Sahabat buka info yang berbahagia kementerian pendidikan dan kebudayaan
telah resmi mengeluarkan juknis nomor 19 tahun 2019 tentang penyaluran
tunjangan profesi, tunjangan kusus dan tambahan penghasilan guru pegawai
negeri sipil yang isinya:
Menimbang :
a. bahwa untuk penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus,
dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara
tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan
bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
terkait dengan kriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi tunjangan
khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lemabaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru
dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan
Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi
Guru Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 NOmor
15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kriteria Daerah Khusus dalam rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru
yang Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 794);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor
537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1341);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN
PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang
selanjutnya disebut Kemendes PDTT adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan,
pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi.
3. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya
disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang menangani urusan guru
dan tenaga kependidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pendidikan.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman
bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil
daerah.
(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas
satuan pendidikan.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. manfaat.
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Guru pegawai negeri sipil daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus
memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
(2) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank
penerima tunjangan.
(3) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan
tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
Pasal 6
Kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi kurang bayar
pada tahun sebelumnya dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler
pada tahun sebelumnya; dan
b. telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang
bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang didasarkan pada usulan kurang bayar
melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan.
BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang
melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan pada data:
a. desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
b. Kementerian.
(4) Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan:
a. desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang
berwenang; dan/atau
b. desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes
PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:
1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak
tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada
cuaca;
2) hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
(5) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diusulkan oleh kepala
daerah kepada Menteri untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan
Khusus.
(6) Usulan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berisi nama desa dan data Guru pegawai negeri sipil daerah yang
bertugas di desa pada daerah tersebut.
(7) Menteri menetapkan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai
Daerah Khusus berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian dan
pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa yang ditetapkan
oleh Menteri.
(8) Tunjangan Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas
pada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhitung 1 (satu)
bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank
penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1
(satu) kali gaji pokok penerima Tunjangan Khusus pada golongan ruang
jabatan fungsional yang sama per bulan.
(3) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan melalui alokasi dana Tunjangan
Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 10
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan
tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.
Pasal 11
Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) dan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah
yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima
Tambahan Penghasilan.
(2) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
(3) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.
Pasal 13
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan
tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
Pasal 14
Kriteria penerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) dan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
13 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
ALOKASI
Pasal 15
(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru pegawai negeri sipil daerah ditetapkan setiap tahun anggaran
berkenaan.
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 16
Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi
penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru pegawai negeri sipil daerah.
Pasal 17
(1) Ketentuan mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Laporan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan
realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah setiap 1 (satu) semester.
(3) Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disampaikan kepada Kementerian dan Kementerian Keuangan dalam bentuk
dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
PENGEMBALIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN/ATAU
TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran dan/atau menggunakan
alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
untuk kepentingan di luar ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah yang tidak menggunakan aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Pembayaran dalam laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (3) maka penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan/atau Tambahan Penghasilan pada triwulan berikutnya dihentikan
berdasarkan usulan Menteri kepada Kementerian Keuangan.
(4) Pejabat pengelola keuangan Pemerintah Daerah yang menyalurkan atau
membayarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan
Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah yang tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Guru pegawai negeri sipil daerah yang terbukti menerima Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai
dengan Peraturan Menteri ini wajib mengembalikan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya.
(2) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif
sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
487); dan
b. Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1688);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai
daya berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 652
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Sekian yang dapat saya share terkait juknis nomor 19 tahun 2019 tentang
penyaluran tunjangan profesi, tunjangan kusus dan tambahan penghasilan guru
pegawai negeri sipil untuk mengunduhnya dapat klik link disini
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM