Buka Info-download. Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru dan
tenaga kependidikan madrasah melalui pelaksanaan asesmen kompetensi guru,
kepala dan pengawas madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis
pelaksanaan asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagaimana
terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Saudara untuk
melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Melaksanakan sosialiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan
madrasah di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan persiapan atas
pelaksanaan asesmen kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang
akan dilaksanakan pada bulan November 2020;
2.
Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi tim penyusun, reviewer dan pihak
lain yang terkait
dalam menyusun perangkat pembelajaran berupa paket soal dalam pelaksanaan
asesmen kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah tahun 2020.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru,
mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang
disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala
dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran
akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan
Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen
Kompetensi Pengawas (AKP). Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian
yang berperan penting dalam dalam pencapaian target pembangunan pendidikan
nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan
layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan
Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu
pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga
kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru,
kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui
skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Lokus program
tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam
Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah
Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok
Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Salah satu langkah awal sebelum melakukan Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah tersedianya baseline
pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi
tersebut dapat dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas
Madrasah. Bentuk dukungan pemerintah
terhadap Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah,
dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing Education’s
Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved
Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat
RealEdPro atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan
Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank
Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.
Sedangkan
informasi lebih lanjut tentang: SK Dirjen Pendis Petunjuk Teknis Pelaksanaan AsesmenKompetensi GTK Madrasah
Sekian Informasi Tentang SK Dirjen Pendis Petunjuk Teknis Pelaksanaan AsesmenKompetensi GTK Madrasah Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM