Buka Info-Berita dan Informasi.Dalam
rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam
penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu
mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci
tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan
pendidikan;
2. bagi kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota agar menugaskan kepada seluruh
kepala satuan pendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses pembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ); dan
kepala satuan pendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses pembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ); dan
3. materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan dapat
diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.
Atas
perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Berikut Vidio Himbauan EdukasiPerubahan Perilaku
Sekian
Informasi Surat Himbauan Kemdikbud Edukasi Perubahan Perilaku 3Msemoga dapat
menjadi media informasi bagi bapak ibu guru sekalian, semoga dapat bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM