Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum republik indonesia nomor
5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga
atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan
pemilihan gubernur dan w akil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/ atau wali
kota dan wakil wali kota tahun 2020.
bahwa berdasarkan
Keputusan Presiden N omor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang menetapkan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat dan wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk upaya untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905) yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum:
a.
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1511); dan
b.
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193),
diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan Lampiran yang mengatur
mengenai:
a.
penyusunan peraturan/keputusan
penyelenggaraan Pemilihan;
b.
sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan
teknis kepada penyelenggara Pemilihan;
c.
pembentukan KPPS, masa kerja PPK, PPS,
dan KPPS, dan pembentukan dan masa kerja PPDP;
d.
pemberitahuan dan pendaftaran pemantau
Pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil
Pemilihan;
e.
pemutakhiran dan penyusunan daftar
pemilih;
f.
pemenuhan persyaratan dukungan
Pasangan Calon perseorangan;
g.
pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;
h.
pendaftaran Pasangan Calon;
i.
verifikasi persyaratan pencalonan dan
syarat calon;
j.
penetapan Pasangan Calon, termasuk
penyelesaian sengketa atas penetapan Pasangan Calon;
k.
pelaksanaan kampanye, termasuk masa
kampanye dan laporan dan audit dana kampanye;
l.
pelaksanaan pemungutan suara;
m. penghitungan
suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
n.
penetapan pasangan calon terpilih;
o.
penyelesaian pelanggaran dan sengketa
hasil Pemilihan;
p.
pengusulan pengesahan pengangkatan
pasangan calon terpilih; dan
q.
evaluasi dan pelaporan tahapan,
diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dar Peraturan
Komisi ini.
berikut lampiran
peraturan komisi pemilihan umum republik indonesia nomor 5 tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum republik indonesia nomor
15 tahun 2019 tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota
tahun 2020.
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM