Buka Info-Berita dan
Informasi. Beberapa dasar pemikiran yang melatarbelakangi Direktorat Kursus dan
Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan memberikan dana bantuan pemerintah melalui Program Pendidikan
Kecakapan Kerja (PKK), yaitu:
1.
Mayoritas tenaga kerja (58,77%/72,8
juta) memiliki tingkat pendidikan rendah (lulusan SMP/sederajat kebawah) tanpa
keterampilan yang dibutuhkan pasar tenaga kerja (BPS, 2019).
2.
Sistem pendidikan dan pelatihan vokasi
saat ini belum menghasilkan lulusan yang memadai dan memenuhi syarat untuk
melakukan pekerjaan dengan keterampilan tinggi.
3.
Sistem pendidikan menghasilkan cukup
banyak lulusan semi-terampil, sementara pasar kerja memiliki kapasitas yang
terbatas untuk menyerap lulusan tersebut.
4.
Pengembangan bidang keahlian di lembaga
pendidikan dan pelatihan vokasi belum sejalan dengan kebutuhan industri dan
belum merespon kebutuhan pasar.
5.
Produktivitas tenaga kerja Indonesia
relatif rendah (1,37%) jika dibandingkan
dengan negara tetangga seperti Thailand (5,28%), Vietnam (4,39%), dan Malaysia
(2,16 %) (Sumber: APO, September 2018)
6.
Sasaran pendidikan vokasi berbasis
kerjasama industri 0,78%/2,8 juta sampai
dengan tahun 2024 (Bappenas).
Fakta diatas adalah
beberapa faktor yang memicu jumlah pengangguran dan angkatan kerja Indonesia
masih tinggi (jumlah pengangguran sebanyak 7.05
juta orang, sedangkan jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 133,56 juta
merujuk data BPS tahun 2019), selain meningkatnya jumlah angka putus sekolah.
Ada beberapa faktor
penyebab yang mengakibatkan anak putus sekolah, salah satunya adalah faktor kondisi
ekonomi/kemiskinan (jumlah kemiskinan sebesar 25,67 juta orang atau 9,66 % dari
total penduduk Indonesia merujuk data BPS, 2018). Kondisi ekonomi/kemiskinan merupakan
salah satu faktor yang sering mendasari anak tidak melanjutkan pendidikan.
Mereka putus sekolah karena kurangnya biaya, sedangkan untuk menempuh
pendidikan diperlukan biaya yang tidak sedikit terlebih pada pendidikan formal.
Sebagai upaya untuk menanggulangi anak putus sekolah, pemerintah dalam hal ini
Kemendikbud melalui pendidikan vokasi menyediakan alternatif layanan melalui
kursus dan pelatihan. Sedangkan bentuk layanan yang disediakan yaitu program
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK).
Program PKK adalah
program pelayanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan
keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri diberikan kepada
peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu
setingkat operator dan teknisi yang bersertifikat kompetensi sehingga dapat
dijadikan bekal untuk bekerja pada dunia usaha dan dunia industri dengan
peluang kerja (job opportunities) yang ada.
A. Pengertian Program PKK
Pendidikan Kecakapan
Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi
pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri,
diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan
tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan
terserap di dunia usaha dan industri (DU/DI).
B. Tujuan Program PKK
Tujuan Program PKK
adalah:
1.
Mendidik dan melatih peserta didik
dengan keterampilan vokasi yang selaras dengan kebutuhan Dunia Kerja.
2.
Memastikan peserta didik PKK mengikuti
uji kompetensi.
3.
Peserta terserap di Dunia Kerja.
C. Penyelenggara Program PKK
Penyelenggara Program
PKK adalah lembaga yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:
1.
Satuan Pendidikan Nonformal.
2.
Satuan Pendidikan Formal (Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi
yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
3.
UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4.
Dunia Usaha dan Dunia Industri
(DU/DI).
5.
Lembaga Diklat milik Pemerintah,
Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.
D. Peserta Didik
Penerima bantuan PKK
adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25
tahun dengan kriteria:
1.
Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS)
atau lulus tidak melanjutkan atau;
2.
Warga belajar paket C vokasi atau;
3.
Warga masyarakat menganggur atau tidak
memiliki pekerjaan.
Calon peserta wajib
memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang mengikuti program
sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
E. Penyelenggaraan Program PKK
Penyelenggaraan
Program PKK dilaksanakan sebagai berikut:
1.
Jenis Keterampilan
Jenis keterampilan yang
diprioritas merujuk pada empat sektor yang menjadi fokus revitalisasi
pendidikan vokasi yaitu:
Fokus
Revitalisasi Pendidikan Vokasi
|
|
1.
Machinery
and Construction
|
a. Teknik Mesin
b. Teknik
Pengelasan
c. Teknik
Otomasi Industri
d. Teknik
Mekatronika
e. Teknik
Otomotif Kendaraan Ringan
f. Teknik
Otomotif Sepeda Motor
g. Teknik
Otomotif Alat Berat
h. Teknik
Geomatika
i. Teknik
Konstruksi Bangunan
j. Desain
Permodelan dan Informasi Bangunan
k. Teknik
Mengemudi dan Operasional Kendaraan
l. Teknik
Komputer dan Jaringan
|
2.
Creative
Economy
|
a. Rekayasa
Perangkat Lunak
b. Animasi dan
Desain Komunikasi Visual
c. Fotografi
d. Komunikasi
dan Penyiaran
e. Multimedia
f. Seni Musik
g. Seni Tari
h. Seni Peran
i. Seni Rupa
j. Seni Kriya
k. Tata Rias
l. Jasa Usaha
Wisata
m. Tata Busana
|
3.
Hospitality
|
a. Agrobisnis,
Peternakan dan Perikanan
b. Perhotelan
c. Tata Boga
d. Bisnis
Daring dan Pemasaran
e. Retail
f. Otomatisasi
Tata Kelola Perkantoran
g. Tata
Kecantikan Kulit dan Rambut
h. SPA dan
Terapi Kecantikan
i. Penyehatan
Tradisional dan Kebugaran
|
4.
Care Service
|
a. Perawatan
Balita
b. Asisten
Rumah Tangga
c. Perawatan
Lansia
d. Asisten
Keperawatan
|
Apabila ada jenis
keterampilan diluar empat sektor prioritas tersebut di atas yang dibutuhkan
oleh DU/DI maka jenis keterampilan tersebut dapat diusulkan.
F. Kurikulum
Menggunakan kurikulum
yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau kurikulum yang dikembangkan oleh Lembaga penyelenggara
kursus dan pelatihan bersama dengan DU/DI sesuai dengan level kompetensi yang
memuat komponen; standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran,
dan evaluasi pembelajaran.
G. Proses pembelajaran
Proses pembelajaran
dilaksanakan secara teori dan praktik, serta menggunakan sarana dan prasarana
yang sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Proses pembelajaran dapat
dilaksanakan di lembaga penyelenggara dan/atau di DU/DI calon penerima lulusan.
Metode pembelajaran dapat menggunakan pembelajaran konvensional dan/atau
pembelajaran dalam jaringan (daring), dilanjutkan dengan praktik dan uji
kompetensi.
H. Instruktur
Instruktur dari
lembaga penyelenggara dan/atau DU/DI dengan syarat:
a.
Memiliki kompetensi sesuai dengan
bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi atau surat keterangan dari DU/DI atau ijazah yang relevan).
b.
Mampu merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi hasil belajar.
I. Sarana Prasarana Pembelajaran
Lembaga penyelenggara
dan/atau DU/DI menyediakan sarana dan prasarana yang relevan dengan jenis
keterampilan yang diajukan. Penyediaan sarana dan prasarana harus memperhatikan
jumlah dan kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran baik untuk pembelajaran
yang sifatnya konvensional ataupun daring, diantaranya:
a.
Ruang belajar teori dan praktik
kecuali untuk pembelajaran daring.
b.
Sarana belajar teori dan praktik yang
sesuai dengan jenis keterampilan yang diajarkan.
c.
Sarana dan prasarana dari DU/DI mitra
kerja.
Dana bantuan program
PKK tidak boleh dipergunakan untuk pembelian/pengadaan/sewa sarana dan
prasarana pembelajaran, hanya diperbolehkan untuk bahan-bahan praktik habis
pakai.
J. Jadwal Pelaksanaan Program PKK
Sekian Informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja ( PKK ) Semoga Bermanfaat.
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM