Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Pelaksanan SKB CPNS TA 2019/2020

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. Menyusuli Pengumuman kami Nomor 72356/A.A3/KP/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Pemilihan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019, dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut.

1.   Bagi pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, agar segera mencetak Kartu Peserta SKB melalui laman https://skb-cpns.kemdikbud.go.id mulai tanggal 12 September 2020.
2.   Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKB Computer Based Test (CBT) adalah sebagaimana dalam Lampiran I, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
3.    Daftar peserta dan jadwal pelaksanaan SKB wawancara bagi formasi Unit Utama Pusat (UUP), Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan LL Dikti adalah sebagaimana dalam Lampiran II, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
4.   Daftar peserta dan jadwal pelaksanaan SKB wawancara dan microteaching bagi formasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah sebagaimana dalam Lampiran III, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
5.   Ketentuan dan Tata Tertib SKB CBT:
a.    Peserta yang dapat mengikuti SKB CBT adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan sebagaimana Lampiran I.
b.    Peserta yang mengikuti SKB CBT wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
c.    Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKB dimulai.
d.   Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
e.    Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1)   Pria  : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal;
2)   Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
3)   Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
f.     Peserta wajib membawa alat tulis pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia, antara lain:
1)   Cetakan Kartu Peserta SKB CPNS Kemendikbud yang dicetak dari laman https://skbcpns.kemdikbud.go.id.
2)   KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP. Bagi peserta yang tidak membawa eKTP, wajib menunjukkan Paspor asli.
3)   Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB.
4)   Peserta SKB yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat mengikuti SKB.
g.    Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:
1)   membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2)   membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pulpen;
3)   membawa makanan dan minuman;
4)   membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
5)    menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung;
6)   keluar ruang tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
7)   merokok.
6.   Ketentuan dan Tata Tertib SKB Wawancara dan Microteaching:
a.    Peserta yang dapat mengikuti SKB wawancara dan/atau microteaching adalah peserta yang namanya terdaftar pada tanggal dan sesi tes yang telah ditentukan sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III.
b.   Proses wawancara dan/microteaching akan dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi video conference yang akan disampaikan kemudian.
c.    Peserta wajib bergabung ke aplikasi video conference paling lambat 10 menit sebelum sesi wawancara dan/atau microteaching dimulai.
d.   Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
e.    Penamaan akun video conference mengikuti ketentuan “Nama Lengkap_3 Digit Terakhir Nomor Peserta”.
f.     Peserta memastikan video dan audio berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif selama proses verifikasi, wawancara, dan/atau microteaching.
g.    Peserta memastikan area simulasi microteaching dapat terlihat dalam layar penilai micro teaching
h.   Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1)   Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal;
2)   Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
i.     Peserta wajib menyiapkan dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia, antara lain:
1)    Cetakan Kartu Peserta SKB CPNS Kemendikbud yang dicetak dari laman https://skbcpns.kemdikbud.go.id.
2)   KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP. Bagi peserta yang tidak membawa eKTP, wajib menunjukkan Paspor asli.
3)   Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB.
4)   Peserta SKB yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat mengikuti SKB.
7.   Ketentuan lain-lain:
a.    Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
b.   Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
c.    Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d.   Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
e.    Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
f.     Dalam seluruh tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
g.    Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.


---------------Link download disini---------------


---------------Link download disini---------------


---------------Link download disini---------------

---------------Link download disini---------------


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)