Buka
Info_Berita dan Informasi. Sahabat Yang Berbahagia di kesempatan ini buka info
mau share mengenai Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2020. Memasuki bulan
Ramadhan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil
Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah. Hal
tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan
Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada
surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa
untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama
Ramadan menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam
istirahat diberikan jam 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada
pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang
menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin
sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai
pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30,
dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.
Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI
dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi
instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari
kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai
jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah
pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan
tersebut kepada Menteri PANRB.
Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan
bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat
memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol
Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work
from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di
Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga dapat bermanfaat bagi sahabat
sekalian sekian dan terimaksih. Sumber Klik disini
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM