Kepmendikbud Nomor 250/M/2019 Tentang PBJ Sekolah bersumber dari BOS

Buka Info
0

Sahabat buka info yang berbahagia di kesempatan ini saya ingin share kepada sahabat sekalian tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 250/M/2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah yang bunyinya:


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 250/M/2019
TENTANG
PENGADAAN BARANG DAN JASA DI SEKOLAH YANG BERSUMBER
DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana Bantuan Operasional Sekolah dengan mekanisme dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui sistem pengadaan barang/jasa sekolah, perlu ditetapkan sistem informasi pengadaan barang di sekolah:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah,
Mengingat : 1.  Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192), Menetapkan
2.     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33),
3.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236),
4.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609),

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA DI SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.
KESATU      : Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah).
KEDUA         : SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
KETIGA        : Dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
KEEMPAT      : Pedoman umum pengadaan barang/jasa di sekolah melalui SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KELIMA        : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY



                                                                                             
Sekian yang dapat saya sampaikan terkait Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 250/M/2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah semoga dapat bermanfaat.

Untuk mengunduh Kepmendikbud Nomor 250/M/2019 Tentang PBJ Sekolah bersumber dari BOS Klik disini

Tags

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)