Sahabat
buka info yang berbahagia pada tanggal 20 Agustus 2019 secara resmi telah di
keluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 504 Tahun 2018 tentang pedoman agen
perubahan pada kementerian agama.
Pengumuman
surat resmi intruksi ini telah di publikasikan melalui halaman resmi website
kementerian agama RI pada url https://kemenag.go.id/home/info_penting
Yang isinya sebagai berikut:
bahwa
untuk melaksanakan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama, diperlukan
perubahan pola pikir dan budaya kerja setiap pegawai dalam rangka mewujudkan
akselerasi reformasi birokrasi;
bahwa
untuk mewujudkan akselerasi implementasi reformasi birokrasi diperlukan agen
perubahan terpilih yang dapat menjadi pelopor perubahan sekaligus menjadi
contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja
yang tinggi pada Kementerian Agama;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
5.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1108);
6. Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 751);
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1455);
10.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
11.
Keputusan Menteri Agama Nomor 153 Tahun 2009 tentang Reformasi Birokrasi
Departemen Agama;
12.
Keputusan Menteri Agama Nomor 111 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Agen
Perubahan Pada Kementerian Agama;
13.
Keputusan Menteri Agama Nomor 327 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Agen
Perubahan Kementerian Agama;
Dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang
bersih (good governance & clean goverment) pemerintah telah menambahkan
beberapa aturan yang ditujukan untuk mewujudkan harapan sebagaimana dimaksud di
atas. Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Aturan-aturan
di atas mendorong penyelenggara negara untuk melakukan perubahan dalam upaya
mewujudkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Perubahan
yang dilakukan pemerintah dalam hal pelayanan oleh birokrasi dikenal dengan
Reformasi Birokrasi, dimana pelayanan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga
diatur melalui Permenpan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Tahun 2015-2019.
Kementerian
Agama sebagai salah satu kementerian yang membantu Presiden menjalankan tugas
dan fungsi dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang agama, juga harus
melakukan reformasi birokrasi sehingga dapat mewujudkan birokrasi pemerintah
yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari
perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu melayani publik secara
akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik
perilaku pegawai pada Kementerian Agama.
Untuk
mewujudkan tujuan tersebut, maka perlu dilakukan perubahan secara
sungguh-sungguh dan berkelanjutan pada delapan area penting manajemen
perubahan. Salah satu hal penting dalam melakukan perubahan tersebut adalah
perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set). Perubahan pola
pikir dan budaya kerja pegawai pada Kementerian Agama ditujukan untuk
mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang baik.
Salah
satu faktor penting dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja pada satuan
kerja adalah adanya keteladanan berprilaku yang nyata mulai dari pimpinan
sampai dengan pelaksana pada satuan kerja. Pimpinan satuan kerja mempunyai
lingkar pengaruh yang luas, sehingga perilaku pimpinan akan menjadi contoh atau
panutan bagi para pelaksana untuk bertindak dan berperilaku. Perilaku pimpinan
yang baik, sesuai dengan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama, akan
memudahkan usaha untuk mengubah perilaku para pelaksana di bawahnya. Selain
unsur pimpinan, maka untuk mempercepat perubahan kepada seluruh pegawai pada
satuan
kerja
Kementerian Agama, sangat diperlukan individu-individu yang menjadi unsur
penggerak utama perubahan sekaligus dapat menjadi contoh atau panutan dalam
berperilaku bagi seluruh pegawai dalam satuan kerja.
Sehubungan
dengan hal tersebut, diperlukan perwakilan individu atau kelompok dari satuan
kerja mulai tingkat pimpinan sampai jajaran pelaksana di bawahnya yang mampu
mewujudkan dan menggerakkan perubahan pada satuan kerjanya dan sekaligus dapat
berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap pegawai lainnya dalam
berperilaku sesuai dengan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama. Perwakilan
individu atau kelompok anggota ini disebut dengan Agen Perubahan yang
bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan,
mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas, dan
fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam
rangka pembangunan Agen Perubahan pada Kementerian Agama secara tepat guna dan
tepat sasaran diperlukan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Agen Perubahan
pada Kementerian Agama
Maksud
ditetapkannya Pedoman Agen Perubahan pada Kementerian Agama yaitu sebagai acuan
bagi seluruh satuan kerja pada Kementerian Agama dalam perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan Agen Perubahan pada
Kementerian Agama.
Tujuan
penyusunan Pedoman Agen Perubahan pada Kementerian Agama yaitu memberikan
pemahaman dalam menyeleksi, menilai, memilih, menetapkan, membina,
mengembangkan, memonitor, dan mengevaluasi Agen Perubahan pada Kementerian
Agama.
Sasaran dari disusunnya Pedoman Agen
Perubahan pada Kementerian Agama adalah:
1. tercapainya kesamaan pengertian dan
pemahaman tentang Pembangunan Agen Perubahan;
2. terwujudnya keseragaman dalam menyeleksi,
menilai, memilih, menetapkan, membina, mengembangkan, memonitor, dan
mengevaluasi Agen Perubahan;
3. terwujudnya Agen Perubahan yang
mencerminkan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama;
4. terlaksananya peran, tugas, fungsi, dan
program kerja Agen Perubahan;
5. terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan
pembangunan Agen Perubahan dengan unsur lainnya dalam lingkup reformasi
birokrasi; dan
6. terwujudnya kemudahan dan kelancaran
dalam penyelenggaraan manajemen perubahan pada Kementerian Agama.
Demikian lah yang dapat
saya share tentang Keputusan Menteri Agama Nomor 504 Tahun 2018 tentang pedoman
agen perubahan pada kementerian agama. Semoga bermanfaat.
Untuk mengunduh Keputusan
Menteri Agama Nomor 504 Tahun 2018 tentang pedoman agen perubahan pada
kementerian agama. Dapat unduh disini
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM