Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS Kemendikbud 2019/2020

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. Pengumuman  Nomor: 72356/A.A3/KP/2020 Tentang  Pemilihan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang  Pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019.

Menyusuli Pengumuman Nomor 66609/A.A3/KP/2020 tanggal 31 Juli 2020 tentang Pemetaan Sebaran Peserta dalam Rangka Penetapan Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang dengan Protokol Kesehatan pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.

1.   Bagi peserta yang berhak mengikuti SKB tetapi belum melakukan pendaftaran ulang pada laman https://sscn.bkn.go.id tetap diperbolehkan mengikuti SKB, dengan ketentuan bahwa lokasi SKB sesuai dengan lokasi provinsi pada saat SKD.
2.   Seluruh peserta yang berhak mengikuti SKB wajib memilih titik lokasi pelaksanaan SKB melalui laman https://skb-cpns.kemdikbud.go.id pada tanggal 26 Agustus s.d. 2 September 2020. Bagi peserta belum memilih titik lokasi SKB sampai dengan jangka waktu pemilihan lokasi SKB berakhir, maka titik lokasi SKB akan ditentukan oleh Panitia. 
3.   Sesuai dengan Surat Sekretaris Kementerian PAN dan RB Nomor B/726/M.SM.01.00/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Persetujuan Pedoman SKB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya kerumunan peserta atau penyimpangan dari protokol kesehatan selama kurun waktu pelaksanaan SKB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka dilakukan penyederhanaan jenis SKB, yaitu meniadakan tes unjuk kerja untuk jabatan selain dosen.
a.    Aspek dan Bobot SKB
Aspek dan bobot SKB untuk formasi tenaga kependidikan (Kemendikbud dan Kemendikbud DIKTI) adalah sebagai berikut.
1)   Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu mengukur pengetahuan dasar dan wawasan pelamar terkait substansi pendidikan dan kebudayaan.
2)   Kemampuan Bahasa Inggris, mengukur kompetensi dasar penguasaan Bahasa Inggris meliputi kemampuan pemahaman bacaan singkat dan pemecahan masalah.
3)   Penalaran dan Pemecahan Masalah, mengukur kemampuan menganalisa dan memecahkan masalah dengan cara mencari alternatif solusi yang tepat.
4)   Dimensi Psikologi, mengukur tipe kepribadian, yaitu karakteristik kepribadian peserta yang dapat mendukung kinerjanya secara optimal.
5)   Wawancara
Wawancara dilakukan untuk menggali kemampuan komunikasi dan kemampuan berpikir (analytical thinking); bagaimana peserta mampu menyampaikan secara verbal suatu gagasan dengan sistematis, serta fleksibel, dan terbuka terhadap informasi baru.

Ketentuan jumlah soal, skor minimal dan maksimal, passing grade, durasi tes, dan bobot (persentase) untuk masing-masing tes formasi tenaga kependidikan (Kemendikbud dan Kemendikbud DIKTI) adalah sebagai berikut.  
Tabel 1. Jenis Tes, Jumlah Soal, Skor, Passing Grade, Durasi, dan Bobot masing-masing Jenis Tes untuk Formasi Tenaga Kependidikan (Kemendikbud dan Kemendikbud DIKTI)

Aspek dan bobot SKB untuk formasi tenaga pendidik (dosen) adalah sebagai berikut.
1)   Literasi Bidang Pendidikan Tinggi (Tri Dharma Perguruan Tinggi), yaitu mengukur pengetahuan dasar dan wawasan pelamar terkait substansi pendidikan tinggi.
2)   Kemampuan Bahasa Inggris, mengukur kompetensi dasar penguasaan Bahasa Inggris meliputi kemampuan pemahaman bacaan singkat dan pemecahan masalah.
3)   Penalaran dan Pemecahan Masalah, mengukur kemampuan menganalisa dan memecahkan masalah dengan cara mencari alternatif solusi yang tepat.
4)   Dimensi Psikologi, mengukur tipe kepribadian, yaitu karakteristik kepribadian peserta yang dapat mendukung kinerjanya secara optimal.
5)    Wawancara Wawancara dilakukan untuk menggali kemampuan komunikasi dan kemampuan berpikir (analytical thinking); bagaimana peserta mampu menyampaikan secara verbal suatu gagasan dengan sistematis, serta fleksibel, dan terbuka terhadap informasi baru.
6)   Unjuk kerja/micro teaching untuk dosen, Unjuk kerja/micro teaching untuk dosen dilakukan untuk menggali kompetensi teknis maupun terapan yang sesuai dengan latar belakang keilmuan serta implementasinya di tempat tugasnya.
Ketentuan jumlah soal, skor minimal dan maksimal, passing grade, durasi tes, dan bobot (persentase) untuk masing-masing tes formasi tenaga pendidik (dosen) adalah sebagai berikut.  
Tabel 2. Jenis Tes, Jumlah Soal, Skor, Passing Grade, Durasi, dan Bobot masing-masing Jenis Tes untuk Formasi Tenaga Pendidik (Dosen)

b.   Pelaksanaan/Metode Seleksi
Pelaksanaan/metode SKB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut.

c.    Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan SKB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut.
1)   SKB wawancara dan micro teaching akan dilaksanakan pada rentang tanggal 21 s.d. 25 September 2020.
2)   SKB CBT akan dilaksanakan pada:
a.    bagi lokasi tes luar negeri akan dilaksanakan pada tanggal 8 September 2020
b.   bagi lokasi tes dalam negeri akan dilaksanakan pada rentang tanggal 29 s.d. 30 September 2020.
Detil penjadwalan per lokasi untuk setiap peserta akan disampaikan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id
4.   Peserta agar terus memantau perkembangan informasi melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (https://cpns.kemdikbud.go.id).
5.   Lain-lain:
a.    Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
b.   Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
c.    Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d.   Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
e.    Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
f.     Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut Link Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS Kemendikbud 2019/2020
---------------Link Download Disini---------------

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian Semoga dapat bermanfaat bagai bapak ibu sekalian.

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)