Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik
indonesia nomor 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan
operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.
bahwa untuk membantu
pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran
yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta
sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan
operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja;
bahwa agar penyaluran
dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran,
perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan operasional
sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
bahwa Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah
Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan
pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bantuan Operasional Sekolah
Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah
pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada
di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
2.
Dana Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah
Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai
berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Kementerian.
3.
Dana Bantuan Operasional Sekolah
Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah
Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber
dari dana alokasi khusus non fisik.
4.
Daerah Khusus adalah adalah daerah
yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana
alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
5.
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Dana BOS Afirmasi
bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran
yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan
oleh Kementerian.
Dana BOS Kinerja bertujuan
untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran
yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas
kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Kementerian.
PENERIMA
DANA
1.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
diberikan kepada:
a.
sekolah dasar;
b.
sekolah dasar luar biasa;
c.
sekolah menengah pertama;
d.
sekolah menengah pertama luar biasa;
e.
sekolah menengah atas;
f.
sekolah menengah atas luar biasa;
g.
sekolah menengah kejuruan; dan
h.
sekolah luar biasa;
2.
Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi dan
Dana BOS Kinerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
penerima Dana BOS Reguler tahun
anggaran berjalan; dan
b.
berada di Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Kementerian.
1)
penerima Dana BOS Afirmasi dan dana
Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a.
memiliki proporsi siswa dari keluarga
miskin yang lebih banyak;
b.
menerima Dana BOS Reguler yang lebih
rendah; dan
c.
memiliki proporsi guru yang berstatus
pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
2)
Selain kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian
mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a.
peta mutu pendidikan;
b.
Indeks Integritas ujian nasional tahun
ajaran berkenaan; dan/atau
c.
nilai ujian nasional tahun ajaran
berkenaan.
Sekolah penerima Dana
BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri. Sekolah yang
telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai
penerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang
telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.
Alokasi dana untuk
Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Dana BOS Afirmasi dan
Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen
penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS
Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja
yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengelolaan,
pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.
Tim BOS Provinsi, Tim
BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah dalam melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana
BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Sisa Dana BOS
Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun anggaran sebelumnya yang digunakan pada
tahun anggaran berkenaan, pengelolaannya berpedoman pada petunjuk teknis
penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini.
Ketentuan pengelolaan
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dikecualikan untuk sekolah yang telah membuat kesepakatan pengadaan barang dan
jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31
Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Sekian informasi
tentang peraturan menteri pendidikan dan
kebudayaan republik indonesia nomor
24 tahun 2020 tentang petunjuk
teknis bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah
kinerja. Unduh Link di Bawah Ini
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM