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa untuk Bantuan
Pengadaan barang/jasa
untuk kebutuhan bantuan sarana/prasarana berupa barang penunjang pembelajaran
berbasis TIK tahun 2020 dilakukan sesuai dengan :
a.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat; dan
c.
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun
2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan mekanisme
penunjukan langsung berdasarkan provider nomor telepon seluler dan dilaksanakan
pada tahun anggaran yang bersumber dari DIPA Pusdatin Kemdikbud Ta h u n
Anggaran 2020
Ketentuan
Perpajakan
Pajak-pajak yang
timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pengadaan barang bantuan
sarana/prasarana berupa bantuan Kuota Internet Tahun 2020 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monitoring
Monitoring
dilaksanakan untuk menjaga kesesuaian antara tujuan program dengan pelaksanaan
di lapangan dan meminimalkan kesalahan dalam proses implementasi sehingga
sepenuhnya dapat dimanfaatkan pada kebutuhan pendidikan. Pemantauan atau
monitoring dilakukan oleh Pusdatin Kemendikbud guna memperoleh data dan
informasi tentang:
1.
Ketepatan sasaran Bantuan Kuota
Internet Pandemi Covid-19;
2.
Rekonsiliasi Bantuan Kuota Internet
dilakukan selama 4 bulan yaitu September, Oktober, November dan Desember.
Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan
pada setiap tahap sehingga jika ditemukan kekurangan dapat dilakukan perbaikan
dengan cepat berdasarkan laporan data provider. Pusdatin Kemendikbud melakukan
evaluasi untuk mengetahui efektivitas dan keberhasilan pelaksanaan program
Bantuan Kuota Internet Pandemi Covid-19 dan perbaikan tata kelola.
Sekian Informasi
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet Bagi Mahasiswa Dan Dosen Tahun
2020 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM