Buka Info-Berita dan Informasi.Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang menjadi satu-satunya lembaga evaluasi mandiri
yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), mengadakan
koordinasi dan integrasi tugas BAN-S/M dengan BAN-S/M Provinsi dengan
menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
“Rakornas kali ini dilaksanakan secara
daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting,” ungkap Amat
Nyoto, koordinator pelaksanaan Rakornas dalam sesi pembukaan Rakornas. “Hal ini
sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) serta mempertimbangkan kondisi pandemik Corona Virus
Disease-2019 (Covid-19),” tegasnya kembali.
Rakornas daring 2020 yang mengambil
tema Pemantapan Sistem Akreditasi Menuju Pendidikan Bermutu ini
melibatkan 159 peserta dari berbagai unsur BAN-S/M Provinsi (Ketua, Sekretaris,
UPKK, Tim IT) dan juga mengikutsertakan Tim Ahli/Ad Hoc, Sekretariat, dan PPK
serta BPP BAN-S/M, lapor Amat Nyoto.
Disampaikan ketua BAN-S/M Toni
Toharudin dalam sambutan pembukaannya bahwa Rakornas pertama tahun 2020 ini
menjadi forum untuk untuk menyamakan persepsi, pemahaman, dan langkah strategis
terhadap tugas, fungsi dan tanggung jawab pihak-pihak terkait yang terlibat
dalam pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Melalui Rakornas ini diharapkan
program kerja BAN-S/M dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah (BAN-S/M)
Provinsi dapat dilaksanakan dengan benar, profesional, jujur, efisien, dan
efektif, serta akuntabel.
Rakornas kali ini penting diadakan
karena BAN-S/M tahun ini mengenalkan paradigma baru sistem dan mekanisme
akreditasi sekolah/madrasah. Saat menyampaikan paparan, Toni Toharudin
menegaskan kalau BAN-S/M akan mengembangkan Sistem Monitoring yang dapat
melakukan deteksi terhadap perkembangan/perubahan kondisi sekolah selama
beberapa tahun terakhir dengan mengambil data dan informasi yang bersumber dari
Dapodik, EMIS, Rapor Mutu, Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah, hasil penilaian
kinerja mutu dari direktorat teknis maupun pelaporan masyarakat. Berdasarkan
Sistem Monitoring ini, ungkap Toni, BAN-S/M dapat menetapkan sasaran akreditasi
dan otomatis perpanjangan. Reakreditasi ke depan memungkinkan tidak harus
dilakukan menunggu 5 tahun tetapi bisa setelah 2 tahun, tegasnya.
Rakornas yang diselenggarakan selama
tiga hari berturut-turut mulai tanggal 14 hingga 16 Mei 2020 ini mengundang
nara sumber dari Kepala Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud RI dan Sekretaris
Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud RI. Sementara, kelima belas anggota BAN-S/M
turut hadir dan tampil menjadi narasumber Rakornas untuk menyampaikan paparan
materi dalam Sesi yang sudah dijadwalkan.
Berikut materi Rakornas Tahun 2020:
Kebijakan Sistem Akreditasi Tahun 2020
Kebijakan Anggaran Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun Anggaran 2020
Sosialisasi Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
Evaluasi Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Perkembangan Penyusunan Instrumen
Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020
Kebijakan Peningkatan Kompetensi Asesor Sekolah/Madrasah
Mekanisme Pelaksanaan Visitasi 5.000 Sekolah/Madrasah Sasaran
Ujicoba IASP 2020
Kisi-Kisi Soal Uji Kompetensi (Ukom)
Calon Asesor BAN S/M. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sebagaimana
dinyatakan oleh Dr. Toni Toharudin, M.Sc. selaku ketua BAN SM dalam acara
Webinar APSI menyatakan akan melaksanakan Uji Kompetensi (Ukom) Calon Assessor
BAN S/M pada tanggal 17 Juni 2020 yang akan datang. Lalu apa itu Ukom Asesor
dan bagaimana kisi-kisi Ukom Asesor BAN S/M.
Sebelum admin menyampaikan Kisi-Kisi
Uji Kompetensi (Ukom) Calon Asesor BAN S/M. Berikut ini penjelasan tentan
UKOM Asesor BAN SM. Dalam buku pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
yang sudah dirilis BAN SM dalam website resmi https://bansm.kemdikbud.go.id dinyatakan bahwa Uji Kompetensi Asesor
Sekolah/Madrasah adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku asesor pada Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sebagai calon
peserta pelatihan asesor.
Penyelenggaraan uji kompetensi
dilaksanakan oleh panitia penyelenggara yang ditetapkan melalui keputusan BAN
S/M. Ujian ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang
memenuhi standar kompetensi asesor. Selain hal tersebut, Uji Kompetensi dapat
dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu asesor.
Adapun tahap-tahap proses uji
kompetensi, dapat digambarkan dengan diagram alir sebagai berikut:
Langkah-langkah proses uji kompetensi
adalah sebagai berikut:
a.
BAN-S/M
Provinsi melakukan pra-seleksi calon peserta uji kompetensi berdasarkan
kriteria sebagai berikut:
1)
Mengeluarkan
nama asesor yang sudah meninggal dunia sebagai calon peserta
2)
Mengeluarkan
nama asesor yang menduduki jabatan struktural/pengurus partai politik
3)
Mengeluarkan
nama asesor yang telah mengundurkan diri
4)
Mengeluarkan
nama asesor yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas karena faktor kesehatan
5)
Mengeluarkan
asesor yang memiliki rekam jejak kinerja asesor kurang baik
b.
Hasil
pra-seleksi calon peserta uji kompetensi melakukan registrasi secara daring
dengan menggunakan login Nomor Induk Asesor
c.
Calon
peserta uji kompetensi melakukan belajar mandiri sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Sumber bacaan dapat diperoleh di ruang belajar daring dengan melakukan login
pada laman situs web yang ditentukan.
Adapun Kisi-kisi Uji kompetensi
Calon Asesor BAN SM (kisi-kisi Ukom Asesor BAN SM) mencakup materi Naskah
Akademik Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, Buku
Pedoman Akreditasi, POS Pelaksanaan Akreditasi, Instrumen Akreditasi Satuan
Pendidikan (IASP) 2020, Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena), Teknik
Penggalian Data dan Penyusunan Rekomendasi, serta Panduan Pelaksanaan Visitasi.
Sedangkan indikator tiap-tiap materi tersebut adalah sebagai berikut.
Naskah Akademik Pengembangan Instrumen
Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, dengan indikator:
1.
Memahami
landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik yang digunakan sebagai
acuan dalam pengembangan IASP2020
2.
Memahami
substansi kerangka pikir sebagai dasar pengembangan IASP2020
3.
Memahami
substansi metode pengukuran dan penilaian sebagai dasar dalam pengembangan
IASP2020
Buku Pedoman
Akreditasi, dengan indikator:
1.
Memahami
pengertian dan landasan hukum akreditasi satuan pendidikan
2.
Memahami
sistem akreditasi 2020
3.
Memahami
sistem manajemen, organisasi, dan tata kelola pelaksanaan akreditasi
4.
Memahami
proses rekrutmen dan pembinaan asesor
5.
Memahami
sistem data, informasi, dan monitoring terkait dengan penilaian, pendataan, dan
layanan akreditasi
POS
Pelaksanaan Akreditasi, dengan indikator:
1.
Menyebutkan
urutan tahapan atau mekanisme pelaksanaan akreditasi
2.
Memahami
masing-masing substansi isi dalam setiap tahapan atau mekanisme pelaksanaan
akreditasi
Instrumen
Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, dengan indikator:
1.
Menyebutkan
komponen compliance dan komponen performance dalam IASP2020
2.
Membedakan
contoh butir pernyataan apakah termasuk dalam komponen mutu lulusan, proses
pembelajaran, mutu guru, ataukah manajemen sekolah
3.
Menganalisis
kesesuaian antara butir penyataan, pertunjuk teknis, dan teknik pengumpulan
data yang digunakan.
Sistem
Penilaian Akreditasi (Sispena) , dengan indikator:
1.
Memahami
langkah-langkah dalam mengakses Sispena-S/M
2.
Memahami
hal-hal yang harus dilakukan dalam memberikan penilaian melalui aplikasi
Sispena-S/M
Teknik
Penggalian Data dan Penyusunan Rekomendasi, dengan indikator:
1.
Memberikan
penilaian terhadap kualitas data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi,
dan analisis dokumen
2.
Memberikan
penilaian terhadap kualitas rumusan rekomendasi
Panduan
Pelaksanaan Visitasi, dengan indikator:
1.
Memahami
tujuan pelaksanaan visitasi
2.
Menjelaskan
tahapan pelaksaan visitasi
Uji Kompetensi akan dilakukan secara
daring. Bagi peserta yang lulus uji kompetensi, maka secara otomatis akan
terdaftar sebagai peserta pelatihan asesor. Bagi peserta uji kompetensi yang
tidak lulus, maka akan diberi kesempatan sebanyak satu kali uji kompetensi
ulang. Setelah dilakukan uji kompetensi ulang dan tetap dinyatakan tidak lulus,
maka sertifikat asesor asesornya dinyatakan tidak berlaku.
Asesor yang lulus Ukom diwajibakan
mengikuti pelatihan asesor. Pelatihan akan dilaksanakan di BAN S/M Provinsi
masing-masing dengan durasi selama 5 hari. Metode pelaksanaan pelatihan akan
dilaksanakan secara daring dan non-daring. Peserta yang lulus ujian pada
pelatihan asesor akan diberikan sertifikat baru dengan masa keberlakuan sama
dengan sertifikat asesor lama.
Sebagai tambahan bagi calon peserta
Uji kompetensi Calon Asesor BAN SM, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh
Dr. Toni Toharudin, M.Sc. dalam acara Webinar APSI bahwa materi uji kompetensi
asesor mencakup juga materi uji tes psikologi. Lalu seperti apa bentuknya?
Wallahu a’lam bish-shawab.
Demikian informasi tentang Kisi-kisi
Soal Uji kompetensi Calon Asesor BAN SM (kisi-kisi Ukom Asesor BAN SM).
Semoga ada manfaatnya. Selamat mengikuti Uji kompetensi Calon Asesor BAN S/M.
Semoga lulus.
Baca Juga sebagai Referensi: PosPelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah 2020 dan Pedoman Akreditasi SekolahMadrasah 2020 Sesuai BAN S/M
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM