KMA NO 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Bahwa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dampak wabah pandemi covid-19 telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekomomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai, dan berpotensi menghambat kelancaran pembayaran uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri. Untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiyai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran uang kuliah tunggal serta meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada perguruan tinggi keagamaan negeri, perlu memberikan keringanan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri.
keputusan    menteri    agama   tentang     keringanan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri atas  dampak bencana wabah covid-19.
Menetapkan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa   Program   Diploma   dan    Program   Sarjana   pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
KMA NO 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19
Keringanan   sebagaimana   dimaksud  dalam   Diktum   KESATU berupa:
a.    pengurangan UKT; atau
b.    perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Selain  bentuk   keringanan   sebagaimana   dimaksud   dalam Diktum KEDUA, bagi perguruan  tinggi keagamaan negeri yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiwa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.
Keringanan   sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum   KEDUA dan   Diktum   KETIGA   dapat  diberikan   apabila  mahasiswa dapat menunjukkan  kelengkapan bukti/keterangan yang   sah terkait status orang tua/wali, yang:
a.    meninggal dunia;
b.   mengalami pemutusan hubungan kerja;
c.    mengalami kerugian usaha  atau dinyatakan  pailit;
d.   mengalami penutupan tempat usaha;  atau
e.    menurun pendapatannya secara signifikan
Permohonan  keringanan  UKT sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum    KEEMPAT    dilaksanakan    dengan    sistem   dalam jaringan atau luar jaringan.
Penetapan   keringanan   UKT  berlaku  untuk  semester gasal Tahun Akademik 2020-2021 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
Rektor/ Ketua perguruan tinggi  keagamaan negeri menetapkan mekanisme  pelaksanaan  keringanan   UKT  pada  perguruan tinggi     keagamaan    negeri   sebagaimana    dimaksud   dalam Diktum KESATU.
Rektor/Ketua PTKN dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga  untuk  membantu pembiayaan UKT  bagi mahasiswa.
Rektor / Ketua  PTKN rnelaporkan  pelaksanaan keringanan UKT sebagaimana   dimaksud   dalam    Diktum    KESATU    kepada Direktur Jenderal  paling lambat pada akhir semester berjalan.
Sekian Informasi Tentang KMA NO 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19

---------------Link DownloadDisini---------------









Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)