Buka
Info – Edukasi Kesehatan. Peran Pemangku Kepentingan Dalam Pendekatan Keluarga
A.
PERAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai pemilik Unit Pelaksana
Teknis/Puskesmas adalah mengupayakan dengan sungguh - sungguh agar Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 terpenuhi untuk semua Puskesmas di
wilayah kerjanya. Dalam rangka pelaksanaan pendekatan keluarga oleh Puskesmas,
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki tiga peran utama, yakni: pengemba-ngan
sumber daya, koordinasi dan bimbingan, serta pemantauan dan pengendalian.
1. Pengembangan
Sumber Daya Sumber daya merupakan salah satu hal terpenting dalam rangka
pelaksanaan pendekatan keluarga di Puskesmas adalah tenaga kesehatan. Walaupun
di bidang kesehatan pendekatan keluarga bukan merupakan hal baru, namun karena
sudah lama tidak diterapkan, dapat dikatakan semua tenaga kesehatan Puskesmas
yang ada saat ini kurang memahaminya. Sebagaimana disebutkan di atas, untuk
pelaksanaan pendekatan keluarga, selain tenaga manajemen Puskesmas (Kepala
Puskesmas), diperlukan kelompok tenaga untuk fungsi lainnya. Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota berperan mengupayakan terpenuhinya tenaga - tenaga tersebut di
Puskesmas. Jika hal itu belum dapat dilakukan, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
berkewajiban membantu Puskesmas mengatur penugasan tenaga - tenaga yang ada,
agar ketiga fungsi di atas dapat berjalan. Jika diperlukan
pembekalan/pelatihan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan
Dinas Kesehatan Provinsi untuk menyelenggarakan pembekalan/pelatihan tenaga
Puskesmas sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan.
2. Koordinasi
dan Bimbingan Koordinasi dan bimbingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sangat penting dilakukan, di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Bimbingan
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan mengirim petugas ke
Puskesmas, guna membantu memecahkan masalah - masalah yang dihadapi Puskesmas.
Bimbingan juga dapat dilakukan dengan mempersilakan Puskesmas yang menghadapi
masalah penting untuk berkonsultasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di luar
jadwal yang telah ditetapkan.
3. Pemantauan
dan Pengendalian Pemantauan dan pengendalian dilaksanakan dengan mengembangkan sistem
pelaporan dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sehingga Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengetahui IKS tingkat kecamatan dari
masing-masing kecamatan di wilayah kerjanya, dan menghitung IKS tingkat
kabupaten/ kota.
B.
PERAN
DINAS KESEHATAN PROVINSI
Peran Dinas Kesehatan Provinsi
dalam penyelenggaraan Puskesmas secara umum adalah memfasilitasi dan mengoordinasikan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya untuk berupaya dengan
sungguh - sungguh agar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
terpenuhi di semua Puskesmas. Dalam rangka pelaksanaan pendekatan keluarga,
Dinas Kesehatan Provinsi juga memiliki tiga peran utama, yakni: pengembangan
sumber daya, koordinasi dan bimbingan, serta pemantauan dan pengendalian.
1. Pengembangan
Sumber Daya
Dalam
rangka pengembangan sumber daya, peran Dinas Kesehatan Provinsi terutama adalah
dalam pengembangan pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan, melalui
penyelenggaraan pelatihan untuk pelatih (training
of trainers – TOT). Dinas
Kesehatan Provinsi meminta kepada
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya untuk mengirimkan
calon-calon pelatih untuk melatih tenaga - tenaga kesehatan Puskesmas. Sesuai
dengan arahan dan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan
Provinsi kemudian menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih (training of trainers – TOT), dengan
memanfaatkan Balai Pelatihan Kesehatan yang ada di provinsi ber-sangkutan.
2. Koordinasi
dan Bimbingan
Dinas Kesehatan Provinsi dapat mengundang Kepala - kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayahnya untuk membahas dan menetapkan hal - hal
apa yang dapat dilaksanakan secara terkoordinasi (misalnya pelatihan, pengadaan,
dan lain - lain) dan bagaimana mekanisme koordinasinya. Selain itu juga untuk
menentukan jadwal kunjungan Dinas Kesehatan Provinsi ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota di wilayahnya dalam rangka bimbingan. Bimbingan terutama
dilakukan untuk memecahkan masalah - masalah yang dihadapi Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dalam pelak-sanaan pendekatan keluarga oleh Puskesmas.
3. Pemantauan
dan Pengendalian Pemantauan dan pengendalian dilaksanakan dengan mengembangkan
sistem pelaporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan
Provinsi, sehingga Dinas Kese-hatan Provinsi dapat mengetahui IKS tingkat
kabupaten/kota dari masing - masing kabupaten dan kota di wilayah kerjanya, dan
menghitung IKS tingkat provinsi.
C.
PERAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Kementerian Kesehatan sebagai
Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana
UU No. 23 Tentang Pemerintahan Daerah berwenang untuk: (a) menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan; (b) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, selain juga
pengembangan sumber daya, koordinasi dan bimbingan, serta pemantauan dan
evaluasi. Bentuk dan isi dari Profil Kesehatan Keluarga, baik dalam bentuk
manual maupun elektronik, harus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai
contoh (prototype). Pengadaan/penggandaannya
dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan/ atau Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Demikian pun isi dari paket informasi kesehatan keluarga, serta
kurikulum dan modul untuk pembekalan tenaga Pembina Keluarga. Secara lebih
terinci hal-hal yang perlu disiapkan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebagai
berikut.
1. Kebijakan
dan Pedoman
Kebijakan
dan pedoman yang harus disiapkan oleh Kementerian Kesehatan meliputi, hal-hal
berikut.
a. Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Pedoman Umum Program Indonesia Sehat dengan
Pendekatan Keluarga.
b. Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Terpadu Program
Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
c. Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Peta Jalan (Road
Map) Menuju Keluarga Sehat.
d. Buku
(Petunjuk Teknis) untuk sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
e. Buku
(Petunjuk Teknis) untuk para petugas Puskesmas pelaksana kunjungan rumah
(Pembina Keluarga), kader, dan petugas Nusantara Sehat.
f. Buku
(Petunjuk Teknis) untuk Petugas Puskesmas Pengolah dan Penganalisis Profil
Kesehatan Keluarga.
g. Buku
Saku (Panduan Hidup Sehat) untuk Keluarga.
h. Kurikulum
Pembekalan Petugas Pembina Keluarga.
i. Modul -
modul untuk Pembekalan Petugas Pembina Keluarga.
j. Kurikulum
Pelatihan Petugas Pengolah dan Penganalisis Profil Kesehatan Keluarga.
k. Blanko
atau Prototipe Blanko Profil Kesehatan Keluarga (cetakan dan elektronik).
l. Paket
Informasi Kesehatan Keluarga atau prototipenya.
m. Media
penyuluhan/lembar balik untuk petugas Pembina Keluarga atau prototipenya.
n. Aplikasi
(perangkat lunak) pemantauan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi yang ada.
2. Pengembangan
Sumber Daya Dengan adanya peningkatan alokasi anggaran untuk sektor kesehatan,
Kementerian Kesehatan dapat menyediakan dana untuk pelaksanaan program kesehatan
prioritas dengan pendekatan keluarga. Penyediaan dana dilakukan secara
bertahap, sesuai dengan pentahapan pelaksanaan program prioritas, dan terutama
diperuntukkan bagi:
a. Kelengkapan
sarana dan prasarana Puskesmas.
b. Penyelenggaraan
pelatihan tenaga kesehatan.
c. Biaya
operasional
Khusus untuk pelatihan, Kementerian Kesehatan
berkewajiban untuk menetapkan kurikulum dan modul - modulnya. Pelaksanaannya
tentu bekerjasama dengan dinas kesehatan, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi.
3. Koordinasi dan Bimbingan Sebagaimana yang
sudah berjalan selama ini, koordinasi dengan dinas kesehatan dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan dengan menyelenggarakan Rapat Kerja Kesehatan Nasional
(Rakerkesnas). Bimbingan ke Dinas Kesehatan Provinsi dilakukan dengan pembagian
wilayah dan penugasan terhadap pejabat-pejabat Kementerian Kesehatan untuk
bertanggung jawab terhadap wilayah binaan tertentu. Bimbingan atau pembinaan
tidak dilakukan secara sendiri - sendiri oleh setiap program kesehatan,
melainkan secara terpadu secara tim. Untuk itu, maka setiap tim yang hendak
melakukan kunjungan ke provinsi binaannya, harus terlebih dulu mempelajari IKS
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dari provinsi yang bersangkutan.
Selain itu juga mengkaji Profil Kesehatan dari provinsi yang bersangkutan.
Dengan demikian, tim tersebut sebelum datang berkunjung sudah memiliki agenda
permasalahan yang akan dibantu pemecahannya di provinsi yang dikunjunginya.
4. Pemantauan
dan Pengendalian Pemantauan dan pengendalian dilaksanakan dengan mengembangkan
sistem pelaporan dari Dinas Kesehatan Provinsi ke Kementerian Kesehatan,
sehingga Kementerian Kesehatan dapat mengetahui IKS tingkat provinsi dari
masing-masing provinsi di Indonesia, dan menghitung IKS tingkat nasional. Rumus
- rumus yang digunakan serupa dengan yang digunakan di tingkat kecamatan,
tingkat kabupaten/kota, atau tingkat provinsi untuk meng-hasilkan gambaran
tingkat nasional. Untuk tujuan perbandingan (bench-marking) guna memacu kompetisi sehat antarprovinsi dalam mencapai Provinsi Sehat, Kementerian
Kesehatan juga dapat melakukan pemeringkatan/pemetaan.
D.
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB LINTAS SEKTOR
Masalah kesehatan adalah
masalah yang multi dimensi, yakni banyak sekali faktor penentunya (determinan).
Sebagian besar faktor penentu tersebut bahkan berada di luar jangkauan (tugas
dan wewenang) sektor kesehatan. Misalnya, salah satu faktor yang cukup besar pengaruhnya
terhadap angka kematian Ibu melahirkan adalah karena banyaknya terjadi
pernikahan dan kehamilan dalam usia yang masih sangat muda Untuk itu diperlukan pengaturan agar tidak
terjadi pernikahan dalam usia yang terlalu muda. Penyusunan dan penerbitan peraturan tentang hal ini jelas berada
di luar tugas dan wewenang sektor kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut,
disa-dari bahwa keberhasilan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
juga sangat ditentukan oleh peran dan tanggung jawab sektor-sektor lain di luar
sektor kesehatan (lintas sektor).
Sebagaimana telah dikemukakan,
keberhasilan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga diukur dengan
Indeks Keluarga Sehat, yang merupakan komposit dari 12 indikator. Semakin
banyak indikator yang dapat dipenuhi oleh suatu keluarga, maka status keluarga
tersebut akan mengarah kepada Keluarga Sehat. Sementara itu, semakin banyak
keluarga yang mencapai status Keluarga Sehat, maka akan semakin dekat tercapainya
Indonesia Sehat. Apabila ditinjau dari segi pencapaian masing - masing Indeks
Keluarga Sehat, dapat diidentifikasi peran dan tanggung jawab lintas sektor
Peran dan Tanggung Jawab Lintas
Sektor