Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan republik
indonesia nomor 580/p/2020 tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis;
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 124);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 639);
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN TENTANG DAERAH
KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS.
Menetapkan daerah
khusus berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Daerah Khsusus sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
tahun. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sekian Informasi
tentang KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN TENTANG DAERAH
KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS. Semoga Bermanfaat Unduh link di bawah ini
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM