Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 515
Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Bahwa melambatnya
pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dampak wabah pandemi covid-19 telah
mengakibatkan penurunan kemampuan ekomomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau
pihak lain yang membiayai, dan berpotensi menghambat kelancaran pembayaran uang
kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri. Untuk meringankan beban
mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiyai dan untuk
memastikan kelancaran pembayaran uang kuliah tunggal serta meminimalisir angka
putus kuliah mahasiswa pada perguruan tinggi keagamaan negeri, perlu memberikan
keringanan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri.
keputusan menteri
agama tentang keringanan uang kuliah tunggal pada
perguruan tinggi keagamaan negeri atas
dampak bencana wabah covid-19.
Menetapkan Keringanan
Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa
Program Diploma
dan Program Sarjana pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Keringanan sebagaimana dimaksud
dalam
Diktum KESATU
berupa:
a.
pengurangan UKT; atau
b.
perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Selain bentuk keringanan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA, bagi perguruan tinggi keagamaan negeri
yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum dapat memberikan keringanan UKT
kepada mahasiwa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.
Keringanan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA dan
Diktum KETIGA dapat diberikan apabila
mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait
status orang tua/wali, yang:
a.
meninggal dunia;
b.
mengalami pemutusan hubungan kerja;
c.
mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
d.
mengalami penutupan
tempat usaha; atau
e.
menurun pendapatannya
secara signifikan
Permohonan
keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT dilaksanakan dengan sistem
dalam jaringan atau luar jaringan.
Penetapan keringanan UKT berlaku
untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021 dan akan
dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
Rektor/
Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri menetapkan
mekanisme pelaksanaan keringanan
UKT pada perguruan tinggi keagamaan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU.
Rektor/Ketua
PTKN dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu
pembiayaan UKT bagi mahasiswa.
Rektor
/ Ketua PTKN rnelaporkan pelaksanaan keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan.
Sekian
Informasi Tentang KMA NO 515 Tahun 2020 Tentang
Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19
---------------Link DownloadDisini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM