Buka Info-Berita dan
Informasi. Beberapa dasar pemikiran yang melatarbelakangi Direktorat Kursus dan
Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan memberikan dana bantuan pemerintah melalui Program Pendidikan
Kecakapan Wirausaha (PKW), yaitu:
1.
Mayoritas tenaga kerja (58,77%/72,8
juta) memiliki tingkat pendidikan rendah (lulusan SMP/sederajat kebawah) tanpa
keterampilan yang dibutuhkan pasar tenaga kerja (BPS, 2019).
2.
Sistem pendidikan dan pelatihan vokasi
saat ini belum menghasilkan lulusan yang memadai dan memenuhi syarat untuk
melakukan pekerjaan dengan keterampilan tinggi.
3.
Sistem pendidikan menghasilkan cukup
banyak lulusan semi-terampil, sementara pasar kerja memiliki kapasitas yang
terbatas untuk menyerap lulusan tersebut.
4.
Pengembangan bidang keahlian di
lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi belum sejalan dengan kebutuhan industri
dan belum merespon kebutuhan pasar.
5.
Produktivitas tenaga kerja Indonesia
relatif rendah (1,37%) jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti
Thailand (5,28%), Vietnam (4,39%), dan Malaysia (2,16 %) (Sumber: APO,
September 2018).
6.
Rasio wirausaha di Indonesia meningkat
3,10%. Sebelumnya 1,67% dari 225 juta penduduk.
7.
Sasaran pendidikan vokasi berbasis
kerjasama industri 0,78%/2,8 juta sampai
dengan tahun 2024 (Bappenas).
Fakta di atas adalah
beberapa faktor yang memicu jumlah pengangguran dan angkatan kerja Indonesia
masih tinggi (jumlah pengangguran sebanyak 7.05 juta orang, sedangkan jumlah angkatan
kerja Indonesia mencapai 133,56 juta merujuk data BPS tahun 2019), selain
meningkatnya jumlah angka putus sekolah.
Ada beberapa faktor
penyebab yang mengakibatkan anak putus sekolah, salah satunya adalah faktor kondisi
ekonomi/kemiskinan (jumlah kemiskinan sebesar 25,67 juta orang atau 9,66 % dari
total penduduk Indonesia merujuk data BPS, 2018). Kondisi ekonomi/kemiskinan merupakan
salah satu faktor yang sering mendasari anak tidak melanjutkan pendidikan.
Mereka putus sekolah karena kurangnya biaya, sedangkan untuk menempuh
pendidikan diperlukan biaya yang tidak sedikit terlebih pada pendidikan formal.
Sebagai upaya untuk menanggulangi anak putus sekolah, pemerintah dalam hal ini
Kemendikbud melalui pendidikan vokasi menyediakan alternatif layanan melalui kursus
dan pelatihan. Sedangkan bentuk layanan yang disediakan yaitu program Pendidikan
Kecakapan Wirausaha (PKW).
Program PKW adalah
layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal
pengetahuan, keterampilan dan menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam
mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk
berwirausaha.
PROGRAM
PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA (PKW)
Pendidikan Kecakapan
Wirausaha (PKW) adalah layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk
memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan menumbuhkan sikap mental
wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.
Tujuan penyelenggaraan
Program (PKW) sebagai berikut:
1.
Memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan, sikap dan pola pikir berwirausaha melalui kursus dan pelatihan
kepada peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan DU/DI dan atau pasar.
2.
Memotivasi dan menciptakan rintisan
usaha baru serta pendampingan untuk dapat berkembang dan mampu bermitra dengan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)/Dunia Usaha, Permodalan, dan Pemasaran
serta instansi terkait.
Penyelenggara
Program PKW
1.
Satuan Pendidikan Nonformal.
2.
Satuan Pendidikan Formal (SMK,
Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
Pendidikan vokasi).
3.
UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4.
Lembaga Diklat milik Pemerintah,
Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.
5.
Dunia Usaha dan Dunia Industri
(DU/DI). Lembaga calon penyelenggara tersebut di atas siap dan dapat membimbing
peserta didik untuk merintis usaha mandiri bekerjasama dengan unit-unit permodalan
dan pemasaran.
Peserta
Didik
Penerima bantuan PKW
adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25
tahun dengan kriteria:
1.
Putus sekolah atau lulus tidak
melanjutkan.
2.
Belum memiliki pekerjaan tetap atau
menganggur.
3.
Prioritas dari keluarga kurang mampu.
Penyelenggaraan
Program PKW
Pendidikan Kecakapan
Wirausaha diselenggarakan melalui proses kegiatandengan menggunakan pendekatan
“4 in 1” sebagai berikut:
Program PKW
dilaksanakan sebagai berikut:
1.
Jenis Keterampilan
Jenis keterampilan yang memiliki
peluang usaha baik secara mandiri maupun berkelompok untuk jenis keterampilan
yang terstruktur (memiliki SKL) atau tidak terstruktur (tidak memiliki SKL).
2.
Kurikulum
Kurikulum Pendidikan Kecakapan
Wirausaha disusun oleh satuan pendidikan/Lembaga penyelenggara bersama
UMKM/Dunia Usaha yang akan membimbing rintisan usaha.
Kurikulum PKW minimal mencakup:
a.
Pendidikan karakter kewirausahaan
b.
Pendidikan bidang keterampilan yang
akan diusahakan
c.
Pemasaran dan akses permodalan
d.
Pengelolaan hasil usaha
3.
Proses pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan
secara teori dan praktik, serta menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai
dengan kurikulum yang ditetapkan. Proses pembelajaran dapat dilaksanakan di
lembaga penyelenggara dan/atau di UMKM/Dunia Usaha.
4.
Instruktur
a.
Instruktur bidang kewirausahaan
prioritas adalah para instruktur di satuan pendidikan/Lembaga penyelenggara
yang didukung oleh pelaku-pelaku usaha.
b.
Mampu merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi hasil belajar dan membimbing rintisan usaha.
5.
Sarana Prasarana Pembelajaran
Lembaga penyelenggara dan/atau
UMKM/Dunia Usaha menyediakan sarana dan prasarana yang relevan dengan jenis
keterampilan yang diajukan dan yang dibutuhkan oleh DU/DI atau pasar.
6.
Peran Pemerintah Daerah dan Unit Kerja
Lain
Pemerintah daerah dan/atau unit kerja
lain dapat bersinergi untuk membantu permodalan, pemasaran, dan bimbingan untuk
merintis usaha.
Jadwal
Pelaksanaan Program PKW
Sekian Informasi
tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha ( PKW
)
--------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM