Buka Info-Berita dan
Informasi. SIKAP AMONG DARI KEPALA SEKOLAH Among, yakni guru sebagai pamong pembelajaran
daring yang bersikap saling mengasah, saling mengasuh, saling mengasihi, saling
mengajari, saling melatih, saling membimbing, dan saling meng- coach/ mentor.
MENJAMIN KUALITAS
BELAJAR MURID DI RUMAH Kinerja kepala sekolah untuk memenuhi tugas dan fungsinya
mengelola penyelenggaraan pembelajaran daring di saat Pandemik Covid 19 adalah
menjamin bahwa pembelajaran berlangsung dengan terukur kualitasnya dan memberi
dukungan kepada guru dalam pelaksanaan mengajar dari rumah.
MELAKSANAKAN FUNGSI
MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN Membuat perencanaan secara terprogram, melaksanakan
semua perencanaan yang telah dibuat, dan melakukan evaluasi secara kontinyu dalam
program pembelajaran secara daring di rumah.
MONITORING
PEMBELAJARAN Melakukan analisis kebutuhan monitoring, menyusun instrumen
pemantauan pembelajaran, mensosialisasikan instrumen monitoring, melaksanakan
monitoring, menganalisis data hasil monitoring, menindaklanjuti hasil
monitoring.
PEMBELAJARAN DARING mengidentifikasi
masalah pembelajaran daring, menentukan strategi pembelajaran daring, menganalisis
modalitas/gaya belajar murid, menentukan jenis pembelajaran daring sesuai kebutuhan.
SUPERVISI
PEMBELAJARAN Membuat perencanaan supervisi, melaksanakan supervisi dimulai
dengan pra observasi, pengamatan pembelajaran, dan pasca observasi, dan
melakukan evaluasi pelaksanaan supervisi
Satuan pendidikan
yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari
Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020
tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran
COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
Kepala satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan
pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman
Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk
menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan
ini.
Pemerintah daerah,
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
a. wajib
memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman
DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
b. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka
di satuan pendidikan bagi:
1.
satuan pendidikan yang belum memenuhi
semua daftar periksa; atau
2.
satuan pendidikan yang sudah memenuhi
daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Pemerintah daerah,
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi
satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
Pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas
berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan
kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak
(physical distancing) dengan ketentuan:
a.
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Kejuruan SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen
(SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih
dahulu.
b.
Sekolah Dasar (SD), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua)
bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B
melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
c.
PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK),
Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua)
bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan.
Pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui
dua fase sebagai berikut:
a.
Masa Transisi
1.
Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak
dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2.
Jadwal
pembelajaran mengenai jumlah hari dalam
seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian
rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan
kondisi kesehatan dan keselamatan warga
satuan pendidikan.
b.
Masa Kebiasaan Baru Setelah masa
transisi selesai, apabila daerahnya tetap
dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk
dalam masa kebiasan baru.
Sekolah dan madrasah berasrama
yang berada di daerah ZONA HIJAU dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi. Pembukaan asrama dan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan secara bertahap pada
masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
KAPASITAS ASRAMA
|
MASA TRANSISI
|
MASA KEBIASAAN BARU
|
≤ 100 peserta didik
|
Tidak
diperbolehkan
|
Bulan I: 50%
≤ 100 peserta didik
Bulan II: 100%
|
> 100 peserta didik
|
Bulan I: 25%
Bulan II: 50%
Bulan III: 75%
Bulan IV: 100%
|
Bagi satuan
pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang
berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih
untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
Pemerintah daerah,
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup kembali
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila
terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.
Sekian Informasi Tentang
PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019
(COVID-19) Semoga Bermanfaat
===============LinkDownload Disini===============
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM