Buka Info-Berita dan Informasi.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan Dikdasmen), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 8310/C/PD/2020 dan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang
Program Pemberian Kuota Internet, hari ini, Jumat, 11 September 2020 merupakan
batas waktu pengisian atau pemutakhiran data nomor telepon seluler (ponsel)
siswa dan guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta mahasiswa dan dosen di
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Namun, untuk proses verifikasi dan
validasi (verval) data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15
September 2020.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan
Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani menjelaskan bahwa program bantuan kuota
internet tersebut untuk memfasilitasi pembelajaran daring guru dan siswa,
khususnya di masa pandemi. “Kebijakan bantuan kuota internet bagi guru, siswa,
dosen, dan mahasiswa adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi
masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19”,
tutur Evy di Jakarta, hari ini.
Per hari ini (12/09), berdasarkan data
pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah
terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari
3,3 juta guru di Indonesia. Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang
telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161
ribu dari 250 ribu dosen.
Setalah data nomor ponsel diinput di
Dapodik dan PD-Dikti, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, tahapan berikutnya adalah
proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kebenaran nomor ponsel
sebagai data dasar penyaluran bantuan.
“Pada tahap verval ini, kebenaran
nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan
tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan
tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi
COVID-19,” jelas Hasan.
Tahapan yang dilakukan pada proses
verval, lanjut Hasan, juga melibatkan perusahaan telekomunikasi untuk
memastikan bahwa nomor yang didaftarkan tersebut aktif.
Kemendikbud mengalokasikan dana
sebesar Rp7,2 triliun untuk pemberian kuota internet yang akan disalurkan
melalui nomor ponsel yang terdaftar pada Dapodik dan PD-Dikti. “Implementasi
kebijakan (pemberian kuota internet) ini dapat berjalan baik melalui kolaborasi
pemerintah dan industri telekomunikasi. Kemendikbud menyampaikan apresiasi
setinggi-tingginya atas komitmen industri yang menggambarkan kepekaan industri
bahwa kondisi pandemi ini merupakan kesempatan bagi semua elemen bangsa untuk
bergotong royong mengatasi permasalahan bangsa, termasuk pendidikan”, kata Evy.
Hasan Chabibie mengapresiasi
masyarakat yang menyambut baik atas program ini. “Sejauh ini, bantuan kuota
internet ini disambut baik oleh masyarakat, trafik akses laman yang cukup
tinggi setiap harinya”, ujar Hasan.
Hasan mengatakan Kemendikbud akan
terus berupaya untuk mengoptimalkan infrastruktur agar mempermudah para
operator Dapodik dan PD-Dikti dalam melakukan proses penginputan data.
“Kemendikbud akan terus melakukan perbaikan pada aplikasi dan sistem, sehingga
penginputan data ponsel ini berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Hasan.
Sedangkan
informasi lebih lanjut tentang prosesverifikasi dan validasi (verval) data ponsel Selalu
Sekian Informasi tentang Perkembangan
Input Data Bantuan Kuota Internet Kemendikbud
memberikan batas akhir hingga 15 September 2020. Semoga dapat bermanfaat bagi
bapak ibu operator sekalian.
Sumber : Siaran
Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 252/Sipres/A6/IX/2020
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM