Jadwal PPG Daljab 2020

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. Sahabat Yang berbahagia buka info akan share tentang lnformasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020. Kerena  Banyak Menjadi Pertanyaan Banyak Orang. Berikut Pertanyaan yang buka Info Rangkum! Kapan PPG Daljab 2020? Berikut Ulasan Terkait Pelaksanaan Daljab Tahun 2020.
Menindaklanjuti  kebijakan Merdeka  Belajar  dan  Transformasi  Guru dan Kepala Sekolah. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penyempurnaan kurikulum dan pelaksanaan Pendidikan Profesi  Guru (PPG) Dalam Jabatan  tahun  2020  bertujuan untuk menghasilkan guru profesional  yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing,  Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  akan menggunakan  sumber pembiayaan dari alokasi dana APBN dan APBD (bagi  kabupateu/kotarprovinsi  yang telah meugalokasikan).
Berkenaan dengan pelaksaaau PPG Dalam Jabatan tahun 2020. dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1.   PPG Dalam Jabatan  dilaksanakan dengan pola daring selama selama 86 hari  efektif yang meliputi 5 (lima) tahapan kegiatan yaitu:
a.    pendalaman materi:
b.   pengembangan perangkat pembelajaran:
c.    reviu perangkat pembelajaran dan refleksi;
d.   PPL dan Reviu PPL: dan
e.    uji kompetensi mahasiswa PPG (UKMPPG) di perguruan tinggi yang ditetapkan,
2.   Sejumlah 28.000 guru telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa  PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dan  ditempatkan pada perguruan tinggi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, lnformasi   penempatan calon  mahasiswa  PPG   Dalam  Jabatan   ke   perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat pada laman sergur.kemdikbud.go.id
3.   Guru yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara online pada laman tersebut untuk ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam  Jabatan tahun 2020. selanjumya wajib mencetak dan menandatangani dokumen Formal A I dan Pakta lntegritas.
4.   Guru yang telah menyelesaikan proses konfirmasi kesediaan  dan menandatangani dokumen Pakta lntegritas. dinyatakan telah bersedia mengikuti ketentuan dan peraturan pembelajaran pada semua tahapan kegiatan PPG Dalam Jabatan tahun 2020
5.   Pelaksanaan  PPG  Dalam Jabatan  tahun 2020 terbagi dalam  3 (tiga) angkatan.  lnfonnasi lengkap  mengenai penetapan. proses konfirmasi kesediaan,  dan jadwal  pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.
Jadwal PPG Daljab 2020

PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

Seleksi administrasi bagi calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2020 sudah selesai dilaksanakan pada bulan oktober 2019 dan sebanyak 50,132 calon lulus seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi dapat dilihat melalui Tautan Informasi disisi bawah laman ini, pencarian informasi dilakukan dengan mengisikan nomor peserta UKG (nomor peserta yang digunakan saat seleksi akademik).
Peserta PPG Daljab tahun 2020 berasal dari calon lulus seleksi akademik tersebut dan dilaksanakan dalam 3 (tiga) angkatan. Informasi penetapan calon mahasiswa PPG Daljab diinformasikan sebelum jadwal konfirmasi kesediaan disetiap angkatan. Calon/cadangan calon mahasiswa PPG Daljab wajib melakukan konfirmasi kesediaan. Bagi calon yang konfirmasi tidak bersedia akan digantikan oleh cadangan calon yang sudah melakukan konfirmasi bersedia.
Penetapan calon mahasiswa dan penempatan di LPTK pelaksana dapat dilihat melalui tautan PPG Daljab 2020 sedangkan laman konfirmasi kesediakan melalui tautan Konfirmasi dan Registrasi disisi bawah laman ini. Konfirmasi kesediaan dibuka sesuai jadwal disetiap angkatan. Jadwal dan pelaksanaan PPG daljab tahun 2020 selengkapnya dapat dilihat di Surat edaran pelaksanaan PPG Daljab 2020 melalui tautan Dokumen disisi bawah laman ini.
Pelaksanaan PPG Daljab 2020 angkatan 1 diundur menjadi 30 Juli 2020 dikarenakan masih memaksimalkan kapasitas LPTK penyelenggara. Dapat di lihat di halaman http://sergur.kemdikbud.go.id

---------------LinkDownload Disini---------------


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)