CONTOH
FORMAT SURAT PERNYATAAN UNTUK MENDAFTAR KEANGGOTAAN TPPK (TIM PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN KEKERASAN) DI SEKOLAH
Surat
pernyataan adalah surat yang berisi pernyataan resmi dari seseorang atau
lembaga tentang suatu hal. Surat pernyataan biasanya digunakan untuk keperluan
administrasi, hukum, pendidikan, pekerjaan, atau lainnya. Surat pernyataan
harus ditulis dengan jelas, singkat, dan sesuai dengan fakta. Surat pernyataan
juga harus ditandatangani oleh yang membuatnya dan disertai dengan materai jika
diperlukan.
Jenis-Jenis Surat Pernyataan
Ada
berbagai jenis surat pernyataan yang dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan dan
tujuannya. Beberapa contoh jenis surat pernyataan adalah:
1. Surat pernyataan kesanggupan: surat yang berisi
pernyataan seseorang atau lembaga untuk bersedia melakukan atau menyelesaikan
sesuatu.
2. Surat pernyataan kehilangan: surat yang berisi
pernyataan seseorang atau lembaga tentang kehilangan barang, dokumen, atau hak
miliknya.
3. Surat pernyataan pengunduran diri: surat yang berisi
pernyataan seseorang untuk mengundurkan diri dari jabatan, organisasi, atau
keanggotaannya.
4. Surat pernyataan tanggung jawab: surat yang berisi
pernyataan seseorang atau lembaga untuk bertanggung jawab atas sesuatu yang
telah atau akan dilakukan.
5. Surat pernyataan tidak mampu: surat yang berisi
pernyataan seseorang atau lembaga tentang ketidakmampuannya untuk memenuhi
kewajiban atau syarat tertentu.
6. Surat pernyataan tidak terlibat: surat yang berisi
pernyataan seseorang atau lembaga tentang ketidakterlibatannya dalam suatu
peristiwa, kasus, atau masalah.
7. Surat pernyataan waris: surat yang berisi pernyataan
seseorang atau lembaga tentang hak warisnya atas harta benda atau aset
tertentu.
Cara Membuat Surat Pernyataan
Untuk
membuat surat pernyataan yang baik dan benar, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, yaitu:
Format
surat: surat pernyataan harus menggunakan format surat resmi yang sesuai dengan
kaidah penulisan surat. Format surat pernyataan umumnya terdiri dari kop surat,
nomor surat, perihal, lampiran, tanggal, alamat tujuan, salam pembuka, isi
surat, salam penutup, tanda tangan, nama lengkap, dan jabatan (jika ada).
Bahasa
surat: surat pernyataan harus menggunakan bahasa yang formal, sopan, dan baku.
Hindari penggunaan bahasa yang tidak jelas, ambigu, atau berbelit-belit.
Gunakan kalimat yang sederhana, padat, dan jelas. Gunakan ejaan yang benar dan
sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Isi
surat: surat pernyataan harus berisi pernyataan yang sesuai dengan fakta dan
kebenaran. Isi surat pernyataan harus mencakup identitas diri atau lembaga yang
membuat surat, tujuan surat, pernyataan yang ingin disampaikan, dan konsekuensi
atau akibat dari pernyataan tersebut. Isi surat pernyataan harus disusun dengan
logis, sistematis, dan koheren.
Penanda
tangan: surat pernyataan harus ditandatangani oleh yang membuatnya dengan tinta
hitam atau biru. Jika surat pernyataan dibuat oleh lembaga, maka surat
pernyataan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Jika surat
pernyataan dibuat oleh individu, maka surat pernyataan harus disertai dengan
materai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan
dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan
pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu : Pendidik
(guru) dan Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali).
Anggota TPPK berjumlah
ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan
dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah disahkan melalui
SK Kepala Sekolah dan tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi ,TPPK di Satuan Pendidikan memiliki masa
tugas selama 2 (dua) tahun.
Syarat
pembentukan TPPK dan Satuan Tugas
Persyaratan untuk bergabung
menjadi anggota TPPK maupun satgas antara lain:
1. tidak
pernah terbukti melakukan kekerasan
2. tidak
pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih
yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
3. tidak
pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang
maupun berat.
Baik
anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
1. masa
tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat
tahun bagi satgas
2. meninggal
dunia
3. mengundurkan
diri
4. tidak
lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
5. terbukti
melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan
Satuan Tugas
6. menjadi
tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
7. berhalangan
tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
8. pindah
tugas atau mutasi
Sedangkan untuk satuan
pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite
sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik. Berikut contoh
format dalam word dari contoh Surat Pernyataan Keanggotaan TPPK, silakan klik Disini Semoga bermanfaat dan terima kasih.
terimakasih sangat membantu sekali
ReplyDeleteterimakasih informasinya
ReplyDelete