Buka
Info-Administrasi Guru. Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan
tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah.
Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan
akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 yang dalam implementasinya akan
dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program
akreditasi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan
akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 lebih banyak dilaksanakan secara daring
(online) mengingat situasi negara saat ini serta kebijakan pemerintah terkait
wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang
secara langsung. Pedoman ini diharapkan
bisa menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah di tahun 2020.
Akreditasi adalah
kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).
Akreditasi
sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan
satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan
dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang
mandiri dan profesional.
Sekolah/madrasah
adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB),
Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah 2020 Sesuai BAN SM |
Kegiatan akreditasi
diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi
perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah
yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan
akreditasi bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari keseluruhan
upaya penjaminan mutu Pendidikan. Karena itu, proses evaluasi terhadap berbagai
aspek penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya
layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan sekolah sehingga dapat
menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Proses akreditasi
dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program
dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai
tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya
untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Pedoman Akreditasi
ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi
yang baik, dengan prinsip-prinsip: obyektif, komprehensif, adil, transparan,
akuntabel, dan profesional. Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
ini dimaksudkan sebagai:
1.
acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi
dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
2.
acuan sekolah/madrasah untuk
menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
3.
acuan dalam mengevaluasi
program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa
depan; dan
4.
alat manajemen dalam merencanakan,
melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk
meningkatkan kualitas akreditasi.
Bagi kepala
sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi
untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah,
termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di
samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan
masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja
sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil
akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras
dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan
meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah
yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi masyarakat dan
khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi
yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap
sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan
khususnya orangtua dapat membuat
keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Bagi peserta didik,
hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh
pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka
mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.
Bagi pemerintah hasil
akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan
peningkatan mutu pendidikan nasional
A. Fungsi Kareditas
Akreditasi sekolah/madrasah yang
komprehensif dapat memetakan
secara utuh profil sekolah/madrasah,
memiliki fungsi sebagai berikut.
1.
Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak
tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang
mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
2.
Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban
sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan
oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3.
Pembinaan dan Pengembangan
Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah,
pemerintah, dan masyarakat dalam upaya
peningkatan atau pengembangan mutu
sekolah/madrasah.
Sistem akreditasi
sekolah/madrasah yang diberlakukan hingga Tahun 2019 belum mampu menggambarkan
substansi mutu satuan pendidikan yang sebenarnya. Penilaian kelayakan
sekolah/madrasah didasarkan pada aspek pemenuhan standar nasional pendidikan
dan cenderung bersifat administratif, sehingga dari sisi pemanfaatan hasil
akreditasi masih belum memuaskan.
Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 sudah mulai merancang perubahan
sistem akreditasi, mulai dari tatanan perubahan paradigma lama ke paradigma
baru, dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performa. Kemudian,
dengan paradigma baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi
baik yang berbasis compliance maupun instrumen akreditasi yang berbasis
performance. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan
(IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020. Instrumen ini akan digunakan pada pilot-implementasi
(pilot implementation) pada akhir Tahun 2020. Landasan pengembangan IASP2020
didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. Dalam
landasan filosofis pengembangan IASP2020 dijelaskan bahwa hakikat pendidikan
sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin
di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar dan terencana.
Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja
keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Kajian tentang
landasan sosiologi pengembangan IASP-2020 meliputi tiga aspek kajian yang
relevan: (1) pendidikan sebagai instrumen mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai
sosial masyarakat, (2) fungsi dan peranan pendidikan dalam mendorong integrasi
sosial, dan (3) sekolah/madrasah sebagai sistem sosial yang bermakna sekolah/madrasah
merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan lingkungan.
Implikasi penting
dari landasan sosiologis adalah bahwa sekolah/madrasah harus dapat mengemban
cita-cita, misi, tujuan dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat yang berakar
dan berkembang sebagai nilai-nilai utama dalam masyarakat. Karena itu, sekolah/madrasah
yang baik adalah sekolah/madrasah yang mengemban dan mentransformasikan nilai-nilai
sosial masyarakat ke dalam visi, misi, tujuan dan strategi sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah
yang baik juga harus mampu menginternalisasikan nilai-nilai tersebut ke dalam kurikulum
dan pembelajaran.
Adapun landasan
kebijakan publik terkait pengembangan IASP2020 didasarkan pada beberapa
regulasi yang relevan: (1) UU 20/2003 Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan
atas dasar kriteria yang bersifat terbuka; (2) PP 19/2005 Pasal 86 Ayat 3:
Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil,
transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang
mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan; dan (3) Permendikbud 13/2018 yakni
tugas BAN meliputi: (a) menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi
sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; (b) merumuskan
kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri.
IASP2020 sebagai
perangkat kebijakan publik, maka perangkat akreditasi baru harus didesain
dengan memperhatikan beberapa pertimbangan sebagai berikut: (1) instrumen akreditasi
tetap harus memiliki karakteristik sebagai instrumen diagnostik para tingkatan
sistem sekolah/madrasah untuk menggali indikator-indikator dan atribut-atribut yang
memberi informasi yang jelas tentang potensi sekolah/madrasah dalam
menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas; (2) lingkup informasi
yang harus digali harus reasonable; (3) instrumen akreditasi harus meaningful
dan discriminatory agar bisa membedakan mana sekolah/madrasah yang melakukan
hal-hal meaningful bagi proses pembelajaran dan mana yang belum; (4) instrumen
memiliki tingkat kesederhanaan maksimal berisi indikator-indikator yang dapat mengungkap
informasi/attribute dengan leverage paling besar terhadap kualitas
pembelajaran; (5) penyederhanaan metodologi pelaksanaan akreditasi sehingga
proses akreditasi dapat dilakukan secara lebih praktis, dengan waktu yang cukup
pendek; dan (6) mekanisme pelaksanaan reakreditasi harus lebih praktis sehingga
tidak membuang-buang sumber daya secara sia-sia.
Implementasi IASP2020
perlu didukung oleh perubahan sistem dan tata kelola pelaksanaan akreditasi.
Sehubungan dengan itu, perlu dirumuskan perubahan Permendikbud Nomor 13 Tahun
2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal. Perubahan perlu dilakukan
dengan sistem dan tata kelola pelaksanaan akreditasi. Selain itu, perlu juga
dirumuskan pedoman umum akreditasi yang merupakan kebijakan dari BAN-S/M.
Sekian Informasi
tentang Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah 2020 Sesuai BAN SM Semoga Dapat
Bermanfaat.
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM