Buka
Info – Berita dan Informasi. Sahabat yang berbahagia di kesempatan ini buka
info share mengenai penggunaan dana bos untuk honor tenaga guru hononer. Selama masa penetapan status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19 berlangsung, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 juga mencabut ketentuan
pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang
diberikan ke sekolah. Hal ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di
masa pandemi tetap diberikan honor sesuai haknya.
Batasan
persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua.
Kemendikbud menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai
keperluan sekolah.
Tercatat
ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di
sekolah. Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah
dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk
mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.
Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2020 juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan
upahnya. Pembiayaan pembayaran honor
diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus
memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum
mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar
dari rumah.
Pihak
Kemendikbud menyayangkan jika ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh
tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi
bertahun-tahun. Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan
semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu
harus dimasukkan ke Dapodik. Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan
audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor
dari dana BOS.
Jadi
bagi tenega honorer jangan kwatir dan resah selama nama sudah terentry di dalam
aplikasi dapodik sahabat masih bisa mendapatkan honorium dengan penggunaan dana
BOS. Jadi apa bila nama belum terentry sehingga belum dapat menerima honorium
melalui dana BOS.
Semoga
informasi ini dapat bermanfaat bagi
sahabat sekalian dan jangan lupa untuk sllu di share kepada sahabat yang
lainya.
Sumber
Klik Disini
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM