Juknis PPDB Madrasah Tahun
Pelajaran 2022-2023 Terbaru
Dalam rangka pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan
ini kami minta kepada setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan terhadap
keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masing-masing
provinsi dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1.
meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Madrasah terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana juknis terlampir;
2.
melakukan koordinasi dan sosialisasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada
stakeholders madrasah melalui
media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan
sejenisnya):
3.
melakukan Pengawasan dan Pemantauan
terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun
Pelajaran 2022/2023 dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan
yang berlaku.
Salah satu misi
Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan urnum berciri agama,
pendidikan agama pada satuan pendidikan um um, dan pendidikan keagamaan".
Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama
Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
merupakan layanan pendidikan guna memenuhi
hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan
asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. Dalam rangka terus membantu peningkatan akses
dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian
Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan
akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang
tersebar seluruh Indonesia. di Oleh karena itu, untuk memberikan panduan
penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan
dimaksud.
Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk:
1.
menjamin penerimaan peserta didik baru di
madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
2.
memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah,
orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang lingkup Petunjuk
Teknis Pener imaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
1. Raudlatul
Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah
Tsanawiyah;
4. Madrasah
Aliyah; dan
5. Madrasah
Aliyah Kejuruan;
Juknis PPDB RA MI MTs MA
Tahun 2022-2023 juga mengatur terkait persyaratan calon siswa baru, cara
pelaksanaan seleksi, kebijakan afirmatif, teknis daftar ulang, serta pembiayaan
PPDB 2022. Silahkan dapat mengunduh di bwah ini;
Sekian Informasi Tentang Juknis
PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023 Terbaru semoga dapat bermanfaat bagi
bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM