Buka Info-Berita dan
Informasi. Pengumuman Nomor:
72356/A.A3/KP/2020 Tentang Pemilihan Lokasi
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Pada
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Formasi
Tahun Anggaran 2019.
Menyusuli Pengumuman
Nomor 66609/A.A3/KP/2020 tanggal 31 Juli 2020 tentang Pemetaan Sebaran Peserta
dalam Rangka Penetapan Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang dengan Protokol
Kesehatan pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019, dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut.
1.
Bagi peserta yang berhak mengikuti SKB
tetapi belum melakukan pendaftaran ulang pada laman https://sscn.bkn.go.id tetap diperbolehkan
mengikuti SKB, dengan ketentuan bahwa lokasi SKB sesuai dengan lokasi provinsi
pada saat SKD.
2.
Seluruh peserta yang berhak mengikuti
SKB wajib memilih titik lokasi pelaksanaan SKB melalui laman https://skb-cpns.kemdikbud.go.id pada
tanggal 26 Agustus s.d. 2 September 2020. Bagi peserta belum memilih titik
lokasi SKB sampai dengan jangka waktu pemilihan lokasi SKB berakhir, maka titik
lokasi SKB akan ditentukan oleh Panitia.
3.
Sesuai dengan Surat Sekretaris
Kementerian PAN dan RB Nomor B/726/M.SM.01.00/2020 tanggal 7 Agustus 2020
tentang Persetujuan Pedoman SKB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam rangka
meminimalisir potensi terjadinya kerumunan peserta atau penyimpangan dari
protokol kesehatan selama kurun waktu pelaksanaan SKB Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, maka dilakukan penyederhanaan jenis SKB, yaitu meniadakan tes
unjuk kerja untuk jabatan selain dosen.
a.
Aspek dan Bobot SKB
Aspek dan bobot SKB untuk formasi
tenaga kependidikan (Kemendikbud dan Kemendikbud DIKTI) adalah sebagai berikut.
1)
Literasi Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan, yaitu mengukur pengetahuan dasar dan wawasan pelamar terkait
substansi pendidikan dan kebudayaan.
2)
Kemampuan Bahasa Inggris, mengukur
kompetensi dasar penguasaan Bahasa Inggris meliputi kemampuan pemahaman bacaan
singkat dan pemecahan masalah.
3)
Penalaran dan Pemecahan Masalah,
mengukur kemampuan menganalisa dan memecahkan masalah dengan cara mencari
alternatif solusi yang tepat.
4)
Dimensi Psikologi, mengukur tipe
kepribadian, yaitu karakteristik kepribadian peserta yang dapat mendukung
kinerjanya secara optimal.
5)
Wawancara
Wawancara dilakukan untuk menggali kemampuan
komunikasi dan kemampuan berpikir (analytical thinking); bagaimana peserta
mampu menyampaikan secara verbal suatu gagasan dengan sistematis, serta
fleksibel, dan terbuka terhadap informasi baru.
Ketentuan jumlah
soal, skor minimal dan maksimal, passing grade, durasi tes, dan bobot (persentase)
untuk masing-masing tes formasi tenaga kependidikan (Kemendikbud dan Kemendikbud
DIKTI) adalah sebagai berikut.
Tabel 1.
Jenis Tes, Jumlah Soal, Skor, Passing Grade, Durasi, dan Bobot masing-masing
Jenis Tes untuk Formasi Tenaga Kependidikan (Kemendikbud dan Kemendikbud DIKTI)
Aspek dan bobot SKB
untuk formasi tenaga pendidik (dosen) adalah sebagai berikut.
1)
Literasi Bidang Pendidikan Tinggi (Tri
Dharma Perguruan Tinggi), yaitu mengukur pengetahuan dasar dan wawasan pelamar
terkait substansi pendidikan tinggi.
2)
Kemampuan Bahasa Inggris, mengukur
kompetensi dasar penguasaan Bahasa Inggris meliputi kemampuan pemahaman bacaan
singkat dan pemecahan masalah.
3)
Penalaran dan Pemecahan Masalah,
mengukur kemampuan menganalisa dan memecahkan masalah dengan cara mencari
alternatif solusi yang tepat.
4)
Dimensi Psikologi, mengukur tipe kepribadian,
yaitu karakteristik kepribadian peserta yang dapat mendukung kinerjanya secara
optimal.
5)
Wawancara Wawancara dilakukan untuk menggali
kemampuan komunikasi dan kemampuan berpikir (analytical thinking); bagaimana
peserta mampu menyampaikan secara verbal suatu gagasan dengan sistematis, serta
fleksibel, dan terbuka terhadap informasi baru.
6)
Unjuk kerja/micro teaching untuk
dosen, Unjuk kerja/micro teaching untuk dosen dilakukan untuk menggali
kompetensi teknis maupun terapan yang sesuai dengan latar belakang keilmuan
serta implementasinya di tempat tugasnya.
Ketentuan jumlah
soal, skor minimal dan maksimal, passing grade, durasi tes, dan bobot (persentase)
untuk masing-masing tes formasi tenaga pendidik (dosen) adalah sebagai
berikut.
Tabel 2. Jenis Tes, Jumlah
Soal, Skor, Passing Grade, Durasi, dan Bobot masing-masing Jenis Tes untuk
Formasi Tenaga Pendidik (Dosen)
b.
Pelaksanaan/Metode Seleksi
Pelaksanaan/metode SKB Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut.
c.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan SKB Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut.
1)
SKB wawancara dan micro teaching akan
dilaksanakan pada rentang tanggal 21 s.d. 25 September 2020.
2)
SKB CBT akan dilaksanakan pada:
a.
bagi lokasi tes luar negeri akan
dilaksanakan pada tanggal 8 September 2020
b.
bagi lokasi tes dalam negeri akan
dilaksanakan pada rentang tanggal 29 s.d. 30 September 2020.
Detil penjadwalan per lokasi untuk
setiap peserta akan disampaikan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id
4.
Peserta agar terus memantau
perkembangan informasi melalui laman https://sscn.bkn.go.id
dan laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (https://cpns.kemdikbud.go.id).
5.
Lain-lain:
a.
Setiap pelamar wajib mematuhi dan
mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
b.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh
kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak
mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu
kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah
uang atau dalam bentuk apapun.
c.
Apabila dikemudian hari pelamar
terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan
manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat
menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau
yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d.
Kelalaian peserta dalam membaca dan
memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
e.
Dalam seluruh tahapan pelaksanaan
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Formasi Tahun Anggaran 2019 TIDAK
DIPUNGUT BIAYA.
f.
Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan
CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat
diganggu gugat.
Berikut
Link Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS Kemendikbud 2019/2020
---------------Link Download Disini---------------
Demikian pengumuman
ini disampaikan untuk menjadi perhatian Semoga dapat bermanfaat bagai bapak ibu
sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM