Buka Info-Berita dan
Informasi. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk
memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan
bantuan kuota internet. Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan
oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara
optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada
masa pandemi COVID-19.
Dasar
Hukum
§ Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
§ Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
§ Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
§ Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
§ Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan
dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud;
§ Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Covid-19 pada Satuan Pendidikan;
§ Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease
(COVID-19); serta
§ Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 Tahun 2020 tentang Program Pemberian
Kuota Internet bagi Peserta Didik.
Alur
Verifikasi Dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik
1.
Satuan Pendidikan melakukan verifikasi
dan validasi nomor ponsel peserta didik. Data awal nomor ponsel peserta didik
diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020.
2.
Pusdatin melakukan validasi nomor
ponsel peserta didik.
3.
Pusdatin melakukan rekapitulasi data
dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan
no_ponsel). Data dump file di simpan di server Pusdatin.
4.
Provider menarik data dump file yang
disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.
5.
Provider melakukan pemadanan untuk
memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota
internet. Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang.
Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai
data residu.
6.
Nomor ponsel dengan kategori data
residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh
Satuan Pendidikan masing-masing.
7.
Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard
verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
§ Jika
status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan
perbaikan data nomor ponsel peserta didik.
§ Jika
status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.
8.
Satuan Pendidikan mencetak dan
memeriksa kebenaran data di SPTJM.
9.
Satuan Pendidikan mengunggah hasil
pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan diatas
materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan.
10.
Pusdatin mengirimkan data valid
berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga Provider dapat mengirimkan bantuan
kuota internet kepada peserta didik dan guru.
11.
Provider mengisikan kuota internet ke
nomor ponsel individu peserta didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin.
§ Provider
merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota
internet berhasil dikirimkan.
§ Provider
merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status tidak berhasil jika
kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin
untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.
12 Provider
melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.
Laman
Dan Hak Akses Verval No Ponsel
§ Verifikasi
dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik dapat diakses melalui laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
§ Hak
akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan
melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan
Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id,
dengan penugasan sebagai:
§ Admin
Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan
§ Operator
Sekolah bagi Satuan Pendidikan.
Berikut
Link Alur Verifikasi Dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik
---------------LinkDownload I---------------
Sekian Informasi
Tentang Alur Verifikasi Dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik Di
Dapodikdasmen Yang Benar link Download Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Sahabat
Semua.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM