Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Buka Info
0

 

Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui?


Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Halo, selamat datang di blog kami. Kami adalah tim penulis yang berdedikasi untuk memberikan informasi yang bermanfaat dan akurat tentang dunia pendidikan. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024. Apa itu Juknis Pembayaran TPG? Bagaimana cara mendapatkannya? Apa saja syarat dan ketentuannya? Simak ulasan kami berikut ini.

Apa itu Juknis Pembayaran TPG?

Juknis Pembayaran TPG adalah singkatan dari Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah. Ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang berisi acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja guru, serta kesejahteraan dan motivasi mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Siapa saja yang berhak mendapatkan Juknis Pembayaran TPG?

Juknis Pembayaran TPG berlaku bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

·         Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

·         Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada Sistem Informasi Penilaian dan Tunjangan Kinerja Guru (SIMPATIKA). Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;

·         Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

·         Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 Jam Pelajaran (JP), dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025;

·         Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

·         Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum disetarakan (inpassing) yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.

Bagaimana cara mendapatkan Juknis Pembayaran TPG?

Untuk mendapatkan Juknis Pembayaran TPG, Anda dapat mengunduhnya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia  atau melalui tautan berikut ini . Anda juga dapat membaca dan mempelajari isi dari Juknis Pembayaran TPG secara online melalui situs tersebut.

Apa saja syarat dan ketentuan Juknis Pembayaran TPG?

Syarat dan ketentuan Juknis Pembayaran TPG antara lain adalah sebagai berikut:

·         Sumber anggaran tunjangan profesi berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

·         Besaran tunjangan profesi bagi guru dan kepala madrasah berstatus ASN adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan; bagi pengawas madrasah adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan; bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) adalah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;

·         Pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan SK kesetaraan golongan dan pangkat (inpassing) berlaku 1 (satu) bulan berikutnya sejak tanggal SK ditetapkan;

·         Pembayaran Tunjangan Profesi dilakukan setiap bulan melalui rekening giro pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;

·         Pembayaran Tunjangan Profesi dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening giro Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke rekening giro penerima Tunjangan Profesi;

·         Pembayaran Tunjangan Profesi dilakukan setelah penerima Tunjangan Profesi melaporkan beban kerja melalui SIMPATIKA;

·         Pembayaran Tunjangan Profesi dapat dihentikan sementara atau permanen apabila penerima Tunjangan Profesi tidak memenuhi kriteria, melakukan pelanggaran kode etik, atau diberhentikan dari jabatannya.

Silahkan download Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 Disini

Apa manfaat Juknis Pembayaran TPG?

Manfaat Juknis Pembayaran TPG adalah sebagai berikut:

·         Memberikan kejelasan dan keterbukaan mengenai proses dan mekanisme pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah;

·         Memberikan pedoman dan bimbingan bagi para pejabat terkait dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan pembayaran tunjangan profesi;

·         Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penerima tunjangan profesi;

·         Memberikan motivasi dan insentif bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk meningkatkan kualitas dan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan;

·         Memberikan pengakuan dan penghargaan bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalitasnya.

Sekian informasi tentang Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

Referensi:

Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024

Informasi Seputar Kesehatan

Informasi Seputar Pendidikan

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)