Guru Honorer Harus Terdaftar dalam Dapodik Agar Dapatkan Honor dari dana BOS

Buka Info
0


Buka Info – Berita dan Informasi. Sahabat yang berbahagia di kesempatan ini buka info share mengenai penggunaan dana bos untuk honor  tenaga guru hononer.  Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 berlangsung, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 juga mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah. Hal ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi tetap diberikan honor sesuai haknya.
Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kemendikbud menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah.
Tercatat ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah. Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya.  Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Pihak Kemendikbud menyayangkan jika ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun. Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik. Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS.
Jadi bagi tenega honorer jangan kwatir dan resah selama nama sudah terentry di dalam aplikasi dapodik sahabat masih bisa mendapatkan honorium dengan penggunaan dana BOS. Jadi apa bila nama belum terentry sehingga belum dapat menerima honorium melalui dana BOS.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi  sahabat sekalian dan jangan lupa untuk sllu di share kepada sahabat yang lainya.
Sumber Klik Disini

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)