Juknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MI MTs MA Tahun 2020/2021

Buka Info
0

Buka Info-Berita dan Informasi. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik; (b) sesuai dengan jenjang pendidikan; dan (c) dalam rangka Negara Kesatuan  Republik Indonesia. Dengan prinsip diversifikasi itu, pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum nasional. Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). Sedangkan untuk menjamin mutu minimal layanan pendidikan dengan KTSP yang variatif, dapat mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yaitu: (a) Standar isi, (b) Standar Kompetensi Lulusan, (c) Standar Proses, (d) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (e) Standar Sarana dan Prasarana, (f) Standar Pengelolaan, (g) Standar Pembiayaan, dan (h) Standar Penilaian Pendidikan.
Juknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan  Pendidikan MI MTs MA Tahun 2020/2021

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrkurikuler. Dengan demikian bagi satuan pendidikan yang ingin melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasahnya, dapat melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP madrasahnya.

Untuk memudahkan satuan pendidikan melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai salah satu panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasah.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat 16 berbunyi kurikulum adalah separangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pada ayat 20 berbunyi, kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Rumusan-rumusan ini mengandung beberapa hal, yaitu: (a) kurikulum harus berupa rencana yang berisi visi, misi dan tujuan yang menjadi arah kurikulum yang disusun, bahkan struktur kurikulum yang lengkap sampai kepada rencana pelaksanaan pembelajaran; (b) kurikulum mengandung pengaturan bagi pelaksana kurikulum yang memberikan rambu-rambu dalam mengimplementasikannya yang harus ditaati oleh yang berperan dan bertanggung jawab melaksanakannya; (c) kurikulum ini karena disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan, maka disebut dengan istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau disingkat KTSP.

KTSP merupakan suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang dilekatkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yaitu madrasah atau satuan pendidikan. Madrasah memiliki otoritas penuh dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan madrasah. Untuk mewujudkan hal tersebut satuan pendidikan madrasah dapat melakukan inovasi dan mengembangkan KTSP pada struktur kurikulum, beban belajar, mengembangkan strategi, muatan lokal, ekstra kurikuler dan kebutuhan prioritas madrasah.

A.   Tujuan Penyusunan KTSP
Secara umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada satuan pendidikan dan mendorong untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah: (a) meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; (b) meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah; dan (c) meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan.

Pengembangan KTSP diserahkan kepada satuan pendidikan dengan pertimbangan sebagai berikut: (a) madrasah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya; (b) madrasah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan

dalam proses pendidikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik; (c) pengambilan keputusan yang dilakukan oleh madrasah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan madrasah karena pihak madrasahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi madrasahnya; (d) keterlibatan semua warga madrasah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat; (e) madrasah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masingmasing kepada pemerintah, orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu madrasah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP; (f) madrasah dapat melakukan persaingan sehat dengan satuan pendidikan lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah setempat; (g) madrasah dapat secara cepat merespon perkembangan zaman, aspirasi masyarakat dan lingkungannya yang berubah dengan cepat dan sulit diduga pada saat sekarang dan yang akan datang.   

B.   Landasan Pengembangan KTSP
Landasan pengembangan KTSP adalah sebagai berikut :
1.    Landasan Filosofis
Kurikulum madrasah dikembangkan menggunakan filosofi:
a.    Madrasah sebagai satuan pendidikan formal dengan kekhasan  pembelajaran Islam yang mendasarkan kepada Alquran dan Hadis sebagai sumber utama.
b.   Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.
c.    Target utama pendidikan madrasah adalah pembentukan karakter mulia atau akhlakul karimah serta pembekalan kompetensi sebagai bekal masa depan peserta didik.
d.   Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
e.     Guru adalah sosok teladan yang baik bagi peserta didik.
2.   Landasan Sosiologis
Kurikulum dikembangkan atas dasar kebutuhan merespon perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
3.   Landasan Psiko-pedagogis
Kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya. Kurikulum harus mencakup tiga aspek (kognitif, afektif dan psikomotorik) sekaligus secara berimbang sesuai dengan perkembangan psikologi peserta didik.
C.   Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan dan komite  madrasah di bawah koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik do masa depan.
KTSP dikembangkan  berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.   Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
 Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
2.   Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsurunsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang, serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
3.   Menyeluruh dan berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
D.  Acuan Operasional Penyusunan  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.   Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun untuk memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.
2.   Penguatan pendidikan karakter
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan upaya membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan, mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia dan merevitalisasi serta memperkuat potensi dan kompetensi pada lingkungan pendidikan.
3.    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik. Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor ) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum
disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta
didik.
4.   Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan dan keragaman karasteritik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan
daerah.
5.   Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendrong partisipasi masyrakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus di tampung secara berimbang dan saling mengisi.
6.   Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta
didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7.   Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus-menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
8.   Moderasi Beragama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung perilaku kehidupan beragama yang moderat.
9.   Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
10.          Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong perkembangan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
11.          Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Pendidikan diharapkan menjadi penguat budaya antikorupsi. Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
12.          Kesetaraan Gender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan gender.
13.          Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan
14.          Pendidikan Anti Korupsi
Kurikulum diarahkan  pada pembentukan karakter termasuk mengembangkan kejujuran dan nilai integritas sedini mungkin agar anak menjadikannya sebagai kebiasaan dan pandangan hidup termasuk di dalamnya pendidikan anti korupsi.
15.          Pendidikan Anti Narkoba
Dalam upaya mencegah permasalahan sosial global saat ini kurikulum harus menjamin terwujudnya karakter peserta didik yang tangguh dan tidak mudah terbawa pada perilaku menyimpang termasuk penggunaan narkoba.
Sekian informasi Tentang Juknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MI MTs MA Tahun 2020/2021
Berikut ini Ke Delapan SK Ditjen Pendis Tentang Penyusunan Kurikulum Madrasah yang terdiri dari:
1.   SK Ditjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Ibtidaiyah ( MI )
---------------Link DownloadDisini---------------
2.   SK Ditjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Tsanawiyah ( MTs )
---------------Link DownloadDisini---------------

3.   SK Ditjen Pendis Nomor 6982 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Aliyah ( MA  Reguler)
---------------Link DownloadDisini---------------

4.   SK Ditjen Pendis Nomor 6983 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Aliyah ( MA ) Akademik
---------------Link DownloadDisini---------------

5.   SK Ditjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Aliyah Program Keagamaan( MAN PK)
---------------Link Download Disini---------------

6.   SK Ditjen Pendis Nomor 6985 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Aliyah ( MA ) Plus Keterampilan
---------------Link DownloadDisini---------------

7.   SK Ditjen Pendis Nomor 6986 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Aliyah Kejuruan( MAK)
                                   ---------------Link DownloadDisini---------------

8.   SK Ditjen Pendis Nomor  2762 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Raudhatul Athfal ( RA )

---------------Link Download Disini---------------

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)