RENCANA
KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2023 SESUAI PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2022
Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2023 ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah yang
selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada
tanggal 31 Desember.
Beradasarkan Peraturan
Presiden Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, isi
Naskah RKP Tahun 2023 memuat:
a.
Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas:
1. Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar Belakang,
Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab II meliputi Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional
yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2021, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi
Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
3. Bab III meliputi Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Arahan Presiden,
Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangrlnan, serta Prioritas
Nasional;
4. Bab IV meliputi penjabaran 7 (tujuh) Prioritas Nasional
dan Pendanaan Prioritas Nasional;
5. Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka
Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
6. Bab VI meliputi Penutup.
b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional,
Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran
sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana;
c. Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang
memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project padaPrioritas Nasional beserta
alokasi pendanaannya.
Ketentuan
mengenai Narasi RKP Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Ketentuan mengenai Matriks
Pembangunan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkandari Peraturan Presiden ini. Sedangkan Ketentuan mengenai Matriks
Proyek Prioritas Strategis/Major Project tercantum dalam Lampiran III yang
merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Dinyatakan
dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 108 Tahun 2022 Tentang RKP
(Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023 bahwa Kerangka Ekonomi Makro
mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran pertumbuhan ekonomi
provinsi. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi kepada
gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro. Proyek Prioritas,
dijabarkan dalam daftar proyek prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
RKP
Tahun 2023 ini digunakan minimal untuk: a) pedoman bagi pemerintah dalam
men5rusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2023; b) pedoman bagi pemerintah daerah
dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2023; c) sebagai dasar kementerian/lembaga
dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana
kerja kementerian/lembaga; dan d) pedoman bagi kementerian/lembaga dalam
menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
Dalam
rangka penyusunan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun
2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan
Arnggaran kementerian/lernbaga tahun 2023 denganDewan Perwakilan Rakyat.
Dalam
hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan
tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.
Pembahasan sebagaimana dimaksud dilakukan guna menjamin kesesuaian antara
rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2023 hasil pembahasan
bersama Dewan Perwakilan Ralryat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran
pembangunan dalam RKP tahun 2023.Hasil pembahasan disampaikan oleh
menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan
kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam
hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran,
menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja
kementerian/lembaga dan rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 sebagaimana kepada Presiden. Hasil
pemutakhiran RKP Tahun 2023 yang telah dilaporkan kepada Presiden ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
Kementerian/lembaga
menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan
rencana kerja kementerian/lembaga. Laporan disampaikan kepada Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
berakhirnya triwulan. Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem pemantauan
dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi masukan dalam
pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. aporan menjadi bahan evaluasi untuk
penyusun rencana kerja kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM