Dalam rangka mewujudkan Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan
pengembangan karier secara terarah dan berkelanjutan. Oleh karena itu,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
Sebagai tindak lanjut pemberian
Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, maka Direktorat Pembinaan Guru
Pendidikan Dasar akan melakukan penilaian terhadap 18.041 Guru di sekolah umum
swasta jenjang SD dan SMP. Guru-guru dimaksud merupakan Guru yang terdaftar
pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah diurutkan berdasarkan prioritas
kepemilikan sertifikat pendidik, usia, dan masa kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut,
dengan hormat mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada Guru yang
mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP untuk melihat status
pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan
menggunakan akun masing-masing Guru. Bagi Guru yang telah memperoleh nomor urut
berkas, dapat segera mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan
GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir, ke alamat: Direktorat
Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013.
PETUNJUK TEKNIS PENGIRIMAN
BERKAS
USULAN PEMBERIAN KESETARAAN
PANGKAT DAN JABATAN
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(GBPNS)
1. Guru yang dapat mengajukan
usulan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan GBPNS adalah Guru yang
terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai prioritas berdasarkan status
kepemilikan sertifikat pendidik, usia, dan masa kerja. Guru-guru tersebut telah
diberi nomor berkas sesuai dengan prioritasnya yang dapat dilihat melalui laman
https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun
masing-masing Guru.
2. Guna memudahkan pengelolaan
berkas, bagi Guru yang telah memperoleh nomor berkas harus segera mengirimkan
berkas usulan dengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id
dengan kertas warna kuning.
3. Berkas usulan pemberian
kesetaraan disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:
a. Surat pengantar dari kepala
sekolah/dinas pendidikan kabupaten/kota;
b. Salinan/fotokopi keputusan
pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh kepala sekolah/pimpinan
yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
c. Asli surat keterangan aktif
mengajar dari kepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat
keterangan aktif dari pimpinan yayasan);
d. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
e. Nomor Registrasi Guru (NRG);
f. Salinan/fotokopi ijazah yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Asli surat pernyataan dari
kepala sekolah yang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih melaksanakan
kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per
minggu;
h. Salinan atau fotokopi
sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan
tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani
pendidik pada dinas Pendidikan kabupaten/kota;
i. Salinan atau fotokopi keputusan
dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan (4
semester terakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota;
j. Salinan/fotokopi keputusan
pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang diberi tugas tambahan yang
dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan.
Berkas yang telah disusun
dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kertas warna kuning.
4. Kepala sekolah wajib melakukan
verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyaratkan serta
membuatkan surat pengantar Usulan Pemberian Kesetaraan Pangkat Dan Jabatan Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan
Tenaga Kependidikan.
5. Berkas dikirimkan melalui jasa
pengiriman berkas ke alamat:
Direktorat Pembinaan Guru
Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013
6. Berkas yang diantarkan
langsung atau dikirimkan selain melalui PO BOX maka tidak akan diproses.
7. Masing-masing Guru dapat
melihat perkembangan pemrosesan berkas usulan pemberian kesetaraan melalui
laman. https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Sekian informasi ini semoga bermanfaat bagi
sahabat sekalian. Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar