Juklak Bantuan Pemerintah Program Renovasi Sekolah Menengah Pertama

Buka Info
0


Buka Info-Download. Dalam upaya peningkatan mutu, efisiensi, relevansi dan peningkatan daya saing secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, maka sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diperbaharui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, telah ditetapkan pentingnya penyelenggaran pendidikan yang terstandarisasi baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Berkaitan dengan penyelenggaraan satuan pendidikan berstandar nasional, maka apa yang disebut sebagai pendidikan berstandar nasional yang bermutu adalah: (i).pendidikan yang mampu mencapai standar nasional pendidikan/SNP; (ii).pendidikan yang menghasilkan standar mutu lulusan optimal dengan pembiayaan yang minimal, (iii).penyelenggaraan pendidikan yang relevan, disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, orang tua, masyarakat, kondisi sekolah dan lingkungan, serta kemampuan pemerintah daerahnya; dan (iv).memiliki daya saing yang tinggi dalam hal hasil pendidikan (output dan outcomes), proses, dan input sekolah secara nasional.

Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang lengkap, valid, akuntabel,cepat dan terus disesuaikan dengan kondisi terkini. Dengan ketersediaan data yang lengkap, valid, akuntabel cepat dan terkini tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, maka ditetapkanlah data pokok pendidikan.

Menurut Permendikbud RI Nomor 79 Tahun 2015 yang dimaksud dengan Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. 
Berdasarkan Dapodik, banyak SMP yang kondisi sarana dan prasarananya, belum memberikan kontribusi maksimum pada pemenuhan standar nasional menurut PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP dan Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang standar prasarana pendidikan, terkait dengan persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.

Sehubungan dengan itu Pemerintah melaksanakan upaya untuk mendorong percepatan proses pengembangan menuju sekolah standar nasional serta melanjutkan pembinaan pada sekolah yang pernah menerima program Renovasi sebelumnya, dengan memberikan Program Renovasi Sekolah kepada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat.

Program Renovasi dilaksanakan dengan memberikan dana bantuan langsung kepada sekolah dan kemudian sekolah akan mengelolanya dengan melibatkan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi sekolah. Masyarakat disini direpresentasikan oleh sebuah lembaga yang disebut dengan Panitia Renovasi Sekolah (PRS) yang dipilih dan dibentuk oleh sekolah bersama masyarakat secara demokratis dan terbuka. PRS mengelola program Renovasi sekolah sejak mulai dari perencanaan sampai seluruh Renovasi selesai dan dioperasikan untuk kegiatan pembelajaran. Kegiatan harus dilaksanakan sendiri oleh PRS dan tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga. Dengan demikian diharapkan sekolah dan masyarakat akan mempunyai rasa kepemilikan yang tinggi dan bertanggung jawab untuk senantiasa memelihara fasilitas yang ada tersebut agar bisa mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya untuk kegiatan pembelajaran. 

Mengingat Program Renovasi Sekolah merupakan kegiatan yang mempunyai banyak sub-kegiatan yang saling terkait, maka dibutuhkan petunjuk yang dapat dipakai sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Petunjuk tersebut disebut dengan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Sekolah dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat yang disingkat dengan Petunjuk Pelaksanaan Renovasi Sekolah. Petunjuk Pelaksanaan ini disusun dengan maksud untuk membentuk kesamaan persepsi, pola pikir, dan pengertian terhadap program, serta memberikan pedoman teknis dan administratif kepada pihak-pihak yang terkait termasuk para anggota masyarakat sehingga mempermudah Panitia Renovasi Sekolah (PRS) dalam melaksanakan program sesuai dengan peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing.


Sekian Informasi Mengenai JuklakBantuan Pemerintah Program Renovasi Sekolah Menengah Pertama Semoga Bermanfaat.



Tags

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)