Buka Info-Download. Dalam upaya
peningkatan mutu, efisiensi, relevansi dan peningkatan daya saing secara nasional
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, maka sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
diperbaharui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, telah ditetapkan
pentingnya penyelenggaran pendidikan yang terstandarisasi baik untuk sekolah
negeri maupun swasta. Berkaitan dengan penyelenggaraan satuan pendidikan
berstandar nasional, maka apa yang disebut sebagai pendidikan berstandar
nasional yang bermutu adalah: (i).pendidikan yang mampu mencapai standar
nasional pendidikan/SNP; (ii).pendidikan yang menghasilkan standar mutu lulusan
optimal dengan pembiayaan yang minimal, (iii).penyelenggaraan pendidikan yang
relevan, disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, orang tua, masyarakat,
kondisi sekolah dan lingkungan, serta kemampuan pemerintah daerahnya; dan (iv).memiliki
daya saing yang tinggi dalam hal hasil pendidikan (output dan outcomes),
proses, dan input sekolah secara nasional.
Untuk melaksanakan perencanaan
pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat
sasaran, dibutuhkan data yang lengkap, valid, akuntabel,cepat dan terus
disesuaikan dengan kondisi terkini. Dengan ketersediaan data yang lengkap,
valid, akuntabel cepat dan terkini tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat
dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan dan melaksanakan
sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang
berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mewujudkan basis data
pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan,
serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan
pengumpulan data, maka ditetapkanlah data pokok pendidikan.
Menurut Permendikbud RI Nomor 79 Tahun
2015 yang dimaksud dengan Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik
adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan substansi pendidikan yang datanya
bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara
online.
Berdasarkan Dapodik, banyak SMP yang
kondisi sarana dan prasarananya, belum memberikan kontribusi maksimum pada pemenuhan
standar nasional menurut PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP dan Permendiknas
No. 24 Tahun 2007 tentang standar prasarana pendidikan, terkait dengan
persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.
Sehubungan dengan itu Pemerintah
melaksanakan upaya untuk mendorong percepatan proses pengembangan menuju
sekolah standar nasional serta melanjutkan pembinaan pada sekolah yang pernah
menerima program Renovasi sebelumnya, dengan memberikan Program Renovasi
Sekolah kepada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat.
Program Renovasi dilaksanakan dengan
memberikan dana bantuan langsung kepada sekolah dan kemudian sekolah akan mengelolanya
dengan melibatkan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi sekolah. Masyarakat
disini direpresentasikan oleh sebuah lembaga yang disebut dengan Panitia
Renovasi Sekolah (PRS) yang dipilih dan dibentuk oleh sekolah bersama
masyarakat secara demokratis dan terbuka. PRS mengelola program Renovasi
sekolah sejak mulai dari perencanaan sampai seluruh Renovasi selesai dan dioperasikan
untuk kegiatan pembelajaran. Kegiatan harus dilaksanakan sendiri oleh PRS dan
tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga. Dengan demikian diharapkan
sekolah dan masyarakat akan mempunyai rasa kepemilikan yang tinggi dan bertanggung
jawab untuk senantiasa memelihara fasilitas yang ada tersebut agar bisa
mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya untuk kegiatan pembelajaran.
Mengingat Program Renovasi Sekolah
merupakan kegiatan yang mempunyai banyak sub-kegiatan yang saling terkait, maka
dibutuhkan petunjuk yang dapat dipakai sebagai acuan dalam pelaksanaan
kegiatan. Petunjuk tersebut disebut dengan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah
Renovasi Sekolah dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat yang disingkat dengan Petunjuk
Pelaksanaan Renovasi Sekolah. Petunjuk Pelaksanaan ini disusun dengan maksud untuk
membentuk kesamaan persepsi, pola pikir, dan pengertian terhadap program, serta
memberikan pedoman teknis dan administratif kepada pihak-pihak yang terkait termasuk
para anggota masyarakat sehingga mempermudah Panitia Renovasi Sekolah (PRS)
dalam melaksanakan program sesuai dengan peran, tugas dan tanggung jawab
masing-masing.
Informasi Lebih Lanjut dapat Kunjungi
Link Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Program Renovasi Sekolah MenengahPertama
Sekian Informasi Mengenai JuklakBantuan Pemerintah Program Renovasi Sekolah Menengah Pertama Semoga Bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM