Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi.keputusan bersama kementerian pendidikan dan kebudayaan kementerian agama kementerian kesehatan kementerian dalam negeri panduan  penyelenggaraan pembelajaran pada  tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus disease (covid-19).
Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021

AGENDA
·        Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
·        Pendidikan tinggi
·        Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)
Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan  pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021, Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
·        Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
·        Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
·        Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
·        Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau
·        Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan  melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
·        Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan
Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes
1.   Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
·        toilet bersih;
·        sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
·        disinfektan.
2.   Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3.   Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4.   Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5.   Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
·        memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
·        tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
·        memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6.   Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan  pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. 
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.
Jika Sahabat ingin unduh panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi covid 19.
---------------LinkDownload disini---------------


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)