KMA NO 536 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

Buka Info
0

Sahabat buka info yang berbahagia pada tanggal 20 Agustus 2019 secara resmi telah di keluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian agama.

Pengumuman surat resmi intruksi ini telah di publikasikan melalui halaman resmi website kementerian agama RI pada url https://kemenag.go.id/home/info_penting Yang isinya sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi sesuai dengan karakteristik masing masing institusi.
Penyelenggaraan birokrasi yang baik akan tercermin pada hasil produk berupa layanan sehingga tingkat kepuasan stakeholder menjadi lebih meningkat. Dalam rangka meningkatkan layanan kepada internal maupun eksternal, kementerian agama sudah memulai melaksanakan agenda reformasi birokrasi dimulai sejak tahun 2009 berdasarkan keputusan menteri agama nomor 153 tahun 2009 tentang reformasi birokrasi departemen agama. Dengan  diterbitkanya peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design reformasi birokrasi 2010-2025, kementerian agama semakin serius dan konsisten dalam melaksanakan program reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dan diwajibkan oleh peraturan presiden tersebut sesuai dengan karakteristik masing masing institusi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan program reformasi birokrasi, kementerian/lembaga yang telah berhasil mengimplementasikan sasran dari program reformasi birokrasi diberikan tunjangan kineja yang besaranya ditetapkan dan disetujui oleh tim reformasi birokrasi nasional berkoordinasi dengan tim penjamin kualitas reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi, tentunya harus mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah. Hal ini sebagai dasar pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) kementerian agama agar sejalan dengan program prioritas nasional dalam hal melaksanakan reformasi birokrasi. Hasil musyawarah perencanaan pembangunan nasional (musrenbangnas) 2017 dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerinntah (RKP) 2018 menghasilkan 10 prioritas nasional dan 30 program prioritas, salah satunya pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kementerian agama merupakan salah satu kementerian yang memiliki jumlah satuan kerja (satker) dan pegawai yang sangat banyak, sehingga tidak mudah melakukan proses reformasi birokrasi dengan cepat. Bagi institusi pemerintah yang rata rata memiliki scope besar, tentu membutuhkan energi dan strategi khusus untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi. Seiring dengan berjalannya waktu hingga kini perubahan perubahan semakin dirasakan dengan tercapainya beberapa layanan yang diberikan oleh kementerian agama, baik intenal maupun eksternal.
Dalam mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian agama agar sesuai dengan road map yang sudah di tetapkan sehingga inline pelaksanaanya antara satuan kerja pusat dan daerah, perlu telah dibentuk kelompok kerja (pokja) reformasi birokrasi pada kementerian agama yang berperan dalam memonitoring pelaksanaan 8 area perubahan sehingga dapat dianalisis permasalahan dan melakukan langkah perbaikan masing masing area perubahan. Tim pokja RB harus melaporkan kepada pimpinan satuan kerja terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkunganya sehingga pemimpin dapat secara nyata, jelas dan tegas dalam pengambilan langkah perbaikan.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, untuk mensinergikan dan mengakselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementrian agama sehingga perlu disusunya pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjad acuan bagi seluruh satuan kerja pada kementerian agama untuk dapat menjalankan program reformasi birokrasi secara optimal.
Tujuan pedoman ini disusun untuk memberikan keseragaman pemahaman kepada satuan kerja mulai dari unsur pimpinan sampai dengan pelaksanaan pada kementerian agama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Demikian yang dapat saya share tentang Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian agama, semoga bermanfaat jangan lupa untuk di share iya
Untuk dapat menunduh Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian agama saya sematkan link disini

Tags

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)