Permenpan RB No 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024

Buka Info
0

Permenpan RB No 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024
Buka Info Berita dan Informasi. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) merupakan sistem pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai salah satu wujud komitmen dalam mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta meningkatkan kualitas Pelayanan Publik. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara negara untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik sesuai dengan tujuan pembentukan, dimana salah satunya meliputi pengelolaan pengaduan masyarakat. Pada tahun 2013, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan publik. Peraturan ini mengatur mengenai hak, kewajiban, mekanisme, serta sistem pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik nasional yang bertujuan untuk melindungi pengguna pelayanan dalam mendapatkan Pelayanan Publik yang berkualitas, wajar dan adil. Melalui SP4N diharapkan publik dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan serta aspirasi terkait dengan Pelayanan Publik.
Permenpan RB No 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan publik Nasional dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Roadmap untuk Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan publik Nasional Dalam kedua peraturan ini, pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik dilakukan berdasarkan prinsip "no wrong door policy" yaitu menerima pengaduan dari manapun dan jenis apapun serta menjamin bahwa pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara Pelayanan Publik yang berwenang menangani. Seiring dengan kemajuan teknologi, pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggunakan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! sebagai aplikasi yang dipergunakan untuk  mengelola pengaduan Pelayanan Publik nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Secara kelembagaan, pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik terdiri dari struktur Nasional, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pada struktur organisasi tingkat nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merupakan koordinator pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik nasional yang mempunyai tugas melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik secara nasional. Selain itu, pada struktur tingkat nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberi mandat sebagai Koordinator pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik nasional yang bertanggungjawab untuk mempersiapkan kerangka kebijakan, melakukan sosialisasi, penguatan kapasitas pengelola pengaduan, pembangunan Sistem Informasi Pelayanan Publik di tiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D), meningkatkan integrasi SP4N-LAPOR! serta melakukan evaluasi berkala terhadap pengembangan sistem pengaduan. Kemudian Kantor Staf Presiden (KSP) diberi mandat sebagai penyedia akses dan dukungan teknis sistem SP4N-LAPOR!. KSP bertanggungjawab memberikan dukungan dalam pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR!, memberikan dukungan dalam pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR!, memelihara dan mengembangkan perangkat dan sistem aplikasi SP4N-LAPOR!, serta memberikan dukungan dan fasilitasi untuk integrasi aplikasi pengaduan lainnya yang telah terbangun ke dalam SP4N-LAPOR! atas permintaan penyelenggara layanan. Selanjutnya Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan SP4N-LAPOR!. Ombudsman RI bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan dan penyelesaian penanganan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! terutama dalam hal terjadi penundaan dalam penyelesaian penanganan pengaduan, mengelola laporan pengaduan yang didisposisikan ke Ombudsman RI dari sistem SP4N-LAPOR!, dan melakukan tindak lanjut yang diperlukan untuk mendorong perubahan sistemik berbasiskan data pengaduan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan negara. Pada tahun 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah memulai kerja sama  dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina instansi pemerintah daerah dalam hal pembinaan SP4N di tingkat pemerintah daerah. Selanjutnya, pada struktur organisasi di tingkat Kementerian/Lembaga dan PemerintahDaerah (K/L/D), pimpinan K/L/D wajib membentuk Tim Koordinasi pengelolaan pengaduan yang bertujuan untuk memastikan adanya keterhubungan dalam proses pengelolaan pengaduan, dan memastikan pengaduan dapat terselesaikan dalam kurun waktu singkat sesuai ketentuan. Adapun struktur lembaga pengelolaan pengaduan dapat berupa struktur sendiri atau fungsi  yang melekat pada struktur yang ada.
melakukan tindak lanjut yang diperlukan untuk mendorong perubahan sistemik berbasiskan data pengaduan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan negara. Pada tahun 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah memulai kerja sama  dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina instansi pemerintah daerah dalam hal pembinaan SP4N di tingkat pemerintah daerah. Selanjutnya, pada struktur organisasi di tingkat Kementerian/Lembaga dan PemerintahDaerah (K/L/D), pimpinan K/L/D wajib membentuk Tim Koordinasi pengelolaan pengaduan yang bertujuan
untuk memastikan adanya keterhubungan dalam proses pengelolaan pengaduan, dan memastikan pengaduan dapat terselesaikan dalam kurun waktu singkat sesuai ketentuan. Adapun struktur lembaga pengelolaan pengaduan dapat berupa struktur sendiri atau fungsi  yang melekat pada struktur yang ada. versi 3.0. Pengembangan aplikasi SP4N-LAPOR! dari versi 2.0 ke versi 3.0 merupakan upaya perbaikan, penyempurnaan, dan pemantapan SP4NLAPOR! sebagai kanal nasional pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik.
Pengembangan aplikasi SP4N-LAPOR! dari versi 2.0 ke versi 3.0 tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana Kemen PAN-RB telah mencoba mengembangkan sistem informasi Pelayanan Publik yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik. Namun, sampai saat ini peningkatan fungsi ke versi 3.0 tersebut belum menyertakan pengembangan tulisan dalam huruf Braile. Pengembangan tulisan dalam huruf Braile merupakan salah satu indikator inklusifitas yang seharusnya dimiliki oleh SP4N-LAPOR! untuk membuktikan bahwa seluruh golongan masyarakat seperti penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan Pelayanan Publik yang berkualitas.  Tidak hanya penyandang disabilitas, tetapi juga kelompok rentan (vulnerable parties) lain seperti perempuan, anak, minoritas dan lain-lain tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan pengarusutamaan geder.  Pengembangan roadmap SP4N-LAPOR! 2020-2024 ini perlu merealisasikan amanat HAM tersebut.
Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional telah menegaskan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 memberikan strategi rinci untuk meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat, termasuk perempuan, anak, generasi muda dan penyandang disabilitas. Pemerintah telah mengembangkan Strategi Nasional (Stranas) pada tahun 2012 untuk mempercepat pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Perencanaan dan Anggaran Pembangunan melalui Surat Edaran Bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.  Dalam Stranas tersebut, seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam Perencanaan dan Anggaran Pembangunan sesuai dengan matriks kesepakatan dalam Stranas.  Indonesia juga mengadopsi Sustainable Development Goals (SGDs) tahun 2016-2030 dimana kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan merupakan salah satu tujuan. Dalam menegakkan hak para penyandang disabilitas terhadap Pelayanan Publik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan UndangUndang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Semua kebijakan dan pelaksanaan program terkait pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak penyandang disabilitas perlu dimasukkan dalam pengembangan roadmap SP4N-LAPOR! 2020-2024 secara rinci dan terukur.
Sekian Informasi Tentang Permenpan RB No 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 Semoga Bermanfaat
---------------LinkDownload Disini---------------



Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)