Panduan Kerja Pengawas
Sekolah di masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran 2020/2021
Buka Info-Berita dan
Informasi. Pandemi Covid-19, bukan hanya menjadi musibah tetapi akan menjadi
tantangan yang menarik bagi tenaga kependidikan, khususnya Pengawas Sekolah
Penggerak. Mensinergikan tetap bertahan stay at home dengan stay work menjadi
hal yang menarik. Pengawas sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Peserta Didik
tetap sehat akan tetapi Pendidikan tetap berjalan mencapai tujuan dan visinya.
Jika sinergi ini tetap berjalan dan pandemi ini berakhir, maka akan dihasilkan
Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Peserta Didik Era Baru yang terbiasa
dengan era digital.
Permendiknas No. 12/
2007 : Standar Pengawas Sekolah / Madrasah. Kompetensi Pengawas Sekolah: Kepribadian,
Supervisi Manajerial, Supervisi Akademik, Evaluasi Pendidikan, Penelitian dan
Pengembangan Permendiknas No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Khusus Lampiran III Menyusun program,
melaksanakan pembinaan, memantau pelaksanaan SNP, melaksanakan PKG dan PKS,
melaksanakan evaluasi, menyusun program dan melaksanakan dan evaluasi bimlat,
membimbing pengawas sekolah muda dan madya (untuk pengawas utama)
STRATEGI DARING
PENDAMPINGAN INDIVIDUAL Beberapa aplikasi dapat digunakan oleh Pengawas Sekolah
dalam melakukan pendampingan kepada Kepala Sekolah atau Guru : WhatsApp,
Telephone, SMS, Google Form, Microsoft Teams, Zoom, Google Meet, Webex, dll
PENDAMPINGAN KELOMPOK
Beberapa aplikasi dapat digunakan dalam melakukan pengawasan secara kelompok di
antaranya : WhatsApp (video call 8 orang), Google Form. Microsoft Teams, Zoom,
Google Meet, Webex, dll
Satuan pendidikan
yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari
Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
Kepala satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan
pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman
Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk
menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan
ini.
Pemerintah daerah,
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
a. wajib
memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman
DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
b. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka
di satuan pendidikan bagi:
1.
satuan pendidikan yang belum memenuhi
semua daftar periksa; atau
2.
satuan pendidikan yang sudah memenuhi
daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Pemerintah daerah,
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa
transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan
merasa siap.
Pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas
berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan
mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan
dan menjaga jarak (physical distancing) dengan ketentuan:
a.
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Kejuruan SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen
(SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih
dahulu.
b.
Sekolah Dasar (SD), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua)
bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B
melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
c.
PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK),
Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua)
bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan.
Pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui
dua fase sebagai berikut:
a.
Masa Transisi
1.
Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak
dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2.
Jadwal
pembelajaran mengenai jumlah hari dalam
seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian
rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap
memperhatikan kondisi kesehatan dan
keselamatan warga satuan pendidikan.
b.
Masa Kebiasaan Baru Setelah masa
transisi selesai, apabila daerahnya tetap
dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk
dalam masa kebiasan baru.
Sekolah dan madrasah
berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dilarang membuka asrama dan
melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi.
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan
secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
KAPASITAS ASRAMA
|
MASA TRANSISI
|
MASA KEBIASAAN BARU
|
≤ 100 peserta didik
|
Tidak
diperbolehkan
|
Bulan I: 50%
≤ 100 peserta didik
Bulan II: 100%
|
> 100 peserta didik
|
Bulan I: 25%
Bulan II: 50%
Bulan III: 75%
Bulan IV: 100%
|
Bagi satuan
pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang
berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih
untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
Pemerintah daerah,
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup
kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila
terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.
Sekian Informasi Tentang
PANDUAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK
2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Semoga Bermanfaat
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM