Sahabat buka info yang
berbahagia di kesempatan ini saya ingin share kepada sahabat sekalian tentang
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 250/M/2019
Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan
Operasional Sekolah yang bunyinya:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 250/M/2019
TENTANG
PENGADAAN BARANG DAN JASA DI SEKOLAH
YANG BERSUMBER
DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana Bantuan Operasional
Sekolah dengan mekanisme dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui sistem
pengadaan barang/jasa sekolah, perlu ditetapkan sistem informasi pengadaan
barang di sekolah:
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah
yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah,
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 192), Menetapkan
2.
Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33),
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236),
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 609),
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA DI SEKOLAH
YANG BERSUMBER DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.
KESATU : Pengadaan barang/jasa di sekolah
secara daring yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah).
KEDUA : SIPLah sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang
bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
KETIGA : Dalam hal pengadaan barang/jasa yang
nilainya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
KEEMPAT : Pedoman umum pengadaan barang/jasa di sekolah melalui
SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KELIMA : Keputusan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Sekian
yang dapat saya sampaikan terkait Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 250/M/2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di
Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah semoga dapat
bermanfaat.
Untuk mengunduh Kepmendikbud
Nomor 250/M/2019 Tentang PBJ Sekolah bersumber dari BOS Klik disini
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM