Yang terhormat,
1.
Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi
2.
Kepala Dinas
Pendidikan Kab/Kota
3.
Kepala Sekolah
SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4.
Operator
Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sahabat Buka info yang berbahagia kali ini saya ingin
share kepada sahabat sekalian tentang surat edaran mendikbud no 8 tahun 2018
tentang penerimaan peserta didik korban bencana alam.
Sehubungan dengan terjadinya musibah bencana alam yang
menimpa beberapa daerah di Indonesia, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
telah mengeluarkan Surat Edaran No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Korban Bencana Alam.
Melalui Surat Edaran tersebut Mendikbud menyampaikan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Pendidikan di daerahnya untuk
melakukan identifikasi adanya korban bencana alam pada anak usia sekolah yang
mengungsi pada wilayahnya. Dan selanjutnya untuk dapat memfasilitasi peserta
didik korban bencana alam untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai,
termasuk untuk segera mendata dan memasukkannya ke Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). File Surat Edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian
dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan
terima kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
LAMPIRAN
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM