Buka Info-Download.Pandemi
Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai
Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan
perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta
didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik
melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah. Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan
(Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya
untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan
warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah
dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar
dari rumah.
Guna memastikan hak
belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi
kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada
peserta didik dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data
internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah
kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan
aplikasi pembelajaran.
Dalam Peraturan
Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal
dan nonformal.
2.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari Pemimpin Satuan
Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data
nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan
data pendidikan tinggi.
3.
Data Pokok Pendidikan, yang
selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan y ang datanya
bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
4.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang
selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan
tinggi dari seluruh perguruan tinggi
yang terintegr asi secara nasional.
5.
Operator seluler adalah perusahaan yang
bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler.
6.
Operator Satuan Pendidikan adalah
petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan peserta didik di
aplikasi Dapodik dan PDDikti.
7.
NIDN adalah Nomor Induk Dosen
Nasional.
8.
NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus.
9.
NUP adalah Nomor Urut Pendidik.
10. NPSN
adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
11. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Berikut ini Unduh Buku
Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru dan Dosen Unduh Disini
Buku saku ini disusun
sebagai informasi kepada para pengguna kuota belajar untuk mendapatkan materi
yang bermanfaat. Sekian Informasi Tentang Buku Saku Program Kuota Belajar BagiSiswa, Guru dan Dosen Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM