Buka Info-Berita dan
Informasi. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik; (b) sesuai dengan jenjang
pendidikan; dan (c) dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan prinsip diversifikasi
itu, pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum nasional. Oleh karena itu,
kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di
tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan
(KTSP). Sedangkan untuk menjamin mutu minimal layanan pendidikan dengan KTSP yang
variatif, dapat mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yaitu: (a)
Standar isi, (b) Standar Kompetensi Lulusan, (c) Standar Proses, (d) Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (e) Standar Sarana dan Prasarana, (f) Standar
Pengelolaan, (g) Standar Pembiayaan, dan (h) Standar Penilaian Pendidikan.
Keputusan Menteri
Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik,
akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP
meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal
dan ekstrkurikuler. Dengan demikian bagi satuan pendidikan yang ingin melakukan
terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasahnya, dapat
melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP madrasahnya.
Untuk memudahkan
satuan pendidikan melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP, maka Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) sebagai salah satu panduan bagi satuan pendidikan dan
pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasah.
Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat 16 berbunyi
kurikulum adalah separangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pada ayat 20 berbunyi,
kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Rumusan-rumusan ini
mengandung beberapa hal, yaitu: (a) kurikulum harus berupa rencana yang berisi
visi, misi dan tujuan yang menjadi arah kurikulum yang disusun, bahkan struktur
kurikulum yang lengkap sampai kepada rencana pelaksanaan pembelajaran; (b)
kurikulum mengandung pengaturan bagi pelaksana kurikulum yang memberikan
rambu-rambu dalam mengimplementasikannya yang harus ditaati oleh yang berperan
dan bertanggung jawab melaksanakannya; (c) kurikulum ini karena disusun dan dilaksanakan
oleh satuan pendidikan, maka disebut dengan istilah Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan atau disingkat KTSP.
KTSP merupakan suatu
ide tentang pengembangan kurikulum yang dilekatkan pada posisi yang paling
dekat dengan pembelajaran, yaitu madrasah atau satuan pendidikan. Madrasah
memiliki otoritas penuh dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai
dengan visi, misi, dan tujuan madrasah. Untuk mewujudkan hal tersebut satuan
pendidikan madrasah dapat melakukan inovasi dan mengembangkan KTSP pada struktur
kurikulum, beban belajar, mengembangkan strategi, muatan lokal, ekstra
kurikuler dan kebutuhan prioritas madrasah.
A.
Tujuan Penyusunan KTSP
Secara umum tujuan
diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan
melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada satuan pendidikan dan mendorong
untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan
kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah: (a) meningkatkan mutu pendidikan
melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum,
mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; (b) meningkatkan kepedulian
warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan
bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah; dan (c) meningkatkan kompetisi
yang sehat antar satuan pendidikan.
Pengembangan KTSP
diserahkan kepada satuan pendidikan dengan pertimbangan sebagai berikut: (a)
madrasah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya
sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk
memajukan lembaganya; (b) madrasah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya
input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses
pendidikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik; (c)
pengambilan keputusan yang dilakukan oleh madrasah lebih cocok untuk memenuhi
kebutuhan madrasah karena pihak madrasahlah yang paling tahu apa yang terbaik
bagi madrasahnya; (d) keterlibatan semua warga madrasah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta
lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat; (e) madrasah
dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masingmasing kepada pemerintah,
orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu madrasah akan
berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP; (f)
madrasah dapat melakukan persaingan sehat dengan satuan pendidikan lain untuk meningkatkan
mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta
didik, masyarakat dan pemerintah setempat; (g) madrasah dapat secara cepat
merespon perkembangan zaman, aspirasi masyarakat dan lingkungannya yang berubah
dengan cepat dan sulit diduga pada saat sekarang dan yang akan datang.
B.
Landasan Pengembangan KTSP
Landasan pengembangan
KTSP adalah sebagai berikut :
1.
Landasan Filosofis
Kurikulum madrasah dikembangkan
menggunakan filosofi:
a.
Madrasah sebagai satuan pendidikan
formal dengan kekhasan pembelajaran
Islam yang mendasarkan kepada Alquran dan Hadis sebagai sumber utama.
b.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa
untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.
c.
Target utama pendidikan madrasah
adalah pembentukan karakter mulia atau akhlakul karimah serta pembekalan
kompetensi sebagai bekal masa depan peserta didik.
d.
Peserta didik adalah pewaris budaya
bangsa yang kreatif.
e.
Guru adalah sosok teladan yang baik bagi
peserta didik.
2.
Landasan Sosiologis
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kebutuhan merespon perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka
memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
3.
Landasan Psiko-pedagogis
Kurikulum harus didudukkan sebagai
wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan
mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya.
Kurikulum harus mencakup tiga aspek (kognitif, afektif dan psikomotorik)
sekaligus secara berimbang sesuai dengan perkembangan psikologi peserta didik.
C.
Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan
oleh setiap satuan pendidikan dan komite madrasah di bawah koordinasi Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dalam mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan
kehidupan peserta didik do masa depan.
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut :
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan
tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi,
perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
2.
Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsurunsur pendidikan formal,
non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang, serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
3.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan.
D. Acuan
Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Peningkatan iman dan takwa serta
akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.
Kurikulum disusun untuk memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang
peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.
2.
Penguatan pendidikan karakter
Penguatan Pendidikan Karakter
merupakan upaya membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas
Indonesia Tahun 2045 guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan,
mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai
jiwa utama dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia dan merevitalisasi
serta memperkuat potensi dan kompetensi pada lingkungan pendidikan.
3.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta
didik. Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia
secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor )
berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum
disusun dengan memperhatikan potensi,
tingkat perkembangan minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial,
spiritual, dan kinestetik peserta
didik.
4.
Keragaman potensi dan karakteristik
daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan,
tantangan dan keragaman karasteritik lingkungan. Masing-masing daerah
memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan
lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan
daerah.
5.
Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi
untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan
keragaman dan mendrong partisipasi masyrakat dengan tetap mengedepankan wawasan
nasional. Untuk itu, keduanya harus di tampung secara berimbang dan saling
mengisi.
6.
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat
mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan
dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat
kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat
penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta
didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
7.
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak
global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat
berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus-menerus melakukan
adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEK sehingga tetap relevan dan
kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan
secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
8.
Moderasi Beragama
Kurikulum harus dikembangkan untuk
mendukung peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara
toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata
pelajaran harus ikut mendukung perilaku kehidupan beragama yang moderat.
9.
Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian,
baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan
oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu
yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan
dengan suku dan bangsa lain.
10.
Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun
karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting
bagi upaya pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh
karena itu, kurikulum harus mendorong perkembangan wawasan dan sikap kebangsaan
serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
11.
Kondisi sosial budaya masyarakat
setempat
Pendidikan diharapkan menjadi penguat
budaya antikorupsi. Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih
dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
12.
Kesetaraan Gender
Kurikulum harus diarahkan kepada
terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan gender.
13.
Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai
dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan
14.
Pendidikan Anti Korupsi
Kurikulum diarahkan pada pembentukan karakter termasuk mengembangkan
kejujuran dan nilai integritas sedini mungkin agar anak menjadikannya sebagai
kebiasaan dan pandangan hidup termasuk di dalamnya pendidikan anti korupsi.
15.
Pendidikan Anti Narkoba
Dalam upaya mencegah permasalahan
sosial global saat ini kurikulum harus menjamin terwujudnya karakter peserta
didik yang tangguh dan tidak mudah terbawa pada perilaku menyimpang termasuk
penggunaan narkoba.
Sekian informasi Tentang Juknis Penyusunan dan
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MI MTs MA Tahun 2020/2021
Berikut ini Ke Delapan SK Ditjen Pendis Tentang Penyusunan Kurikulum Madrasah yang terdiri dari:
1.
SK Ditjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019
Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Ibtidaiyah ( MI )
---------------Link DownloadDisini---------------
2.
SK Ditjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019
Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Tsanawiyah ( MTs )
---------------Link DownloadDisini---------------
3.
SK Ditjen Pendis Nomor 6982 Tahun 2019
Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Aliyah ( MA Reguler)
---------------Link DownloadDisini---------------
4.
SK Ditjen Pendis Nomor 6983 Tahun 2019
Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Aliyah ( MA ) Akademik
---------------Link DownloadDisini---------------
5.
SK Ditjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019
Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Aliyah Program Keagamaan( MAN PK)
6.
SK Ditjen Pendis Nomor 6985 Tahun 2019
Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Aliyah ( MA ) Plus Keterampilan
---------------Link DownloadDisini---------------
7.
SK Ditjen Pendis Nomor 6986 Tahun 2019
Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Aliyah Kejuruan( MAK)
---------------Link DownloadDisini---------------
8. SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Raudhatul Athfal ( RA )
8. SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Raudhatul Athfal ( RA )
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM