Juknis Penulisan Ijazah
2022 Jenjang SD,SMP,SMA dan SMK Terbaru
berdasarkan lampiran Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan
Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Bagaimana Juknis Tata Cara
Pengisian/penulisan Blangko Ijazah tahun 2022 ? Petunjuk Umum Pengisian Blangko
Ijazah berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Juknis Penulisan Ijazah 2022 Jenjang SD,SMP,SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah
sebagai berikut.
a. Ijazah diterbitkan oleh
Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b. Ijazah terdiri dari 2
muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi,
sedangkan pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama mata
pelajaran.
c. Khusus daftar nilai dan
nama mata pelajaran pada halaman belakang blangko Ijazah SMK dicetak oleh
satuan pendidikan, sedangkan untuk kolom nilai dapat dicetak atau ditulis
tangan.
d. Mata pelajaran pada
huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran
wajib.
e. Ijazah Satuan
Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan
oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM.
f. Pengisian Ijazah
menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi,
bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
g. Jika terjadi kesalahan
dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan
harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian
dalam penulisan.
h. Ijazah yang mengalami
kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang
berlawanan pada halaman depan dan belakang.
i. Satuan pendidikan,
dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan
atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan
apapun.
j. Siswa pemilik Ijazah
yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang
menerbitkan.
Petunjuk Khusus Pengisian
Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan
Kesetaraan berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Penulisan Ijazah 2022 Jenjang
SD,SMP,SMA dan SMK Tahun Pelajaran
2021/2022 adalah sebagai berikut.
Untuk memahami
Juknis Juknis Penulisan Ijazah 2022 Jenjang SD,SMP,SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi
depan, terlebih dahulu silahkan amati blangko ijazah yang terlampir dalam
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Keterangan petunjuk khusus
pengisian halaman depan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan 15 pada blanko ijazah, adalah sebagai berikut:
1) Angka 1a. diisi dengan
program keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
2) Angka 1b. diisi dengan
kompetensi keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
3) Angka 1 diisi dengan
nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan
nomenklatur.
4) Angka 2 diisi dengan
Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
5) Angka 3 diisi dengan
nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan
Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Contoh penulisan Kota Bandung.
6) Angka 4 diisi dengan
nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar
negeri.
7) Angka 5 diisi dengan
nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama
dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan
Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh : BUDI DARMONO
8) Angka 6 diisi dengan
tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus
sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2005
9) Angka 7 diisi dengan
nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik Ijazah.
10) Angka 8 diisi dengan
Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan
seperti tercantum pada buku induk.
11) Angka 9 diisi dengan
Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah
nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh
sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
12) Angka 10 khusus untuk
Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan
peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran,
hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
13) Angka 11 diisi dengan
nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri
atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau
SILN. Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menjadi “Kab.”
14) Angka 12 diisi dengan
tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang
terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis
lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. Contoh penulisan tanggal : 1
Juli 2022.
15) Angka 13 diisi dengan
nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari satuan pendidikan bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/Kepala
SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan
menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua
PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga
memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan
tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
16) Angka 14 dibubuhkan
stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan
nomenklatur.
17) Angka 15 ditempelkan
pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau
berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
Untuk memahami
Juknis Juknis Penulisan Ijazah 2022 Jenjang SD,SMP,SMA dan SMK Tahun
Pelajaran 2021/2022 bagi belakkang, terlebih dahulu silahkan
amati blangko ijazah yang terlampir dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1
Tahun 2022. Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang blangko ijazah SD
SMP SMA SMK adalah sebagai berikut.
1) Angka 1 diisi dengan
nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf elativ seluruhnya. Nama harus sama
dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan
Pendidikan jenjang sebelumnya.
2) Angka 2 diisi dengan
tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama
dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan
Pendidikan jenjang sebelumnya.
3) Angka 3 diisi dengan
nomor induk siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan
seperti tercantum pada buku induk.
4) Angka 4 diisi dengan
nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor
pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
5) Angka 5a khusus untuk
Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang
terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir,
hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
6) Angka 5b diisi dengan
nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk satuan
pendidikan terakreditasi diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan,
untuk yang belum terakreditasi diisi nama satuan pendidikan tempat menumpang
penyelenggaraan UPK.
7) Angka 5c diisi dengan
nama kompetensi keahlian untuk SMK.
8) Angka 6 diisi dengan
Nilai Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan yang diperoleh sesuai Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Peniadaan Ujian
Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan
Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9)
dan/atau perubahannya. Nilai Ujian Sekolah/Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan
untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala
0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
9) Angka 7 pada Ijazah
diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan
pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
10) Angka 8 diisi dengan
nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah
dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar
negeri atau SILN. Contoh penulisan Kota Malang dan Kabupaten Malang.
11) Angka 9 diisi dengan
tanggal penerbitan Ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf elativ di depan (tidak disingkat) sesuai dengan Angka 12
halaman depan.
12) Angka 10 diisi dengan
nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan NIP dari kepala satuan pendidikan
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala satuan
pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi
strip (-).
13) Angka 11 dibubuhkan
stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai
nomenklatur sesuai dengan Angka 14 halaman depan.
Khusus Petunjuk Pencetakan
Halaman Belakang Ijazah SMK.
a. Dicetak pada kertas A4
dengan ukuran margin top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0” atau 0 cm; left 0,79”
atau 2,01 cm; right 0,79” atau 2,01 cm.
b. Lakukan uji coba pada
fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong dengan ketebalan/gramatur yang
elative sama.
c. Pastikan printer/mesin
cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m
d. Langkah-langkah dalam
mencetak halaman belakang Ijazah, sebagai berikut.
1) Pilih jenis kompetensi
keahlian.
2) Buka file halaman
belakang Ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut
adalah A4.
3) Pastikan setiap mata
pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi
keahlian dimaksud.
4) Pastikan setting
printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
5) Pastikan Blangko Ijazah
berada posisi yang sesuai.
6) Pastikan halaman
belakang Ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
7) Sesuaikan kuantitas
pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
8) Daftar kompetensi
keahlian SMK terlampir
Petunjuk Teknis
Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Tahun 2022
1. Penggantian Blangko
Ijazah
a. Blangko Ijazah yang
mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan sesuai
kewenangannya untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi
dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya,
yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
b. Blangko Ijazah SILN,
Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri yang
mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Direktorat terkait untuk diganti
dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima
blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala
satuan pendidikan.
2. Pemusnahan Blangko
Ijazah
a. Blangko Ijazah yang:
1) mengalami kesalahan
pengisian; dan/atau
2) tidak terpakai,
dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai
kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blangko
Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
b. Khusus blangko Ijazah
SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri yang
tidak digunakan dikembalikan ke Direktorat terkait yang disertai dengan berita
acara pengembalian yang ditandatangani oleh satuan pendidikan. Direktorat
terkait memusnahkan Ijazah tersebut yang disaksikan oleh Kasubag Tata Usaha dan
pihak kepolisian.
c. Blangko Ijazah yang
telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang tersisa di Dinas
Pendidikan dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:
1) proses pemusnahan
Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala
dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
2) pemusnahan Blangko
Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) disertai berita acara pemusnahan yang
ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
3) Pemusnahan oleh Dinas
Pendidikan sesuai kewenangannya dilaksanakan paling lambat 31 Desember tahun
berkenaan.
C. Penatausahaan Ijazah
1. Dinas Pendidikan wajib
melakukan penatausahaan Ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara
manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan,
dan pengembalian Blangko Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling
sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN.
2. Direktorat terkait
wajib melakukan penatausahaan Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar
Negeri, dan Paket C Luar Negeri melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara
manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan,
dan pengembalian Blangko Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling
sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Penulisan Ijazah 2022 Jenjang SD,SMP,SMA dan SMK melalu
salinan dokumen atau link yang tersedia di bawah ini.
Berikut Link
download Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Juknis
Penulisan Ijazah 2022 Jenjang SD,SMP,SMA dan SMK Semoga Bermanfaat Bagi Bapak
Ibu Sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM