Buka Info-Berita dan Informasi.
Pengumuman formulir kesiapan proses belajar mengajar di satuan pendidikan pada
masa pandemi covid-19 Formulir ini merupakan tugas kepala sekolah untuk mengisi
formulir terlampir dalam rangka kesiapan pelaksanaan proses blajar mengajar di
masa pandemi COVID-19
Kesehatan dan keselamatan peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas
utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Sesuai
dengan arahan Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian
Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.
Untuk mengisi formulir silahkan
mengunjungi website berikut ini https://eform.kemdikbud.go.id/view.php?id=18595
1. Pilihan
tersedia atau tidak
2. Upload bukti berupa foto atau dokumen
3. Bagi yang belum memenuhi/tidak tersedia, apa tindak lanjutnya
Pengisian daftar periksa dilaksanakan paling lambat tanggal 26 Juni 2020.
Data dapat diperbaharui kemudian pada periode pengisian Dapodik tahun ajaran
2020/2021, apabila terdapat perubahan kondisi satuan pendidikan.
Sekian Informasi Tentang Formulir Ceklist Lengkap Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 semoga bermanfaat
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM