Buka Info. Berita dan Informasi.Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyesuaian kebijakan
pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana
satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk
penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.
Penyesuaian tersebut
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.
Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana
tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi
akibat terdampak pandemi.
“Ini yang sedang kami
akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” ujar Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja bersama Komisi X
DPR RI, yang berlangsung semi daring di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Upaya yang dilakukan
Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Nadiem
berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet
dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa, pulsa, pulsa, ini adalah
(masalah) nomor satu,” imbuhnya.
Rencananya, dari
total Rp7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan,
terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan,
guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50GB/bulan.
Selain itu,
Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima
tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan
di masa krisis seperti saat ini. “Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah
mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Nadiem.
Ditambahkan
Mendikbud, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta
dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020
dengan total anggaran sebesar Rp8,9 triliun. Untuk subsidi kuota guru akan
dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur
pelaksanaannya ke tahun 2021.
Bantuan lainnya yaitu
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling
membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.
“Rp3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan
disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” kata
Mendikbud.
Perwakilan dari
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan menyampaikan
apresiasinya atas kebijakan Kemendikbud yang telah diambil secara responsif
menyikapi perkembangan situasi pandemi Covid-19. Terkait kebijakan penambahan
anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk pengadaan kuota internet, ia menilai tepat
karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat. “Artinya Menteri
mendengar keluhan orang tua, guru, dan siswa,” ucapnya.
Di bagian lain,
anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa`aduddin Djamal
menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini
cair lebih cepat. “Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini
dapat membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses
pencairannya juga lancar dan hampir tidak ada kendala,” ungkapnya.
Merujuk pada
Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun
2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah: (1).
Terpencil atau terbelakang , (2). Kondisi masyarakat adat yang terpencil, (3).
Perbatasan dengan negara lain, (4). Terkena bencana Covid-19, bencana alam,
bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya, kriteria
sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud
Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah: (1). Sekolah
dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2). Sekolah yang
menerima dana BOS Reguler lebih rendah, (3). Sekolah yang memiliki proporsi
guru tidak tetap yang lebih besar.
Salah satu syarat
agar siswa atau peserta didik mendapatkan kuota internet gratis dari
Kemendikbud adalah Nomor HP siswa atau peserta
didik tersebut harus terdaftar di Dapodik. Oleh karena itu,
Kemendikbud memberikan kesempatan kepada sekolah untuk menginput Nomor
HP siswa atau peserta didik di dapodik paling lambat tanggal 11
September 2020.
Perpanjangan
input Nomor HP siswa atau peserta didik di dapodik yang
semula paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 menjadi tanggal 11 September
2020 tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 8310/C/PD/2020 tertanggal 28
Agustus 2020
Isi Surat tersebut
menyatakan bahwa Menindaklanjuti Surat kami Nomor 8202/C/PD/2020 tanggal
27 Agustus 2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Tenggat waktu penginputan nomor
handphone peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11
September 2020;
b.
Pemberian pulsa akan diberikan
berdasarkan nomor handphone yang telah diinput dalam Aplikasi Dapodik;
Sekian Informasi
Tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik Dan Tunjangan
Profesi Pendidik Priode september sampai dengan desember 2020. Semoga dapat
bermanfaat bagi bapak ibu guru sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM