Sahabat
buka info yang berbahagia pada tanggal 20 Agustus 2019 secara resmi telah di
keluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan
reformasi birokrasi pada kementerian agama.
Pengumuman
surat resmi intruksi ini telah di publikasikan melalui halaman resmi website
kementerian agama RI pada url https://kemenag.go.id/home/info_penting
Yang isinya sebagai berikut:
Bahwa
dalam rangka menindaklanjuti peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025, seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk
melaksanakan Reformasi Birokrasi sesuai dengan karakteristik masing masing
institusi.
Penyelenggaraan
birokrasi yang baik akan tercermin pada hasil produk berupa layanan sehingga
tingkat kepuasan stakeholder menjadi
lebih meningkat. Dalam rangka meningkatkan layanan kepada internal maupun
eksternal, kementerian agama sudah memulai melaksanakan agenda reformasi
birokrasi dimulai sejak tahun 2009 berdasarkan keputusan menteri agama nomor
153 tahun 2009 tentang reformasi birokrasi departemen agama. Dengan diterbitkanya peraturan presiden nomor 81
tahun 2010 tentang Grand Design reformasi
birokrasi 2010-2025, kementerian agama semakin serius dan konsisten dalam
melaksanakan program reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dan diwajibkan
oleh peraturan presiden tersebut sesuai dengan karakteristik masing masing
institusi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan
publik.
Sebagai
bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan program reformasi birokrasi,
kementerian/lembaga yang telah berhasil mengimplementasikan sasran dari program
reformasi birokrasi diberikan tunjangan kineja yang besaranya ditetapkan dan
disetujui oleh tim reformasi birokrasi nasional berkoordinasi dengan tim
penjamin kualitas reformasi birokrasi.
Dalam
melaksanakan proses reformasi birokrasi, tentunya harus mengacu kepada regulasi
yang sudah dibuat oleh pemerintah. Hal ini sebagai dasar pelaksanaan reformasi
birokrasi (RB) kementerian agama agar sejalan dengan program prioritas nasional
dalam hal melaksanakan reformasi birokrasi. Hasil musyawarah perencanaan
pembangunan nasional (musrenbangnas) 2017 dalam rangka penyusunan rencana kerja
pemerinntah (RKP) 2018 menghasilkan 10 prioritas nasional dan 30 program
prioritas, salah satunya pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kementerian
agama merupakan salah satu kementerian yang memiliki jumlah satuan kerja
(satker) dan pegawai yang sangat banyak, sehingga tidak mudah melakukan proses
reformasi birokrasi dengan cepat. Bagi institusi pemerintah yang rata rata
memiliki scope besar, tentu
membutuhkan energi dan strategi khusus untuk mengimplementasikan reformasi
birokrasi. Seiring dengan berjalannya waktu hingga kini perubahan perubahan
semakin dirasakan dengan tercapainya beberapa layanan yang diberikan oleh
kementerian agama, baik intenal maupun eksternal.
Dalam
mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian agama agar sesuai
dengan road map yang sudah di
tetapkan sehingga inline pelaksanaanya
antara satuan kerja pusat dan daerah, perlu telah dibentuk kelompok kerja
(pokja) reformasi birokrasi pada kementerian agama yang berperan dalam
memonitoring pelaksanaan 8 area perubahan sehingga dapat dianalisis
permasalahan dan melakukan langkah perbaikan masing masing area perubahan. Tim pokja
RB harus melaporkan kepada pimpinan satuan kerja terkait dengan pelaksanaan
reformasi birokrasi dilingkunganya sehingga pemimpin dapat secara nyata, jelas
dan tegas dalam pengambilan langkah perbaikan.
Berdasarkan
beberapa hal tersebut, untuk mensinergikan dan mengakselerasi pelaksanaan
reformasi birokrasi pada kementrian agama sehingga perlu disusunya pedoman
pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjad acuan bagi seluruh satuan kerja
pada kementerian agama untuk dapat menjalankan program reformasi birokrasi
secara optimal.
Tujuan
pedoman ini disusun untuk memberikan keseragaman pemahaman kepada satuan kerja
mulai dari unsur pimpinan sampai dengan pelaksanaan pada kementerian agama
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Demikian
yang dapat saya share tentang Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 tentang pedoman
pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian agama, semoga bermanfaat
jangan lupa untuk di share iya
Untuk
dapat menunduh Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan reformasi
birokrasi pada kementerian agama saya sematkan link disini
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM