KMA NO 504 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN AGEN PERUBAHAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Buka Info
0

Sahabat buka info yang berbahagia pada tanggal 20 Agustus 2019 secara resmi telah di keluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 504 Tahun 2018 tentang pedoman agen perubahan pada kementerian agama.

Pengumuman surat resmi intruksi ini telah di publikasikan melalui halaman resmi website kementerian agama RI pada url https://kemenag.go.id/home/info_penting Yang isinya sebagai berikut:
bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama, diperlukan perubahan pola pikir dan budaya kerja setiap pegawai dalam rangka mewujudkan akselerasi reformasi birokrasi;
bahwa untuk mewujudkan akselerasi implementasi reformasi birokrasi diperlukan agen perubahan terpilih yang dapat menjadi pelopor perubahan sekaligus menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi pada Kementerian Agama;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1108);
6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 751);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1455);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 153 Tahun 2009 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Agama;
12. Keputusan Menteri Agama Nomor 111 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Agen Perubahan Pada Kementerian Agama;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 327 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Agen Perubahan Kementerian Agama;
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih (good governance & clean goverment) pemerintah telah menambahkan beberapa aturan yang ditujukan untuk mewujudkan harapan sebagaimana dimaksud di atas. Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Aturan-aturan di atas mendorong penyelenggara negara untuk melakukan perubahan dalam upaya mewujudkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Perubahan yang dilakukan pemerintah dalam hal pelayanan oleh birokrasi dikenal dengan Reformasi Birokrasi, dimana pelayanan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga diatur melalui Permenpan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019.
Kementerian Agama sebagai salah satu kementerian yang membantu Presiden menjalankan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang agama, juga harus melakukan reformasi birokrasi sehingga dapat mewujudkan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku pegawai pada Kementerian Agama.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan pada delapan area penting manajemen perubahan. Salah satu hal penting dalam melakukan perubahan tersebut adalah perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set). Perubahan pola pikir dan budaya kerja pegawai pada Kementerian Agama ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang baik.
Salah satu faktor penting dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja pada satuan kerja adalah adanya keteladanan berprilaku yang nyata mulai dari pimpinan sampai dengan pelaksana pada satuan kerja. Pimpinan satuan kerja mempunyai lingkar pengaruh yang luas, sehingga perilaku pimpinan akan menjadi contoh atau panutan bagi para pelaksana untuk bertindak dan berperilaku. Perilaku pimpinan yang baik, sesuai dengan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama, akan memudahkan usaha untuk mengubah perilaku para pelaksana di bawahnya. Selain unsur pimpinan, maka untuk mempercepat perubahan kepada seluruh pegawai pada satuan
kerja Kementerian Agama, sangat diperlukan individu-individu yang menjadi unsur penggerak utama perubahan sekaligus dapat menjadi contoh atau panutan dalam berperilaku bagi seluruh pegawai dalam satuan kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan perwakilan individu atau kelompok dari satuan kerja mulai tingkat pimpinan sampai jajaran pelaksana di bawahnya yang mampu mewujudkan dan menggerakkan perubahan pada satuan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap pegawai lainnya dalam berperilaku sesuai dengan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama. Perwakilan individu atau kelompok anggota ini disebut dengan Agen Perubahan yang bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan, mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam rangka pembangunan Agen Perubahan pada Kementerian Agama secara tepat guna dan tepat sasaran diperlukan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Agen Perubahan pada Kementerian Agama
Maksud ditetapkannya Pedoman Agen Perubahan pada Kementerian Agama yaitu sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja pada Kementerian Agama dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan Agen Perubahan pada Kementerian Agama.
Tujuan penyusunan Pedoman Agen Perubahan pada Kementerian Agama yaitu memberikan pemahaman dalam menyeleksi, menilai, memilih, menetapkan, membina, mengembangkan, memonitor, dan mengevaluasi Agen Perubahan pada Kementerian Agama.
Sasaran dari disusunnya Pedoman Agen Perubahan pada Kementerian Agama adalah:
1. tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman tentang Pembangunan Agen Perubahan;
2. terwujudnya keseragaman dalam menyeleksi, menilai, memilih, menetapkan, membina, mengembangkan, memonitor, dan mengevaluasi Agen Perubahan;
3. terwujudnya Agen Perubahan yang mencerminkan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama;
4. terlaksananya peran, tugas, fungsi, dan program kerja Agen Perubahan;
5. terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan pembangunan Agen Perubahan dengan unsur lainnya dalam lingkup reformasi birokrasi; dan
6. terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam penyelenggaraan manajemen perubahan pada Kementerian Agama.
Demikian lah yang dapat saya share tentang Keputusan Menteri Agama Nomor 504 Tahun 2018 tentang pedoman agen perubahan pada kementerian agama. Semoga bermanfaat.
Untuk mengunduh Keputusan Menteri Agama Nomor 504 Tahun 2018 tentang pedoman agen perubahan pada kementerian agama. Dapat unduh disini

Tags

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)