Buka Info-Berita dan
Informasi.keputusan bersama kementerian pendidikan dan kebudayaan kementerian
agama kementerian kesehatan kementerian dalam negeri panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa
pandemi corona virus disease (covid-19).
Prinsip Kebijakan
Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 Kesehatan dan keselamatan peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama
dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
AGENDA
·
Pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
·
Pendidikan tinggi
·
Pesantren dan pendidikan keagamaan
(akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)
Pola pembelajaran
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021, Tahun ajaran baru
2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Untuk daerah yang berada di zona
kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar
dari Rumah (BDR).
Urutan tahap
dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan
peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
·
Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK,
SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
·
Tahap II dilaksanakan dua bulan
setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
·
Tahap III dilaksanakan dua bulan
setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
·
Begitu ada penambahan kasus/ level
risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Ketentuan
pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau
·
Sekolah dan madrasah berasrama pada
zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan
pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
·
Pembukaan asrama dan pembelajaran
tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.
Kepala satuan
pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan
Daftar Periksa
Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes
1.
Ketersediaan sarana sanitasi dan
kebersihan:
·
toilet bersih;
·
sarana cuci tangan dengan air mengalir
menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
·
disinfektan.
2.
Mampu mengakses fasilitas layanan
kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3.
Kesiapan menerapkan area wajib masker
kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas
rungu.
4.
Memiliki thermogun (pengukur suhu
tubuh tembak).
5.
Pemetaan warga satuan pendidikan yang
tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
·
memiliki kondisi medis penyerta
(comorbidity) yang tidak terkontrol
·
tidak memiliki akses transportasi yang
memungkinkan penerapan jaga jarak
·
memiliki riwayat perjalanan dari zona
kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi
positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6.
Membuat kesepakatan bersama komite
satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap
perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan
mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau
berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.
Jika Sahabat ingin
unduh panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi
covid 19.
---------------LinkDownload disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM