Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023 Terbaru

Buka Info
0

 

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023 Terbaru

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023 Terbaru

Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini kami minta kepada setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masing-masing provinsi dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1.   meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana juknis terlampir;

2.   melakukan koordinasi dan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada  stakeholders  madrasah melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya):

3.   melakukan Pengawasan dan Pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.

Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan  kualitas pendidikan urnum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan um um, dan pendidikan keagamaan". Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi  hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang  bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.  Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar  seluruh Indonesia.  di Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk:

1.   menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;

2.   memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pener imaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:

1.   Raudlatul Athfal;

2.    Madrasah Ibtidaiyah;

3.   Madrasah Tsanawiyah;

4.   Madrasah Aliyah; dan

5.   Madrasah Aliyah Kejuruan;

Juknis PPDB RA MI MTs MA Tahun 2022-2023 juga mengatur terkait persyaratan calon siswa baru, cara pelaksanaan seleksi, kebijakan afirmatif, teknis daftar ulang, serta pembiayaan PPDB 2022. Silahkan dapat mengunduh di bwah ini;

Sekian Informasi Tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023 Terbaru semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)