Peran Pemangku Kepentingan Dalam Pendekatan Keluarga

Buka Info


 
Buka Info – Edukasi Kesehatan. Peran Pemangku Kepentingan Dalam Pendekatan Keluarga
A.     PERAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai pemilik Unit Pelaksana Teknis/Puskesmas adalah mengupayakan dengan sungguh - sungguh agar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 terpenuhi untuk semua Puskesmas di wilayah kerjanya. Dalam rangka pelaksanaan pendekatan keluarga oleh Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki tiga peran utama, yakni: pengemba-ngan sumber daya, koordinasi dan bimbingan, serta pemantauan dan pengendalian.
1.    Pengembangan Sumber Daya Sumber daya merupakan salah satu hal terpenting dalam rangka pelaksanaan pendekatan keluarga di Puskesmas adalah tenaga kesehatan. Walaupun di bidang kesehatan pendekatan keluarga bukan merupakan hal baru, namun karena sudah lama tidak diterapkan, dapat dikatakan semua tenaga kesehatan Puskesmas yang ada saat ini kurang memahaminya. Sebagaimana disebutkan di atas, untuk pelaksanaan pendekatan keluarga, selain tenaga manajemen Puskesmas (Kepala Puskesmas), diperlukan kelompok tenaga untuk fungsi lainnya. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota berperan mengupayakan terpenuhinya tenaga - tenaga tersebut di Puskesmas. Jika hal itu belum dapat dilakukan, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkewajiban membantu Puskesmas mengatur penugasan tenaga - tenaga yang ada, agar ketiga fungsi di atas dapat berjalan. Jika diperlukan pembekalan/pelatihan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk menyelenggarakan pembekalan/pelatihan tenaga Puskesmas sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan.
2.    Koordinasi dan Bimbingan Koordinasi dan bimbingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sangat penting dilakukan, di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Bimbingan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan mengirim petugas ke Puskesmas, guna membantu memecahkan masalah - masalah yang dihadapi Puskesmas. Bimbingan juga dapat dilakukan dengan mempersilakan Puskesmas yang menghadapi masalah penting untuk berkonsultasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di luar jadwal yang telah ditetapkan.
3.    Pemantauan dan Pengendalian Pemantauan dan pengendalian dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pelaporan dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengetahui IKS tingkat kecamatan dari masing-masing kecamatan di wilayah kerjanya, dan menghitung IKS tingkat kabupaten/ kota.
B.   PERAN DINAS KESEHATAN PROVINSI
Peran Dinas Kesehatan Provinsi dalam penyelenggaraan Puskesmas secara umum adalah memfasilitasi dan mengoordinasikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya untuk berupaya dengan sungguh - sungguh agar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 terpenuhi di semua Puskesmas. Dalam rangka pelaksanaan pendekatan keluarga, Dinas Kesehatan Provinsi juga memiliki tiga peran utama, yakni: pengembangan sumber daya, koordinasi dan bimbingan, serta pemantauan dan pengendalian.
1.    Pengembangan Sumber Daya
Dalam rangka pengembangan sumber daya, peran Dinas Kesehatan Provinsi terutama adalah dalam pengembangan pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan, melalui penyelenggaraan pelatihan untuk pelatih (training of trainers – TOT). Dinas Kesehatan Provinsi meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya untuk mengirimkan calon-calon pelatih untuk melatih tenaga - tenaga kesehatan Puskesmas. Sesuai dengan arahan dan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi kemudian menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih (training of trainers – TOT), dengan memanfaatkan Balai Pelatihan Kesehatan yang ada di provinsi ber-sangkutan.
2.    Koordinasi dan Bimbingan
Dinas Kesehatan Provinsi dapat mengundang Kepala - kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayahnya untuk membahas dan menetapkan hal - hal apa yang dapat dilaksanakan secara terkoordinasi (misalnya pelatihan, pengadaan, dan lain - lain) dan bagaimana mekanisme koordinasinya. Selain itu juga untuk menentukan jadwal kunjungan Dinas Kesehatan Provinsi ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayahnya dalam rangka bimbingan. Bimbingan terutama dilakukan untuk memecahkan masalah - masalah yang dihadapi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam pelak-sanaan pendekatan keluarga oleh Puskesmas.
3.    Pemantauan dan Pengendalian Pemantauan dan pengendalian dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pelaporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi, sehingga Dinas Kese-hatan Provinsi dapat mengetahui IKS tingkat kabupaten/kota dari masing - masing kabupaten dan kota di wilayah kerjanya, dan menghitung IKS tingkat provinsi.
C.   PERAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Kementerian Kesehatan sebagai Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana UU No. 23 Tentang Pemerintahan Daerah berwenang untuk: (a) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan; (b) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, selain juga pengembangan sumber daya, koordinasi dan bimbingan, serta pemantauan dan evaluasi. Bentuk dan isi dari Profil Kesehatan Keluarga, baik dalam bentuk manual maupun elektronik, harus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai contoh (prototype). Pengadaan/penggandaannya dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan/ atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Demikian pun isi dari paket informasi kesehatan keluarga, serta kurikulum dan modul untuk pembekalan tenaga Pembina Keluarga. Secara lebih terinci hal-hal yang perlu disiapkan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut.
1.    Kebijakan dan Pedoman
Kebijakan dan pedoman yang harus disiapkan oleh Kementerian Kesehatan meliputi, hal-hal berikut.
a.    Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Umum Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
b.    Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Terpadu Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
c.    Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peta Jalan (Road Map) Menuju Keluarga Sehat.
d.    Buku (Petunjuk Teknis) untuk sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
e.    Buku (Petunjuk Teknis) untuk para petugas Puskesmas pelaksana kunjungan rumah (Pembina Keluarga), kader, dan petugas Nusantara Sehat.
f.   Buku (Petunjuk Teknis) untuk Petugas Puskesmas Pengolah dan Penganalisis Profil Kesehatan Keluarga.
g.    Buku Saku (Panduan Hidup Sehat) untuk Keluarga.
h.    Kurikulum Pembekalan Petugas Pembina Keluarga.
i.      Modul - modul untuk Pembekalan Petugas Pembina Keluarga.
j.      Kurikulum Pelatihan Petugas Pengolah dan Penganalisis Profil Kesehatan Keluarga.
k.    Blanko atau Prototipe Blanko Profil Kesehatan Keluarga (cetakan dan elektronik).
l.      Paket Informasi Kesehatan Keluarga atau prototipenya.
m. Media penyuluhan/lembar balik untuk petugas Pembina Keluarga atau prototipenya.
n.    Aplikasi (perangkat lunak) pemantauan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang terintegrasi dengan Sistem Informasi yang ada.
2.    Pengembangan Sumber Daya Dengan adanya peningkatan alokasi anggaran untuk sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan dapat menyediakan dana untuk pelaksanaan program kesehatan prioritas dengan pendekatan keluarga. Penyediaan dana dilakukan secara bertahap, sesuai dengan pentahapan pelaksanaan program prioritas, dan terutama diperuntukkan bagi:
a.  Kelengkapan sarana dan prasarana Puskesmas.
b.  Penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan.
c.   Biaya operasional
Khusus untuk pelatihan, Kementerian Kesehatan berkewajiban untuk menetapkan kurikulum dan modul - modulnya. Pelaksanaannya tentu bekerjasama dengan dinas kesehatan, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi.
3.    Koordinasi dan Bimbingan Sebagaimana yang sudah berjalan selama ini, koordinasi dengan dinas kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menyelenggarakan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas). Bimbingan ke Dinas Kesehatan Provinsi dilakukan dengan pembagian wilayah dan penugasan terhadap pejabat-pejabat Kementerian Kesehatan untuk bertanggung jawab terhadap wilayah binaan tertentu. Bimbingan atau pembinaan tidak dilakukan secara sendiri - sendiri oleh setiap program kesehatan, melainkan secara terpadu secara tim. Untuk itu, maka setiap tim yang hendak melakukan kunjungan ke provinsi binaannya, harus terlebih dulu mempelajari IKS tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dari provinsi yang bersangkutan. Selain itu juga mengkaji Profil Kesehatan dari provinsi yang bersangkutan. Dengan demikian, tim tersebut sebelum datang berkunjung sudah memiliki agenda permasalahan yang akan dibantu pemecahannya di provinsi yang dikunjunginya.
4.    Pemantauan dan Pengendalian Pemantauan dan pengendalian dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pelaporan dari Dinas Kesehatan Provinsi ke Kementerian Kesehatan, sehingga Kementerian Kesehatan dapat mengetahui IKS tingkat provinsi dari masing-masing provinsi di Indonesia, dan menghitung IKS tingkat nasional. Rumus - rumus yang digunakan serupa dengan yang digunakan di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, atau tingkat provinsi untuk meng-hasilkan gambaran tingkat nasional. Untuk tujuan perbandingan (bench-marking) guna memacu kompetisi sehat antarprovinsi dalam mencapai Provinsi Sehat, Kementerian Kesehatan juga dapat melakukan pemeringkatan/pemetaan.
D.   PERAN DAN TANGGUNG JAWAB LINTAS SEKTOR
Masalah kesehatan adalah masalah yang multi dimensi, yakni banyak sekali faktor penentunya (determinan). Sebagian besar faktor penentu tersebut bahkan berada di luar jangkauan (tugas dan wewenang) sektor kesehatan. Misalnya, salah satu faktor yang cukup besar pengaruhnya terhadap angka kematian Ibu melahirkan adalah karena banyaknya terjadi pernikahan dan kehamilan dalam usia yang masih sangat muda Untuk itu diperlukan pengaturan agar tidak terjadi pernikahan dalam usia yang terlalu muda. Penyusunan dan penerbitan peraturan tentang hal ini jelas berada di luar tugas dan wewenang sektor kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut, disa-dari bahwa keberhasilan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga juga sangat ditentukan oleh peran dan tanggung jawab sektor-sektor lain di luar sektor kesehatan (lintas sektor).
Sebagaimana telah dikemukakan, keberhasilan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga diukur dengan Indeks Keluarga Sehat, yang merupakan komposit dari 12 indikator. Semakin banyak indikator yang dapat dipenuhi oleh suatu keluarga, maka status keluarga tersebut akan mengarah kepada Keluarga Sehat. Sementara itu, semakin banyak keluarga yang mencapai status Keluarga Sehat, maka akan semakin dekat tercapainya Indonesia Sehat. Apabila ditinjau dari segi pencapaian masing - masing Indeks Keluarga Sehat, dapat diidentifikasi peran dan tanggung jawab lintas sektor
Peran dan Tanggung Jawab Lintas Sektor