KISI-KISI SOAL UJI KOMPETENSI CALON ASESOR BAN S/M

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi.Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang menjadi satu-satunya lembaga evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), mengadakan koordinasi dan integrasi tugas BAN-S/M dengan BAN-S/M Provinsi dengan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
“Rakornas kali ini dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting,” ungkap Amat Nyoto, koordinator pelaksanaan Rakornas dalam sesi pembukaan Rakornas. “Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta mempertimbangkan kondisi pandemik Corona Virus Disease-2019 (Covid-19),” tegasnya kembali.

Rakornas daring 2020 yang mengambil tema Pemantapan Sistem Akreditasi Menuju Pendidikan Bermutu ini melibatkan 159 peserta dari berbagai unsur BAN-S/M Provinsi (Ketua, Sekretaris, UPKK, Tim IT) dan juga mengikutsertakan Tim Ahli/Ad Hoc, Sekretariat, dan PPK serta BPP BAN-S/M, lapor Amat Nyoto.


Disampaikan ketua BAN-S/M Toni Toharudin dalam sambutan pembukaannya bahwa Rakornas pertama tahun 2020 ini menjadi forum untuk untuk menyamakan persepsi, pemahaman, dan langkah strategis terhadap tugas, fungsi dan tanggung jawab pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Melalui Rakornas ini diharapkan program kerja BAN-S/M dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah (BAN-S/M) Provinsi dapat dilaksanakan dengan benar, profesional, jujur, efisien, dan efektif, serta akuntabel.
 
KISI-KISI SOAL UJI KOMPETENSI CALON ASESOR BAN S/M
KISI-KISI SOAL UJI KOMPETENSI CALON ASESOR BAN S/M
Rakornas kali ini penting diadakan karena BAN-S/M tahun ini mengenalkan paradigma baru sistem dan mekanisme akreditasi sekolah/madrasah. Saat menyampaikan paparan, Toni Toharudin menegaskan kalau BAN-S/M akan mengembangkan Sistem Monitoring yang dapat melakukan deteksi  terhadap perkembangan/perubahan kondisi sekolah selama beberapa tahun terakhir dengan mengambil data dan informasi yang bersumber dari Dapodik, EMIS, Rapor Mutu, Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah, hasil penilaian kinerja mutu dari direktorat teknis maupun pelaporan masyarakat. Berdasarkan Sistem Monitoring ini, ungkap Toni, BAN-S/M dapat menetapkan sasaran akreditasi dan otomatis perpanjangan. Reakreditasi ke depan memungkinkan tidak harus dilakukan menunggu 5 tahun tetapi bisa setelah 2 tahun, tegasnya.

Rakornas yang diselenggarakan selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 14 hingga 16 Mei 2020 ini mengundang nara sumber dari Kepala Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud RI dan Sekretaris Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud RI. Sementara, kelima belas anggota BAN-S/M turut hadir dan tampil menjadi narasumber Rakornas untuk menyampaikan paparan materi dalam Sesi yang sudah dijadwalkan.
Berikut materi Rakornas Tahun 2020:
Kebijakan Sistem Akreditasi Tahun 2020
Kebijakan Anggaran Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun Anggaran 2020
Sosialisasi Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
Evaluasi Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Perkembangan Penyusunan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020
Kebijakan Peningkatan Kompetensi Asesor Sekolah/Madrasah
Mekanisme Pelaksanaan Visitasi 5.000 Sekolah/Madrasah Sasaran Ujicoba IASP 2020

Kisi-Kisi Soal Uji Kompetensi (Ukom) Calon Asesor BAN S/M. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sebagaimana dinyatakan oleh Dr. Toni Toharudin, M.Sc. selaku ketua BAN SM dalam acara Webinar APSI menyatakan akan melaksanakan Uji Kompetensi (Ukom) Calon Assessor BAN S/M pada tanggal 17 Juni 2020 yang akan datang. Lalu apa itu Ukom Asesor dan bagaimana kisi-kisi Ukom Asesor BAN S/M.

Sebelum admin menyampaikan Kisi-Kisi Uji Kompetensi (Ukom) Calon Asesor BAN S/M. Berikut ini penjelasan tentan UKOM Asesor BAN SM. Dalam buku pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 yang sudah dirilis BAN SM dalam website resmi https://bansm.kemdikbud.go.id  dinyatakan bahwa Uji Kompetensi Asesor Sekolah/Madrasah adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku asesor pada Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sebagai calon peserta pelatihan asesor.

Penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan oleh panitia penyelenggara yang ditetapkan melalui keputusan BAN S/M. Ujian ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi asesor. Selain hal tersebut, Uji Kompetensi dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu asesor.

Adapun tahap-tahap proses uji kompetensi, dapat digambarkan dengan diagram alir sebagai berikut:
Langkah-langkah proses uji kompetensi adalah sebagai berikut:
a.    BAN-S/M Provinsi melakukan pra-seleksi calon peserta uji kompetensi berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1)   Mengeluarkan nama asesor yang sudah meninggal dunia sebagai calon peserta
2)   Mengeluarkan nama asesor yang menduduki jabatan struktural/pengurus partai politik
3)   Mengeluarkan nama asesor yang telah mengundurkan diri
4)   Mengeluarkan nama asesor yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas karena faktor kesehatan
5)   Mengeluarkan asesor yang memiliki rekam jejak kinerja asesor kurang baik
b.   Hasil pra-seleksi calon peserta uji kompetensi melakukan registrasi secara daring dengan menggunakan login Nomor Induk Asesor
c.    Calon peserta uji kompetensi melakukan belajar mandiri sesuai waktu yang telah ditetapkan. Sumber bacaan dapat diperoleh di ruang belajar daring dengan melakukan login pada laman situs web yang ditentukan.

Adapun Kisi-kisi Uji kompetensi Calon Asesor BAN SM (kisi-kisi Ukom Asesor BAN SM) mencakup materi Naskah Akademik Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, Buku Pedoman Akreditasi, POS Pelaksanaan Akreditasi, Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena), Teknik Penggalian Data dan Penyusunan Rekomendasi, serta Panduan Pelaksanaan Visitasi. Sedangkan indikator tiap-tiap materi tersebut adalah sebagai berikut.
Naskah Akademik Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, dengan indikator:
1.   Memahami landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan IASP2020
2.   Memahami substansi kerangka pikir sebagai dasar pengembangan IASP2020
3.   Memahami substansi metode pengukuran dan penilaian sebagai dasar dalam pengembangan IASP2020

Buku Pedoman Akreditasi, dengan indikator:
1.   Memahami pengertian dan landasan hukum akreditasi satuan pendidikan
2.   Memahami sistem akreditasi 2020
3.   Memahami sistem manajemen, organisasi, dan tata kelola pelaksanaan akreditasi
4.   Memahami proses rekrutmen dan pembinaan asesor
5.   Memahami sistem data, informasi, dan monitoring terkait dengan penilaian, pendataan, dan layanan akreditasi

POS Pelaksanaan Akreditasi, dengan indikator:
1.   Menyebutkan urutan tahapan atau mekanisme pelaksanaan akreditasi
2.   Memahami masing-masing substansi isi dalam setiap tahapan atau mekanisme pelaksanaan akreditasi

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, dengan indikator:
1.   Menyebutkan komponen compliance dan komponen performance dalam IASP2020
2.   Membedakan contoh butir pernyataan apakah termasuk dalam komponen mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, ataukah manajemen sekolah
3.   Menganalisis kesesuaian antara butir penyataan, pertunjuk teknis, dan teknik pengumpulan data yang digunakan.

Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) , dengan indikator:
1.   Memahami langkah-langkah dalam mengakses Sispena-S/M
2.   Memahami hal-hal yang harus dilakukan dalam memberikan penilaian melalui aplikasi Sispena-S/M

Teknik Penggalian Data dan Penyusunan Rekomendasi, dengan indikator:
1.   Memberikan penilaian terhadap kualitas data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen
2.   Memberikan penilaian terhadap kualitas rumusan rekomendasi
Panduan Pelaksanaan Visitasi, dengan indikator:
1.   Memahami tujuan pelaksanaan visitasi
2.   Menjelaskan tahapan pelaksaan visitasi

Uji Kompetensi akan dilakukan secara daring. Bagi peserta yang lulus uji kompetensi, maka secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta pelatihan asesor. Bagi peserta uji kompetensi yang tidak lulus, maka akan diberi kesempatan sebanyak satu kali uji kompetensi ulang. Setelah dilakukan uji kompetensi ulang dan tetap dinyatakan tidak lulus, maka sertifikat asesor asesornya dinyatakan tidak berlaku.

Asesor yang lulus Ukom diwajibakan mengikuti pelatihan asesor. Pelatihan akan dilaksanakan di BAN S/M Provinsi masing-masing dengan durasi selama 5 hari. Metode pelaksanaan pelatihan akan dilaksanakan secara daring dan non-daring. Peserta yang lulus ujian pada pelatihan asesor akan diberikan sertifikat baru dengan masa keberlakuan sama dengan sertifikat asesor lama.

Sebagai tambahan bagi calon peserta Uji kompetensi Calon Asesor BAN SM, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dr. Toni Toharudin, M.Sc. dalam acara Webinar APSI bahwa materi uji kompetensi asesor mencakup juga materi uji tes psikologi. Lalu seperti apa bentuknya? Wallahu a’lam bish-shawab.

Demikian informasi tentang Kisi-kisi Soal Uji kompetensi Calon Asesor BAN SM (kisi-kisi Ukom Asesor BAN SM). Semoga ada manfaatnya. Selamat mengikuti Uji kompetensi Calon Asesor BAN S/M. Semoga lulus.


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)