Buka Info-Berita dan
Informasi. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan
pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam
melaksanakan pembelajaran jarak jauh;
bahwa berdasarkan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pelaksanaan pembelajaran tatap
muka dapat diperluas sampai dengan ZONA KUNING yang memiliki tingkat risiko
penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas nasional penanganan
COVID-19;
bahwa dalam melaksanakan
pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan
kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh
satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota
di Indonesia;
bahwa pembelajaran
praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukan untuk memastikan agar lulusan memiliki
kompetensi yang sesuai dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020,
Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19);
Satuan pendidikan
yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko),
dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan
tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa
Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada
Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020
tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID19 di Lingkungan Perguruan Tinggi
Keagaamaan Islam.
Unduh Link Salinan Lampiran
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/Kb/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor
Hk.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/Sj Tentang Perubahan Atas Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor
Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik
2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
---------------Link Download Disini---------------
Unduh Link Infografik
SKB 4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan
Pembelajaran di Masa Covid-19
---------------Link Download Disini---------------
Sekian Informasi
Tentang Salinan Revisi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021
Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) Semoga Bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM