Permenpan RB No 46
Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional Tahun 2020-2024
Buka Info Berita dan
Informasi. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) merupakan
sistem pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai salah satu
wujud komitmen dalam mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta meningkatkan
kualitas Pelayanan Publik. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara negara untuk
menyelenggarakan Pelayanan Publik sesuai dengan tujuan pembentukan, dimana
salah satunya meliputi pengelolaan pengaduan masyarakat. Pada tahun 2013,
Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan publik. Peraturan ini mengatur mengenai hak, kewajiban,
mekanisme, serta sistem pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik nasional yang
bertujuan untuk melindungi pengguna pelayanan dalam mendapatkan Pelayanan
Publik yang berkualitas, wajar dan adil. Melalui SP4N diharapkan publik dapat
dengan mudah menyampaikan pengaduan serta aspirasi terkait dengan Pelayanan
Publik.
Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2013 kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan publik Nasional dan Peraturan Menteri PANRB
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Roadmap untuk Pengembangan Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan publik Nasional Dalam kedua peraturan ini, pengelolaan pengaduan
Pelayanan Publik dilakukan berdasarkan prinsip "no wrong door policy"
yaitu menerima pengaduan dari manapun dan jenis apapun serta menjamin bahwa
pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara Pelayanan Publik yang berwenang
menangani. Seiring dengan kemajuan teknologi, pengelolaan pengaduan Pelayanan
Publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Oleh karena itu, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggunakan Aplikasi
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! sebagai aplikasi yang dipergunakan
untuk mengelola pengaduan Pelayanan
Publik nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Secara kelembagaan,
pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik terdiri dari struktur Nasional,
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pada struktur organisasi tingkat
nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merupakan
koordinator pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik nasional yang mempunyai
tugas melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik secara
nasional. Selain itu, pada struktur tingkat nasional, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberi mandat sebagai Koordinator pengelolaan
pengaduan Pelayanan Publik nasional yang bertanggungjawab untuk mempersiapkan
kerangka kebijakan, melakukan sosialisasi, penguatan kapasitas pengelola
pengaduan, pembangunan Sistem Informasi Pelayanan Publik di tiap
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D), meningkatkan integrasi
SP4N-LAPOR! serta melakukan evaluasi berkala terhadap pengembangan sistem
pengaduan. Kemudian Kantor Staf Presiden (KSP) diberi mandat sebagai penyedia akses
dan dukungan teknis sistem SP4N-LAPOR!. KSP bertanggungjawab memberikan
dukungan dalam pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR!, memberikan dukungan dalam pemanfaatan
aplikasi SP4N-LAPOR!, memelihara dan mengembangkan perangkat dan sistem
aplikasi SP4N-LAPOR!, serta memberikan dukungan dan fasilitasi untuk integrasi
aplikasi pengaduan lainnya yang telah terbangun ke dalam SP4N-LAPOR! atas permintaan
penyelenggara layanan. Selanjutnya Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI)
berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan SP4N-LAPOR!. Ombudsman RI bertanggung jawab
untuk mengawasi pengelolaan dan penyelesaian penanganan pengaduan melalui
SP4N-LAPOR! terutama dalam hal terjadi penundaan dalam penyelesaian penanganan
pengaduan, mengelola laporan pengaduan yang didisposisikan ke Ombudsman RI dari
sistem SP4N-LAPOR!, dan melakukan tindak lanjut yang diperlukan untuk mendorong
perubahan sistemik berbasiskan data pengaduan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan
negara. Pada tahun 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi juga telah memulai kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
selaku pembina instansi pemerintah daerah dalam hal pembinaan SP4N di tingkat
pemerintah daerah. Selanjutnya, pada struktur organisasi di tingkat Kementerian/Lembaga
dan PemerintahDaerah (K/L/D), pimpinan K/L/D wajib membentuk Tim Koordinasi
pengelolaan pengaduan yang bertujuan untuk memastikan adanya keterhubungan
dalam proses pengelolaan pengaduan, dan memastikan pengaduan dapat
terselesaikan dalam kurun waktu singkat sesuai ketentuan. Adapun struktur
lembaga pengelolaan pengaduan dapat berupa struktur sendiri atau fungsi yang melekat pada struktur yang ada.
melakukan tindak
lanjut yang diperlukan untuk mendorong perubahan sistemik berbasiskan data
pengaduan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan negara. Pada tahun 2019,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah
memulai kerja sama dengan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina instansi pemerintah daerah dalam hal
pembinaan SP4N di tingkat pemerintah daerah. Selanjutnya, pada struktur
organisasi di tingkat Kementerian/Lembaga dan PemerintahDaerah (K/L/D),
pimpinan K/L/D wajib membentuk Tim Koordinasi pengelolaan pengaduan yang
bertujuan
untuk memastikan
adanya keterhubungan dalam proses pengelolaan pengaduan, dan memastikan
pengaduan dapat terselesaikan dalam kurun waktu singkat sesuai ketentuan. Adapun
struktur lembaga pengelolaan pengaduan dapat berupa struktur sendiri atau
fungsi yang melekat pada struktur yang
ada. versi 3.0. Pengembangan aplikasi SP4N-LAPOR! dari versi 2.0 ke versi 3.0 merupakan
upaya perbaikan, penyempurnaan, dan pemantapan SP4NLAPOR! sebagai kanal
nasional pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik.
Pengembangan aplikasi
SP4N-LAPOR! dari versi 2.0 ke versi 3.0 tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana Kemen PAN-RB telah mencoba
mengembangkan sistem informasi Pelayanan Publik yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan
informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada
masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam
huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara
manual ataupun elektronik. Namun, sampai saat ini peningkatan fungsi ke versi
3.0 tersebut belum menyertakan pengembangan tulisan dalam huruf Braile.
Pengembangan tulisan dalam huruf Braile merupakan salah satu indikator
inklusifitas yang seharusnya dimiliki oleh SP4N-LAPOR! untuk membuktikan bahwa
seluruh golongan masyarakat seperti penyandang disabilitas mempunyai hak yang
sama dalam mendapatkan Pelayanan Publik yang berkualitas. Tidak hanya penyandang disabilitas, tetapi
juga kelompok rentan (vulnerable parties) lain seperti perempuan, anak,
minoritas dan lain-lain tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan
sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan pengarusutamaan geder. Pengembangan roadmap SP4N-LAPOR! 2020-2024 ini
perlu merealisasikan amanat HAM tersebut.
Instruksi Presiden
(Inpres) No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional
telah menegaskan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender
dalam pembangunan nasional. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 memberikan
strategi rinci untuk meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat, termasuk
perempuan, anak, generasi muda dan penyandang disabilitas. Pemerintah telah
mengembangkan Strategi Nasional (Stranas) pada tahun 2012 untuk mempercepat pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender dalam Perencanaan dan Anggaran Pembangunan melalui Surat
Edaran Bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS,
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam
Stranas tersebut, seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota diwajibkan untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam
Perencanaan dan Anggaran Pembangunan sesuai dengan matriks kesepakatan dalam Stranas. Indonesia juga mengadopsi Sustainable
Development Goals (SGDs) tahun 2016-2030 dimana kesetaraan gender dan pemberdayaan
perempuan merupakan salah satu tujuan. Dalam menegakkan hak para penyandang
disabilitas terhadap Pelayanan Publik di Indonesia, pemerintah telah
mengeluarkan UndangUndang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
beserta Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan,
Penyelenggaraan, dan Evaluasi yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk
melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas. Semua kebijakan dan pelaksanaan program terkait pengarusutamaan
gender dan pemenuhan hak penyandang disabilitas perlu dimasukkan dalam
pengembangan roadmap SP4N-LAPOR! 2020-2024 secara rinci dan terukur.
Sekian Informasi
Tentang Permenpan RB No 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 Semoga Bermanfaat
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM