RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2023 SESUAI PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2022

Buka Info
0

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2023 SESUAI PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2022

RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2023 SESUAI PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2022

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.

Beradasarkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, isi Naskah RKP Tahun 2023 memuat:

a. Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas:

1.    Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;

2.    Bab II meliputi Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2021, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;

3.    Bab III meliputi Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangrlnan, serta Prioritas Nasional;

4.    Bab IV meliputi penjabaran 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan Pendanaan Prioritas Nasional;

5.    Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan

6.    Bab VI meliputi Penutup.

b.    Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana;

c.    Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project padaPrioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.

Ketentuan mengenai Narasi RKP Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Presiden ini. Sedangkan Ketentuan mengenai Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project tercantum dalam Lampiran III yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 108 Tahun 2022 Tentang RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023 bahwa Kerangka Ekonomi Makro mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi kepada gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro. Proyek Prioritas, dijabarkan dalam daftar proyek prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

RKP Tahun 2023 ini digunakan minimal untuk: a) pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2023; b) pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2023; c) sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga; dan d) pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.

Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan Arnggaran kementerian/lernbaga tahun 2023 denganDewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. Pembahasan sebagaimana dimaksud dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2023 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Ralryat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP tahun 2023.Hasil pembahasan disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran, menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja kementerian/lembaga dan rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 sebagaimana kepada Presiden. Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 yang telah dilaporkan kepada Presiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Kementerian/lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga. Laporan disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan. Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi masukan dalam pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. aporan menjadi bahan evaluasi untuk penyusun rencana kerja kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian. 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)