Juknis Bantuan Kuota Internet Bagi Mahasiswa Dan Dosen Tahun 2020

Buka Info
0


Buka Info-Download. Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet Bagi Mahasiswa Dan Dosen Tahun 2020. Penyaluran Bantuan Subsidi Kuota Internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi covid-19. Bentuk bantuan yang diberikan berupa Kuota Internet (Paket Data) untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi covid-19.

Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan
NO
Uraian
Jumlah
Durasi Bantuan
1
Subsidi Kuota Internet Siswa
35 GB per Bulan

4 Bulan
2
Subsidi Kuota Internet Mahasiswa
50 GB per Bulan
4 Bulan
3
Subsidi Kuota Internet Guru

42 GB per Bulan
4 Bulan
4
Subsidi Kuota Internet Dosen

50 GB per Bulan
4 Bulan

Penerima bantuan subsidi kuota internet adalah peserta didik, mahasiswa, guru dan dosen yang memenuhi syarat :
a.    Memiliki nisn/nim/nuptk/(nidn/nidk/nup)
b.   Memiliki nomor ponsel aktif
c.    Mahasiswa dengan status aktif pada Ta h u n Akademik yang berjalan
d.   Dosen yang berstatus aktif

Mekanisme Penyaluran Bantuan
1.   Verifikasi dan Validasi Data
2.   Pemberian Data Kontak
3.   Pengadaan dan Monitoring
4.   Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
5.   Pusdatin Kemdikbud

Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi
a.    Perguruan Tinggi tempat mahasiswa wajib terdaftar di Data PDDIKTI (https://pddikti.kemdikbud.go.id);
b.   Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi memasukkan data mahasiswa dan aktiftas kuliah mahasiswa pada Tahun Akademik 2020/2021 ke aplikasi Feeder PDDIKTI (input mengikuti mekanisme Feeder PDDIKTI);
c.    Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi memasukkan data dosen ke aplikasi backend PDDIKTI atau aplikasi SISTER PDDIKTI;
d.   Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi memastikan data mahasiswa telah dimasukkan ke dalam Feeder PDDIKTI, baik yang sudah mengisi nomor ponsel atau yang belum mengisi;
e.    Verifikasi dan validasi data nomor ponsel mahasiswa dan dosen dilakukan melalui aplikasi https://pddikti.kemdikbud.go.id/kuotainternet;
f.     Apabila semua data nomor ponsel mahasiswa dan dosen di satuan pendidikan sudah selesai dilakukan verifikasi oleh provider maka dikembalikan lagi data tersebut ke aplikasi https://pddikti.kemdikbud.go.id/kuotainternet;
g.    Proses verifikasi oleh provider akan dibantu oleh sistem yang diselenggarakan oleh Pusdatin;
h.   Apabila data tersebut sudah valid maka pimpinan Perguruan Tinggi membuat surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM), dan mengupload SPTJM tersebut kedalam aplikasi https://pddikti.kemdikbud.go.id/kuotainternet;
i.     Apabila masih ada data nomor ponsel mahasiswa dan dosen yang belum valid maka Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi melakukan perbaikan data nomor ponsel mahassiwa dan dosen tersebut dan Perguruan Tinggi wajib melakukan pembuatan/cetak kembali SPTJM berdasarkan hasil perbaikan;
j.     Data yang sudah valid dan tercantum dalam SPTJM akan diberikan kepada sistem verval ponsel yg diselenggarakan oleh Pusdatin untuk selanjutnya dilakukan penyaluran.

Pengelola PDDikti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Pengelola PDDikti LLDIKTI bertugas untuk memantau pengiriman surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh Perguruan Tinggi Swasta. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Negeri menjadi tanggung jawab Pengelola PDDIKTI Pusat pada Ditjen Dikti dan Ditjen Diksi.

Provider Seluler
a.    Menarik data setiap hari sampai masa batas waktu penyaluran kuota
b.    Variabel data yang ditarik oleh provider meliputi :
                     I.        Peserta Didik ID / Mahasiswa ID
                   II.        Tingkat Pendidikan (Jenjang)
                 III.        Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
                 IV.        Nomor Ponsel
c.    Provider melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
d.   Provider mengirimkan kembali hasil verifikasi dan validasi ke Pusdatin dengan kriteria :
                     I.        Aktif
                   II.        Tidak Aktif
                  III.        Pasca Bayar
                 IV.        Kepastian nomor bisa menerima kuota
                   V.        Nomor tidak ditemukan
                 VI.        Masa berlaku kartu
e.    Provider mengirimkan kuota berdasarkan SPTJM yang dikirimkan oleh Pusdatin
f.     Provider menginformasikan hasil pengiriman kuota berdasarkan status keberhasilan pengiriman ke Pusdatin.


Mekanisme penyaluran subsidi Kuota Internet
a.    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan penerima bantuan subsidi kuota internet berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b.   Subsidi kuota internet disalurkan langsung kepada Peserta Didik pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan Pendidikan tinggi, serta Tenaga Pendidik (guru dan dosen) melalui penyedia telekomunikasi yang ditunjuk.
c.    Penyaluran subsidi kuota internet sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
1.   Kemendikbud melakukan perjanjian kerja sama dengan penyedia telekomunikasi yang ditunjuk;
2.   Kemendikbud menetapkan Surat Keputusan penerima subsidi kuota internet;
3.   Kemendikbud melalui Pusdatin menyampaikan Surat Keputusan penetapan penerima Subsidi Kuota Internet kepada penyedia telekomunikasi sebagai data penyaluran subsidi kuota internet;
4.   Penyaluran subsidi kuota internet dilakukan setiap bulan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020;
5.   Subsidi kuota internet berlaku selama 30 hari terhitung sejak kuota masuk ke perangkat peserta didik, tenaga pendidik dan mahasiswa setiap bulan;

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk Bantuan
Pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan bantuan sarana/prasarana berupa barang penunjang pembelajaran berbasis TIK tahun 2020 dilakukan sesuai dengan :
a.    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b.   Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat; dan
c.    Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan mekanisme penunjukan langsung berdasarkan provider nomor telepon seluler dan dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersumber dari DIPA Pusdatin Kemdikbud Ta h u n Anggaran 2020

Ketentuan Perpajakan
Pajak-pajak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pengadaan barang bantuan sarana/prasarana berupa bantuan Kuota Internet Tahun 2020 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Monitoring
Monitoring dilaksanakan untuk menjaga kesesuaian antara tujuan program dengan pelaksanaan di lapangan dan meminimalkan kesalahan dalam proses implementasi sehingga sepenuhnya dapat dimanfaatkan pada kebutuhan pendidikan. Pemantauan atau monitoring dilakukan oleh Pusdatin Kemendikbud guna memperoleh data dan informasi tentang:
1.   Ketepatan sasaran Bantuan Kuota Internet Pandemi Covid-19;
2.   Rekonsiliasi Bantuan Kuota Internet dilakukan selama 4 bulan yaitu September, Oktober, November dan Desember.

Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan pada setiap tahap sehingga jika ditemukan kekurangan dapat dilakukan perbaikan dengan cepat berdasarkan laporan data provider. Pusdatin Kemendikbud melakukan evaluasi untuk mengetahui efektivitas dan keberhasilan pelaksanaan program Bantuan Kuota Internet Pandemi Covid-19 dan perbaikan tata kelola.
Sekian Informasi Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet Bagi Mahasiswa Dan Dosen Tahun 2020 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.


Tags

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)