Buka Info-Berita dan
Informasi. Berikut ini salinan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.0 1/Menkes / 363
/ 2020, Nomor 440-842 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
Pada Tahun Ajaran 202/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona
Virus Disease2019 (Covid-19).
Satuan pendidikan
yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai
dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2O2O
tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Pedoman Penyelenggaraan
Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2O2O
tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2O2O tent"ang Upaya Pencegahan Penyebaran
COVID-l9 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
Kepala satuan
pendidikan pada jenjalg pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan
pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi da-ftar periksa pada laman
Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Education Management Infonnation Sgstem (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukal
kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.
Pemerintah daerah,
kantor wilaya]r Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
A.
wajib memastikan seluruh kepala satuan
pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan
kesiapan satuan pendidikan; dan
B.
tidak memperbolehkan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan bagi:
1.
satuan pendidikan yang belum memenuhi
semua daftar periksa; atau
2.
satuan pendidikan yang sudah memenuhi
daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Pemerintah daeralt,
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HUAU dapat melakuka:n
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa
transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa
siap.
Pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengal penentuan prioritas
berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih da-hu1u dan
mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan
dan menjaga jarak physical distancing
dengan ketentuan:
A.
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen
(SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsarrawiyah (MTs),
dan Paket B melaksanakan pembelajarar tatap muka di satuan pendidikan terlebih
dahulu.
B.
Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah
SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan.
C.
PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK),
Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua)
bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan.
Pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui
dua fase sebagai berikut:
A.
Masa Transisi
1.
Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejat
dimulainya pembelajaran tatap muka di satual pendidikan.
2.
Jadwal pembelajaran mengenai jumlah
hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan
pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan
pendidikan.
B.
Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabiia
daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan
masuk dalam masa kebiasan baru.
Sekolah dal madrasah
berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dilarang membuka asrama dan melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikal selarna masa transisi. Pembukaan
asrama dan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan secara bertahap
pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
Kapasitas
Asrama
|
Masa Transisi
|
Masa Kebiasaan Baru
|
< 100 peserta
Bulan I: 50%
didik
|
Tidak diperbolehkan
|
Bulan I: 50%
Bulan II: 100%
|
> 100 peserta didik
|
Bulan I: 25%
Bulan II: 5O%
Bulan III: 75%
Bulan IV: 100%
|
Bagi satuan
pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang
berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih
untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
Pemerintah daerah,
kantor wilayah Kementerial Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup kembali pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila terindikasi dalam kondisi
tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.
Pembelajaran tatap
muka di satual pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan
dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola
hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-l9.
Sekian Informasi
Tentang salinan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 202/2021 Dan Tahun Akademik
2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19).
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM