Buka Info-Berita dan
Informasi. Menyusuli Pengumuman kami Nomor 72356/A.A3/KP/2020 tanggal 24
Agustus 2020 tentang Pemilihan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019, dengan ini kami sampaikan hal hal
sebagai berikut.
1.
Bagi pelamar yang dinyatakan berhak
mengikuti SKB, agar segera mencetak Kartu Peserta SKB melalui laman
https://skb-cpns.kemdikbud.go.id mulai tanggal 12 September 2020.
2.
Daftar peserta, waktu, dan lokasi
pelaksanaan SKB Computer Based Test (CBT) adalah sebagaimana dalam Lampiran I,
yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
3.
Daftar peserta dan jadwal pelaksanaan SKB
wawancara bagi formasi Unit Utama Pusat (UUP), Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan
LL Dikti adalah sebagaimana dalam Lampiran II, yang menjadi bagian tak
terpisahkan dari pengumuman ini.
4.
Daftar peserta dan jadwal pelaksanaan
SKB wawancara dan microteaching bagi formasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
adalah sebagaimana dalam Lampiran III, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari
pengumuman ini.
5.
Ketentuan dan Tata Tertib SKB CBT:
a.
Peserta yang dapat mengikuti SKB CBT
adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada
tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan sebagaimana Lampiran I.
b.
Peserta yang mengikuti SKB CBT wajib mematuhi
protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor:17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode
Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol
Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
c.
Peserta wajib hadir paling lambat 60
(enam puluh) menit sebelum SKB dimulai.
d.
Peserta yang terlambat tidak
diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
e.
Peserta berpakaian sopan dan rapi,
dengan ketentuan:
1)
Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana
panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan
sandal/sepatu sandal;
2)
Wanita : atasan kemeja putih polos
berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam
polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu
sandal.
3)
Wajib menggunakan masker yang menutupi
hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah
(faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan
tambahan.
f.
Peserta wajib membawa alat tulis
pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen untuk ditunjukkan kepada
panitia, antara lain:
1)
Cetakan Kartu Peserta SKB CPNS
Kemendikbud yang dicetak dari laman https://skbcpns.kemdikbud.go.id.
2)
KTP (eKTP) asli atau asli Surat
Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP. Bagi peserta yang
tidak membawa eKTP, wajib menunjukkan Paspor asli.
3)
Peserta yang tidak dapat menunjukkan
dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB.
4)
Peserta SKB yang identitasnya tidak
sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat
mengikuti SKB.
g.
Di dalam ruang seleksi, peserta
dilarang:
1)
membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2)
membawa kalkulator, telepon genggam
(HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pulpen;
3)
membawa makanan dan minuman;
4)
membawa senjata api/senjata tajam atau
sejenisnya;
5)
menerima/memberikan sesuatu dari/kepada
peserta lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung;
6)
keluar ruang tes, kecuali memperoleh
izin dari panitia
7)
merokok.
6.
Ketentuan dan Tata Tertib SKB
Wawancara dan Microteaching:
a.
Peserta yang dapat mengikuti SKB
wawancara dan/atau microteaching adalah peserta yang namanya terdaftar pada
tanggal dan sesi tes yang telah ditentukan sebagaimana Lampiran II dan Lampiran
III.
b.
Proses wawancara dan/microteaching
akan dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi video conference yang
akan disampaikan kemudian.
c.
Peserta wajib bergabung ke aplikasi
video conference paling lambat 10 menit sebelum sesi wawancara dan/atau
microteaching dimulai.
d.
Peserta yang terlambat tidak
diperkenankan untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
e.
Penamaan akun video conference
mengikuti ketentuan “Nama Lengkap_3 Digit Terakhir Nomor Peserta”.
f.
Peserta memastikan video dan audio
berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif selama proses verifikasi,
wawancara, dan/atau microteaching.
g.
Peserta memastikan area simulasi
microteaching dapat terlihat dalam layar penilai micro teaching
h.
Peserta berpakaian sopan dan rapi,
dengan ketentuan:
1)
Pria : atasan kemeja putih polos
berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak
diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal;
2)
Wanita : atasan kemeja putih polos
berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam
polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu
sandal.
i.
Peserta wajib menyiapkan dokumen untuk
ditunjukkan kepada panitia, antara lain:
1)
Cetakan Kartu Peserta SKB CPNS Kemendikbud
yang dicetak dari laman https://skbcpns.kemdikbud.go.id.
2)
KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan
telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP. Bagi peserta yang tidak membawa
eKTP, wajib menunjukkan Paspor asli.
3)
Peserta yang tidak dapat menunjukkan
dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB.
4)
Peserta SKB yang identitasnya tidak
sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat
mengikuti SKB.
7.
Ketentuan lain-lain:
a.
Setiap pelamar wajib mematuhi dan
mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
b.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh
kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak
mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu
kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah
uang atau dalam bentuk apapun.
c.
Apabila di kemudian hari pelamar
terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan
manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat
menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau
yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d.
Panitia tidak bertanggung jawab atas
kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak
membawa barang berharga di lokasi ujian.
e.
Kelalaian peserta dalam membaca dan
memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
f.
Dalam seluruh tahapan seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun
Anggaran 2019 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
g.
Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan
CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat
diganggu gugat.
Demikian pengumuman
ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
---------------Link download disini---------------
---------------Link download disini---------------
---------------Link download disini---------------
---------------Link download disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM