Pengembangan pembelajaran
berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order
Thinking Skill (HOTS) merupakan program yang dikembangkan sebagai upaya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran
dan meningkatkan kualitas lulusan. Program ini dikembangkan mengikuti arah
kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang pada tahun 2018 telah
terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan pembelajaran berorientasi pada
Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skill (HOTS).
Peningkatan kualitas peserta
didik salah satunya dilakukan melalui peningkatan kualitas pembelajaran yang
berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi. Kualitas pembelajaran
juga perlu diukur dengan penilaian yang berorientasi pada Keterampilan Berpikir
Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skill (HOTS). Sejalan dengan
hal tersebut, maka diperlukan sebuah buku pegangan guru yang memberikan
keterampilan penilaian pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan
berpikir tingkat tinggi. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas penilaian yang
pada akhirnya akan meningkatkan kualitas lulusan peserta didik.
Dengan
adanya Buku Pegangan Penilaian Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan
Berpikir Tingkat Tinggi ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman para guru
dalam hal penilaian pembelajaran lebih baik lagi sehingga mereka dapat
meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program
pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan
jenis pendidikan.
Ujian Nasional (UN) dan Ujian
Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari sistem pendidikan nasional. UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan
dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar
daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bagian dari
evaluasi, Indonesia melakukan benchmark internasional dengan mengikuti Trends
in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for
International Student Assessment (PISA).
Hasil TIMMS tahun 2015 untuk
kelas IV sekolah dasar, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 397 dan menempati
peringkat 4 terbawah dari 43 negara yang mengikuti TIMMS (Sumber: TIMMS 2015
International Database). Sekitar 75% item yang diujikan dalam TIMSS telah
diajarkan di kelas IV Sekolah Dasar dan hal tersebut lebih tinggi dibanding
Korea Selatan yang hanya 68%, namun kedalaman pemahamannya masih kurang. Dari
sisi lama pembelajaran siswa Sekolah Dasar dan jumlah jam pelajaran matematika,
Indonesia termasuk paling lama di antara negara lainnya, tetapi kualitas
pembelajarannya masih perlu ditingkatkan.
Sementara
untuk PISA tahun 2015, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 403 untuk sains
(peringkat ketiga dari bawah), 397 untuk membaca (peringkat terakhir), dan 386
untuk matematika (peringkat kedua dari bawah) dari 72 negara yang mengikuti
(Sumber: OECD, PISA 2015 Database). Meskipun peningkatan capaian Indonesia
cukup signifikan dibandingkan hasil tahun 2012, namun capaian secara umum masih
di bawah rerata negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and
Development). Bila peningkatan
terus dipertahankan, maka pada
tahun 2030 capaian Indonesia diprediksi dapat menyamai OECD.
Hasil
pengukuran capaian siswa berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA
maupun TIMSS. Hasil UN tahun 2018 menunjukkan bahwa siswa-siswa masih lemah
dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill)
seperti menalar, menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh karena itu salah satu
upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa dengan menyelenggarakan Program
Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP). Salah satu materi yang dikembangkan
pada program PKP adalah Penilaian Berbasis HOTS. Materi ini bertujuan untuk
membekali guru agar mampu melaksanakan penilaian berbasis HOTS sehingga siswa
terbiasa dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada
keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) agar
terdorong kemampuan berpikir kritisnya.
Dasar Hukum
Buku yang menjadi pegangan
dalam mengembangkan penilaian berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat
tinggi, dikembangkan dengan memperhatikan beberapa dasar kebijakan dan
peraturan sebagai berikut.
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada
Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan
Pendidikan.
Buku
pegangan ini dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:
1. Memberikan acuan kepada guru
dalam mengembangkan penilaian berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat
Tinggi;
2. Memberikan acuan kepada
kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik terhadap guru dalam
melaksanakan penilaian berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi;
3. Memberikan acuan pada
pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial terhadap
pelaksanaan penilaian berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi di
satuan pendidikan.
Sasaran
penggunaan buku ini adalah sebagai berikut:
1. Guru Jenjang Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) untuk mata pelajaran adaptif dan normatif.
2. Guru Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Produktif, Bimbingan Konseling (BK), Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) serta Pendidikan Luar Biasa (PLB).
3. Kepala Sekolah /Madrasah.
4. Pengawas Sekolah /Madrasah.
Sekian
informasi Buku Penilaian Berorientasi HOTS Edisi Tahun 2018 ini semoga
bermanfaat bagi sahabat sekalian. Unduh Buku Penilaian Berorientasi HOTS