Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. Berikut ini salinan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.0 1/Menkes / 363 / 2020, Nomor 440-842 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 202/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19).
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2O2O tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2O2O tent"ang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
Kepala satuan pendidikan pada jenjalg pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi da-ftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Infonnation Sgstem (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukal kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.
Pemerintah daerah, kantor wilaya]r Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
A.   wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
B.   tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
1.    satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
2.    satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Pemerintah daeralt, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HUAU dapat melakuka:n pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengal penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih da-hu1u dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak physical distancing dengan ketentuan:
A.   Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsarrawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajarar tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
B.   Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
C.   PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
A.   Masa Transisi
1.   Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejat dimulainya pembelajaran tatap muka di satual pendidikan.
2.   Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
B.   Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabiia daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
Sekolah dal madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikal selarna masa transisi. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
Kapasitas
Asrama
Masa Transisi
Masa Kebiasaan Baru
< 100 peserta
Bulan I: 50%
didik
Tidak diperbolehkan
Bulan I: 50%
Bulan II: 100%
> 100 peserta didik

Bulan I: 25%
Bulan II: 5O%
Bulan III: 75%
Bulan IV: 100%

Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerial Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.
Pembelajaran tatap muka di satual pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-l9.
Sekian Informasi Tentang salinan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 202/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19).
---------------LinkDownload Disini---------------


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)