Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sahabat Buka Info yang berbahagia kali ini saya ingin
share kepada sahabat sekalian tentang pemuktahiran dapodikdasmen pada tahun
ajaran 2018-2019. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 5749/D/R/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan
Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019, telah disampaikan bahwa
sekolah harus melakukan sinkronisasi/pengiriman data semester 1 Tahun Ajaran
2018/2019 menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 sampai dengan tanggal 21
September 2018 yang merupakan batas akhir pengambilan data/cut off untuk
program BOS triwulan IV tahun 2018. Namun demikian dari pengecekan data di
server Dapodikdasmen per-tanggal 12 September 2018 diketahui bahwa masih banyak
sekolah dengan status partisipasi BOS adalah “menerima” (pada aplikasi
Dapodikdasmen menjawab “Ya”), akan tetapi belum melakukan sinkronisasi (Daftar
sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini). Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan hormat kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota agar kembali menginstruksikan ke seluruh satuan
pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya supaya melakukan
pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodikdasmen 2019.
Demikian juga
LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk
melakukan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan
kewenangannya pada wilayah binaan masing-masing. Beberapa hal yang perlu untuk
diperhatikan terkait kelengkapan data Dapodik untuk pengambilan data/cut off
untuk program BOS sebagai berikut:
1.
Data siswa yang
akan terhitung adalah data siswa pada semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.
2.
Data Rombongan
Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung
adalah Rombel Reguler, Rombel Terbuka, dan Rombel Kelas Jauh sedangkan Rombel
Teori, Praktek, dan Ekskul tidak dihitung.
3.
Khususnya untuk
SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program
keahlian/ kompetensi keahlian sebagai berikut:
·
SMA yang baru
tahun pertama menerapkan Kurikulum 2013
Kelas X = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa
Kelas X = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa
·
SMA Kurikulum
2013
Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
·
SMK yang baru
tahun pertama menerapkan Kurikulum 2013
Kelas X = Program Keahlian
Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
Kelas X = Program Keahlian
Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
·
SMK Kurikulum
2013
Kelas X = Program Keahlian
Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
Kelas X = Program Keahlian
Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
4.
Data Rombongan
Belajar harus diisikan WALI KELAS
5.
Rombongan
Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran dan jadwal
pelajaran.
6.
Data siswa
disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layananvervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sekolah dihimbau untuk dengan seksama memperhatikan
kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap
maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS).Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama
Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
LAMPIRAN
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM