TEKNIS PENGIRIMAN BERKAS USULAN PEMBERIAN KESETARAAN PANGKAT DAN JABATAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)

Buka Info

 
Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karier secara terarah dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS. 
Sebagai tindak lanjut pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, maka Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melakukan penilaian terhadap 18.041 Guru di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP. Guru-guru dimaksud merupakan Guru yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah diurutkan berdasarkan prioritas kepemilikan sertifikat pendidik, usia, dan masa kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada Guru yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP untuk melihat status pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing Guru. Bagi Guru yang telah memperoleh nomor urut berkas, dapat segera mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir, ke alamat: Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013.

PETUNJUK TEKNIS PENGIRIMAN BERKAS
USULAN PEMBERIAN KESETARAAN PANGKAT DAN JABATAN
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)

1.   Guru yang dapat mengajukan usulan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan GBPNS adalah Guru yang terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, dan masa kerja. Guru-guru tersebut telah diberi nomor berkas sesuai dengan prioritasnya yang dapat dilihat melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing Guru.
2.   Guna memudahkan pengelolaan berkas, bagi Guru yang telah memperoleh nomor berkas harus segera mengirimkan berkas usulan dengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna kuning.
3.   Berkas usulan pemberian kesetaraan disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:
a.    Surat pengantar dari kepala sekolah/dinas pendidikan kabupaten/kota;
b.   Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh kepala sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
c.    Asli surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan);
d.   Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
e.    Nomor Registrasi Guru (NRG);
f.     Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g.    Asli surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu;
h.   Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas Pendidikan kabupaten/kota;
i.     Salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
j.     Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang diberi tugas tambahan yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan.
Berkas yang telah disusun dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kertas warna kuning.
4. Kepala sekolah wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyaratkan serta membuatkan surat pengantar Usulan Pemberian Kesetaraan Pangkat Dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
5. Berkas dikirimkan melalui jasa pengiriman berkas ke alamat:
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013
6. Berkas yang diantarkan langsung atau dikirimkan selain melalui PO BOX maka tidak akan diproses.
7. Masing-masing Guru dapat melihat perkembangan pemrosesan berkas usulan pemberian kesetaraan melalui laman. https://info.gtk.kemdikbud.go.id.  Sekian informasi ini semoga bermanfaat bagi sahabat sekalian. Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat  Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar
Tags