Buka Info-Berita dan Informasi. Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Dalam Negeri
Muhammad Tito Karnavian melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh
kepala daerah untuk memastikan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19
terlaksana dengan baik di daerah.
“Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi
Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta
mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam
upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelas Mendikbud
dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang
Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara daring, Rabu (2/9/2020).
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan
inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19,
seperti revisi surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri yang telah
diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran
di era pandemi saat ini. Selain itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk
memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa
pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.
“Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu
mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran
jarak jauh,” tutur Mendikbud. Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan
dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB
Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan
pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap
muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah
dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap
melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen peserta didik
masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 52 persen
peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap
muka di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud, tetap dilakukan secara
bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah
memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat
mulai melakukan pembelajaran tatap muka. “Bukan berarti ketika sudah berada di
zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,”
Mendikbud menjelaskan.
Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun daerah
sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah memberikan
izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua. Apabila
orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka,
maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah. “Pembelajaran tatap muka di
sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tegas
Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di
zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara
bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko
kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.
Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua
bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran
praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta
didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol
kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan
kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau
Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi
dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko
Covid-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman,
terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah
berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,”
tegas Mendikbud.
Sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan
penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di
masa pandemi Covid-19. Pada bulan Maret, terdapat pembatalan ujian nasional,
ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum, sekolah yang belum
melaksanakan ujian dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk
menentukan kelulusan siswa, mekanisme PPDB tidak mengumpulkan siswa dan orang
tua, PPDB jalur prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor dan prestasi lain.
Bulan Maret s.d. April 2020, Kemendikbud melakukan
penyediaan kuota gratis, realokasi anggaran Pendidikan Tinggi sebesar Rp 405 M
untuk Rumah Sakit Pendidikan Perguruan Tinggi Neger dan Perguruan Tinggi
Swasta, realokasi anggaran Kebudayaan Rp 70 M untuk kegiatan Belajar dari Rumah
melalui TVRI, peluncuran portal Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS dan BOP
untuk pembayaran honor guru, serta pembelajaran daring.
Bulan Mei s.d. Juni 2020, Kemendikbud memberikan
bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 410 ribu mahasiswa, BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah swasta (bukan hanya sekolah
negeri). Pada bulan Juli s.d. Agustus 2020, sekolah di zona hijau dan kuning
diperbolehkan melakukan pembukaan kembali, zona lain masih dilarang, peluncuran
kurikulum dalam kondisi khusus, dan Pemberian modul pembelajaran bagi PAUD dan
SD.
Kemendikbud juga akan memberikan bantuan subsidi
kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan
(September s.d. Desember 2020). Besaran bantuan, siswa 35 GB/bulan, guru 42
GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Kepala satuan pendidikan harus
melengkapi nomor telepon seluler (handphone)
peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM